Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Modal Minimal PT Tahun 2023 Dihilangkan, Benarkah?
Badan Usaha

Modal Minimal PT Tahun 2023 Dihilangkan, Benarkah?

Published on 08 February 2023 2 menit
by Toha

Demi memangkas elemen penghambat peningkatan iklim investasi, Pemerintah menghilangkan batas modal minimal pendirian PT, benarkah?

Ringkasan:

Terkait dengan besaran modal minimal PT, telah diatur bahwa modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Hubungi Sales Kami

Modal PT seringkali menjadi kendala bagi para pelaku usaha ketika hendak mendirikan PT.  Ini disebabkan ketentuan di dalam UUPT yang menyatakan bahwa dibutuhkan modal minimal PT sebesar Rp 50 juta. 

Di sisi lain, demi memangkas elemen penghambat peningkatan iklim investasi, Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Untuk mengetahui pengaruh Perppu 2/2022terhadap aturan besaran modal PT, silakan simak ulasan berikut ini.

Pendirian PT

PT adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Jenis PT ini disebut PT Persekutuan modal atau PT biasa. 

Untuk pendirian PT Persekutuan Modal, ketentuan yang dipakai ada di pasal 109 angka 2 Perppu 2/2022, yaitu : 

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.

  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

  • Pendiri, direktur dan pemengang saham usaha mengisi data-data sebagai berikut:

    • Nama lengkap.

    • Tempat dan tanggal lahir.

    • Pekerjaan.

    • Tempat tinggal.

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT, permohonan dapat diajukan kepada Menkumham melalui SABH dengan mengisi data-data sebagai berikut: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT

  • Jangka waktu berdirinya PT

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

  • Jumlah modal_dasar,  ditempatkan, dan disetor

  • Alamat lengkap PT

Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri harus diajukan kepada paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Modal PT

Terkait dengan besaran modal minimal PT, telah diatur bahwa modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 

Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT.

Terkait dengan ketentuan modal PT, pelaku usaha perlu mencermati kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1)  menyatakan bahwa

Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 

  1. Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  2. Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  3. Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Ketentuan tentang modal PT dan kriteria skala usaha tersebut berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 7 ayat (1)

Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.

Dengan begitu, setiap kode KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda. Hal ini berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ PT khusus area Jakarta

  • ✔ Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Biaya Pembuatan Akta Pendirian PT

Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini. 

Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:

21 December 20223 Menit

Perizinan Berusaha

Poin-poin berikut ini disampaikan mengenai kendala kelengkapan dokumen, domisili usaha, dan ketidaksesuaian antara aturan tertulis dan praktik di lapangan, serta time frame pengurusan.

16 March 20163 menit

Badan Usaha

Buat yang berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT, sudah punya rencana akan dinamain apa? Cek ketentuan memilih dan mengecek nama PTnya di sini

04 April 2022Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved