Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Catat!!! Ini Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1
Perizinan Berusaha

Catat!!! Ini Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

Published on 18 October 2019 3 Menit
by Aryandra

Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi.

Ringkasan:

Secara yuridis, sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu konsep pengajuan perizinan mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Hubungi Sales Kami

Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi.

Secara yuridis, sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu konsep pengajuan perizinan mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Setelah setahun lebih OSS diimplementasikan, masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat kekurangan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Salah satunya dengan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang akan mulai aktif menggantikan OSS Versi 1.0 pada tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Sebelum penerapan OSS Versi 1.1 terealisasi, BKPM mengumumkan bahwa akan terjadi migrasi data perusahaan dari OSS Versi 1.0 ke OSS Versi 1.1 pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Perlu Anda perhatikan, selama migrasi data perusahaan berlangsung maka layanan OSS dihentikan untuk sementara. Akses terhadap sistem OSS terbatas untuk pelaku usaha yang sudah memiliki akun OSS itupun hanya untuk keperluan pengecekan data perusahaan.

Harus ditekankan bahwa Sistem OSS Versi 1.1 bukan sebuah pengembangan dari Sistem OSS Versi 1.0 akan tetapi ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.

Salah satu perbedaan mencolok antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB atau izin usaha melalui oss versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di versi terbaru.

Perbedaan lainnya yang patut diperhatikan adalah adanya fitur untuk DPM PTSP.  Pada istem OSS Versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat  digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota. Di sistem terbaru ini hal tersebut akan berbeda cukup signifikan karena  sudah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi.

Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

Untuk lebih lengkapnya, berikut kami tampilkan perbedaan antara OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

  1. Definisi jenis pelaku usaha

    1. OSS Versi 1.0, Tidak ada penjelasan/definisi jenis pelaku usaha sehingga pelaku usaha sering salah dalam memilih pelaku usaha

    2. OSS Versi 1.1,  Terdapat penjelasan/definisi jenis pelaku usaha

  2. Tahapan pengisian

    1. OSS Versi 1.0, Tahapan pengisian data satu siklus digabung sehingga membuat sistem OSS berjalan lambat

    2. OSS Versi 1.1, Tahapan pengisian data terpisah sesuai output sehingga sistem OSS lebih efisien dan berjalan lebih cepat

  3. Format isian legalitas

    1. OSS Versi 1.0, Format isian legalitas hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas

    2. OSS Versi 1.1, Format isian legalitas sesuai jenis Badan Hukum (PT) dan Badan Usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata)

  4. Registrasi kegiatan usaha

    1. OSS Versi 1.0, Pelaku usaha hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja

    2. OSS Versi 1.1, Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya

  5. Izin Lokasi

    1. OSS Versi 1.0, Hanya menerbitkan Izin Lokasi Daratan

    2. OSS Versi 1.1, Menerbitkan Izin Lokasi Daratan, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi di Laut

  6. Cover Letter

    1. OSS Versi 1.0, Pemenuhan komitmen Izin Operasional/Komersial (IOK) tidak disertai Cover Letter

    2. OSS Versi 1.1,  Disertai Cover Letter OSS dan Lampiran IOK dari Kementerian/Lembaga

  7. Mekanisme validasi

    1. OSS Versi 1.0, Melakukan validasi terhadap NIK, Akta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday

    2. OSS Versi 1.1, Sama dengan V1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN

  8. Warabala

    1. OSS Versi 1.0, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Warabala)

    2. OSS Versi 1.1,  Sama seperti V1.0 ditambah dengan registrasi KPPA

  9. Pencabutan entitas perusahaan

    1. OSS Versi 1.0, Pencabutan berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan)

    2. OSS Versi 1.1, Pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (pencabutan Izin Usaha atau sebagian Izin Usaha)

  10. Total Investasi DNI

    1. OSS Versi 1.0, Total Investasi berdasarkan KBLI 2 digit sehingga tidak sinkron dengan DNI yang menggunakan KBLI 5 digit dan tidak dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit)

    2. OSS Versi 1.1, Total Investasi berdasarkan KBLI 5 digit sesuai dengan DNI dan dapat  digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit)

  11. Registrasi Kantor Cabang Administrasi

    1. OSS Versi 1.0, Belum ada fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi

    2. OSS Versi 1.1, Terdapat fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi

  12. Fitur LKPM

    1. OSS Versi 1.0, Belum ada fitur LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

    2. OSS Versi 1.1, Sudah terdapat fitur LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dengan mekanisme single sign on

  13. Merger

    1. OSS Versi 1.0, Belum ada fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger

    2. OSS Versi 1.1, Sudah terdapat fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger

  14. Notifikasi oleh DPMPTSP

    1. OSS Versi 1.0, Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (Izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek (hanya per Kabupaten/Kota)

    2. OSS Versi 1.1, Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek

  15. Penapisan perusahaan

    1. OSS Versi 1.0, Belum terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan usaha bidang usaha retail (KBLI 47)

    2. OSS Versi 1.1, Sudah terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan usaha bidang usaha retail (KBLI 47)

       

Aturan lengkap mengenai hal ini bisa dilihat di sini.

Rekomendasi:

Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Pelajari Lebih LanjutLayanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
3 Hal Utama Seputar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis risiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

18 October 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Pengurusan Izin Usaha Perdagangan mengalami perombakan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Ini disebabkan oleh banyaknya perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

08 July 2020Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Sistem OSS mengalami perombakan yang sangat signifikan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020. Ini tidak lain disebabkan oleh perubahan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

14 August 2018Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved