Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Bolehkah Nama PT Pakai Istilah Asing?
Perizinan Berusaha

Bolehkah Nama PT Pakai Istilah Asing?

Published on 02 November 2020 1 menit
by Toha

Pemilihan nama perusahaan tentu merupakan hal yang penting karena nama tersebut nantinya akan melekat sebagai identitas. Kamu mungkin bertanya-tanya, boleh tidak ya nama Perseroan Terbatas (“PT”) menggunakan istilah dari bahasa asing? Apalagi untuk PT yang merupakan afiliasi PT di luar negeri. Nah, kali ini kami akan membahas aspek hukumnya.

Ringkasan:

Bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama dalam bahasa Indonesia. Sehingga tidak dimungkinkan nama PT menggunakan istilah asing.

Hubungi Sales Kami

Pemilihan nama perusahaan tentu merupakan hal yang penting karena nama tersebut nantinya akan melekat sebagai identitas. Kamu mungkin bertanya-tanya, boleh tidak ya nama Perseroan Terbatas (“PT”) menggunakan istilah dari bahasa asing? Apalagi untuk PT yang merupakan afiliasi PT di luar negeri. Nah, kali ini kami akan membahas aspek hukumnya.  

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UU PT”) hanya mengatur larangan Perseroan Terbatas (PT) memakai nama yang:

  • telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;

  • bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

  • sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

  • tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;

  • terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau

  • mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”) mengatur lebih lanjut mengenai hal ini.

Bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama dalam bahasa Indonesia. Sehingga tidak dimungkinkan nama PT menggunakan istilah asing.

Selain itu, PP 43/2011 juga mengatur bahwa nama PT harus memenuhi ketentuan lain yaitu ditulis dengan huruf latin, dan dalam hal nama PT yang diajukan disertai dengan singkatan, singkatan tersebut dapat berupa huruf depan atau akronim nama PT.

Kemudian, pemerintah menegaskan kembali ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan PT melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019).

Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi PT hanya berlaku bagi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Akan tetapi bila sebuah lembaga usaha memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha tersebut dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan aksara latin.

Jadi, kamu harus cek dulu ya, PT yang kamu dirikan termasuk kategori yang mana.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Solusi lengkap pendirian PT di seluruh Indonesia. Termasuk dokumen legalitas, penggunaan alamat Virtual Office, dan pengecekkan nama PT. Gratis konsultasi.

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Prosedur Terbaru Mendirikan PT atau CV di Tahun 2020

Seputar aturan terbaru seputar prosedur pendirian PT atau CV serta proses perizinan usahanya melalui OSS yang wajib kamu ketahui.

14 January 20204 menit

Perizinan Berusaha

Poin-poin berikut ini disampaikan mengenai kendala kelengkapan dokumen, domisili usaha, dan ketidaksesuaian antara aturan tertulis dan praktik di lapangan, serta time frame pengurusan.

16 March 20163 menit

Badan Usaha

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

03 June 20212 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved