Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Menyetor Modal PT Tak Harus Berupa Uang! Ini Alternatifnya
Badan Usaha

Menyetor Modal PT Tak Harus Berupa Uang! Ini Alternatifnya

Published on 03 June 2021 2 menit
by Toha

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

Ringkasan:

Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Hubungi Sales Kami

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

Modal dasar dalam PT seluruhnya terbagi atas saham. Berkaitan dengan penyetoran modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur dengan tegas penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Memang pada umumnya penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Apabila saham disetorkan dalam bentuk selain uang, maka harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu guna kejelasan mengenai penyetoran itu.

Kemudian, dilakukan penilaian atas setoran modal saham dalam bentuk selain uang yang ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.

Adapun yang dimaksud dengan “tidak terafiliasi” adalah tidak mempunyai:

  1. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham PT;

  2. hubungan dengan PT karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;

  3. hubungan pengendalian dengan PT baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau

  4. saham dalam PT sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, khusus saham yang disetorkan dalam bentuk benda tidak bergerak, seperti gedung atau tanah, harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham tersebut.

Pengumuman ini dimaksudkan agar penyetoran diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik pihak yang menyetor modal.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ini Syaratnya Jadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT

Direksi dan Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perseroan terbatas (“PT”). Bukan hal yang aneh apabila peraturan perundang-undangan juga turut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

15 March 20212 menit

Badan Usaha

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

11 October 20204 menit

Badan Usaha

Perseroan Terbatas ("PT") memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") dan mendapatkan bukti pendaftaran.

22 August 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved