Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Aturan Terbaru Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Perizinan Berusaha

Aturan Terbaru Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Published on 19 April 2020 Bacaan 3 Menit
by Toha

Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mereka berperan penting dalam menyerap tenaga kerja.

Ringkasan:

Tidak sedikit UMK yang memilliki keinginan mengembangkan bisnisnya agar bertumbuh besar akan tetapi terkendala dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha. Di samping harus menghadapi proses yang mereka tidak pahami, seringkali mereka kebingungan memilih izin usaha yang dapat digunakan. Jika mengalami kendala dalam mengurus Perizinan Berusaha untuk UMK, Anda dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Lihat Layanan UMK Perorangan

Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal usaha mikro kecil dan menengah sebagai kegiatan usaha yang dilakukan banyak orang. Keberadaannya turut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional. Disisi lain juga jadi lapangan pekerjaan yang sangat penting. Bahkan ketika terjadi krisis tahun 97-98, UMKM ini tetap kuat berdiri dan jadi salah satu sektor perekonomian yang kuat. 

UMKM juga telah diatur dengan peraturan, jadi mendirikannya juga ada prosesnya. Pengurusan berbagai perizinan diperlukan tidak hanya dalam hal legalitas, tapi juga untuk mengembangkan bisnis secara lancar tanpa ada kendala dokumen. Jika sudah ada legalitas yang sah, itu artinya juga ada kepastian hukum untuk pelaku usaha dan perusahannya. 

Ada beberapa izin usaha dan Anda harus memilih yang tepat sesuai dengan jenis usaha yang Anda geluti. Bagaimana dengan UMKM? Harus mengurus izin yang mana? Saat ini, melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha, yaitu Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”). Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga kamu sebagai pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.

Nah, bagi kamu yang ingin tahu cara mendapatkan IUMK, berikut adalah poin-poin penting seputar aturan terbarunya:

Proses dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)

Sejak diluncurkan sekitar 2 tahun lalu, sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap proses izin usaha di Indonesia. Di OSS, proses perizinan usaha dilakukan secara online dan berlaku baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Hal ini ditegaskan di Pasal 6 ayat (1) PP tentang OSS.

Berdasarkan pengalaman Easybiz, proses pengisian di OSS untuk perusahaan perorangan atau usaha perorangan, tahapannya lebih sedikit dibandingkan perusahaan berbentuk badan usaha misalnya CV atau perusahaan berbentuk badan hukum misalnya PT.

Kelebihan OSS dibandingkan proses perizinan usaha sebelumnya adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan data. Atau, kami menyebutnya ‘penarikan data’. Jadi, bila kamu masuk ke OSS untuk mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NIB atau izin usaha, data atau informasi yang berhubungan dengan proses tersebut sudah tinggal diakses.

OSS saat ini sudah terintegrasi dengan beberapa kementerian dan lembaga diantaranya dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jangan kaget kalau pada saat kamu masuk ke OSS untuk memproses izin untuk usaha perorangan, buat kamu yang sudah memiliki NPWP kamu bisa melihat laporan tentang kepatuhan pajak kamu di platform tersebut.

Senafas dengan PP tentang OSS tersebut, Pasal 3 ayat (1) PermenkopUKM 2/2019 menyebutkan bahwa pemohon IUMK terdiri dari pelaku usaha mikro dan kecil perorangan. Oleh karena itu, untuk perusahaan perorangan atau usaha perorangan dapat mengoptimalkan OSS untuk pendaftaran usaha dan pengajuan izin usaha. Jadi, kamu yang mempunyai usaha mikro dan kecil perorangan dapat mengajukan IUMK yang pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha perorangan secara online melalui OSS.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran. Kamu dapat memperolehnya dengan melakukan regsitrasi melalui laman OSS. Syarat untuk usaha perorangan di OSS adalah:

  1. Nama dan NIK

  2. Alamat tempat tinggal

  3. Bidang usaha

  4. Lokasi penanaman modal

  5. Besaran rencana penanaman modal

  6. Rencana penggunaan tenaga kerja

  7. Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan

  8. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

  9. NPWP Pelaku Usaha perseorangan

NIB adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Yang paling penting, sesuai aturan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha perorangan kamu sudah terdaftar.

Izin Lingkungan dan SPPL

Izin Lingkungan termasuk salah satu produk perizinan yang diproses melalui OSS. Izin ini diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Nah, karena proses pengurusan Amdal atau UKL-UPL memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit, maka untuk usaha mikro dan kecil ada pengecualiannya. Pasal 35 ayat (1) huruf b PP tentang OSS tidak menyaratkan izin lingkungan dalam penerbitan izin usaha untuk usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.

Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) PP tentang OSS disebutkan bahwa terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, Pelaku Usaha membuat SPPL.

Apa yang dimaksud SPPL? SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Aturan terbaru dari BKPM yakni Peraturan BKPM No.1 Tahun 2020 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2020 menegaskan bahwa SPPL diterbitkan oleh sistem OSS kepada Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 36 huruf a).

Namun yang perlu digarisbawahi adalah kriteria usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini diatur di PermenkopUKM No 2/2019. Aturan untuk IUMK terbaru ini menegaskan pula bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Disebutkan pula pemohon IUMK meliputi Pelaku UMK perorangan dan izin usaha ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajauan Izin Komersial atau Izin Operasional. Mengenai dokumen persyaratan untuk mengajukan IUMK melalui sistem OSS, yang kami ketahui sejauh ini adalah cukup memasukkan data KTP dan NPWP pelaku usaha.

Yang penting untuk diketahui untuk pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan dan keamanan nasional harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi:

Jika mengalami kendala dalam mengurus Perizinan Berusaha untuk UMK, Anda dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ini Pilihan Badan Usaha yang Pas untuk UMK

Pemillihan badan usaha yang tepat untuk menopang bisnis yang sedang dijalani pelaku usaha mikro dan kecil merupakan tahapan penting yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan usaha ke depannya.

29 September 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

03 January 2021Bacaan 8 Menit

Perizinan Berusaha

Perizinan tunggal dikenal setelah hadirnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukannya melalui Sistem OSS.

31 October 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved