Sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), tahapan proses mendapatkan NIB mengalami perubahan.
Saat ini untuk mendapatkan NIB pelaku usaha diwajibkan melewati tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Salah satu bentuk KKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.
Sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), tahapan proses mendapatkan NIB mengalami perubahan. Saat ini untuk mendapatkan NIB pelaku usaha diwajibkan melewati tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain KKPR, persyaratan dasar lainnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Lingkungan. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui sistem OSS RBA. Setelah mendapatkan KKPR, Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha.
Salah satu bentuk KKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.
Pemeriksaan permohonan PKKPR pada sistem OSS RBA mencakup kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut, dan/atau kawasan hutan. Bagaimana apabila 1 Perusahaan mempunyai 50 Lokasi usaha? Berapa NIB dan PKKPR yang diperlukan? Simak ulasan berikut ini.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor, Hak akses kepabeanan, Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Baca Juga: KKPR, Penjelasan Mudah dan Cara Mendapatkannya
PP 5/2021 mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki NIB, namun setiap pelaku usaha hanya dapat memiliki 1 NIB saja. Dengan begitu apabila 1 perusahaan memiliki 50 lokasi usaha maka NIB yang diperlukan hanya satu. Agar proses pembuatan NIB dapat berjalan dengan lancar, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini:
Sebelum Perizinan Berusaha diajukan oleh pemohon, Sistem OSS RBA akan memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika validitas ini tidak terpenuhi maka dapat dipastikan proses untuk mendapatkan NIB akan terhambat.
Saat ini acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Untuk mendapatkan perizinan berusaha di sistem OSS RBA dengan mudah, kamu wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Jangan ragu menghubungi Easybiz apabila kamu kesulitan mendapatkan lokasi usaha. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu karena berada pada zonasi dan RDTR yang sesuai.
Pada sistem OSS RBA, kriteria ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro - modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil - modal usaha lebih dari 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah - modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI.
Sebelum melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA, kamu harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi.
Jika kegiatan usahamu masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka kamu harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi.
Selain itu, kamu juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem OSS RBA. Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Sehingga Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.
Kamu membutuhkan email perusahaan untuk melakukan proses registrasi atau pendaftaran hak akses dan menerima kode verifikasi dari sistem OSS RBA.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PKKPR merupakan salah satu bentuk KKPR. Di dalam Pasal 2 Permen ATR/BPN 13/2021 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki KKPR terlebih dahulu. Artinya setiap kegiatan pemanfaatan ruang di masing-masing lokasi usaha wajib memiliki PKKPR.
Dengan begitu bagi 1 perusahaan yang memiliki 50 lokasi usaha maka PKKPR yang dibutuhkan adalah 50. Salah satu elemen penting yang harus diperhatikan dalam mengajukan PKKPR adalah pembuatan peta polygon. Peta ini berlaku untuk masing-masing titik lokasi usaha, sehingga jika lokasi usahanya 50 maka perusahaan harus membuat 50 peta polygon.
Fungsi lokasi usaha berkorelasi erat dengan kategori kegiatan usaha. Pengelompokan tersebut terdiri dari:
Kegiatan usaha utama; merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
Kegiatan usaha pendukung; merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama, bukan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha, kegiatannya dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Kegiatan Usaha Utama, mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta.
Kantor cabang administrasi; merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Data kantor cabang administrasi menjadi bagian dari Lampiran NIB.
Selanjutnya, proses dan tata cara untuk mendapatkan PKKPR adalah sebagai berikut:
PKKPR Daratan untuk kegiatan berusaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Permohonan PKKPR Darat dilakukan dengan tahapan:
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi
Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
Informasi penguasaan tanah
Informasi jenis usaha
Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)
Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)
Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Selanjutnya pemohon menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada Sistem OSS.
Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan PKKPR kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Terhadap notifikasi tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan RTR dan RZ.
Selanjutnya kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian RTR dan RZ dan pertimbangan teknis pertanahan akan dinotifikasi melalui Sistem OSS. Selanjutnya akan keluar keputusan disetujui atau ditolak.
Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan. Apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan PKKPR.
Jika permohonan PKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), PKKPR diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha.
PKKPR akan diterbitkan secara otomatis apabila:
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha
lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut
PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi
Rencana bangunan dan instalasi di Laut
Kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut
Informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya
Kedalaman lokasi
Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.
Terhadap permohonan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS setelah melakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR dan RZ.
Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PKKPR Laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Jika permohonan PKKPR Laut ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
Dalam hal lokasi usaha berada di hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk kegiatan:
Pemanfaatan kawasan hutan, akan diberikan perizinan berusaha berbasis risiko
Penggunaan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan
Pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan
Untuk kegiatan yang membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan terdiri atas:
Persetujuan;
Catatan penolakan kelengkapan persyaratan; atau
Penolakan. Hasil verifikasi tersebut akan diteruskan ke pelaku usaha melalui sistem OSS. Apabila kementerian tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, maka sistem OSS akan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
Terkait dengan PKKPR Kawasan Hutan, dokumen tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR. PKKPR Kawasan Hutan diberikan sesuai tahapan dan ketentuan PKKPR Darat.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan NIB dan PKKPR bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda