Mendirikan kantor di rumah mungkin menjadi pilihan yang menarik, tetapi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menjadikan alamat rumah sebagai kantor perusahaan.
Menggunakan alamat rumah sebagai kantor terkait erat dengan domisili perusahaan, sehingga perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Harus memeriksa zonasi dari lokasi rumah yang akan dijadikan tempat berusaha.
Dokumen legalitas harus memuat alamat kantor yang sesuai dengan zonasi yang berlaku.
Pastikan bahwa lokasi rumah yang akan dijadikan kantor sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang.
Mendirikan kantor di rumah mungkin terdengar seperti ide yang menarik, terutama jika Anda mencari cara untuk menghemat biaya. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menjadikan alamat rumah sebagai kantor perusahaan. Salah satunya adalah bahwa menggunakan alamat rumah sebagai kantor terkait erat dengan domisili perusahaan. Ini artinya bahwa perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Jadi, sebelum memutuskan untuk menjadikan alamat rumah sebagai kantor perusahaan, ada baiknya jika Anda terlebih dahulu memahami aturan-aturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RTDR dan Peraturan Zonasi diatur oleh Pemerintah Daerah di mana lokasi kantor kamu berada.
Manfaat adanya pengaturan RDTR dan Peraturan Zonasi di antaranya adalah menjaga kualitas ruang dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan zona dan sub zona peruntukan. Untuk itu wilayah pada suatu kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa zonasi yaitu zona jalur hijau; zona perumahan kampung; zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; zona pelayanan umum dan sosial; dan zona yang lain. Diharapkan, tidak akan ada lagi usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan namun lokasinya berada di tengah pemukiman.
Dari pembagian zonasi tersebut dapat kita lihat bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan domisili perusahaan meskipun lokasinya berada di sebuah ruko atau bahkan di gedung perkantoran. Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan diharapkan pelaku usaha mengecek zonasi dari lokasi rumah yang akan dijadikan tempat berusaha terlebih dahulu.
Pemeriksaan zonasi perlu dilakukan karena domisili perusahaan yang kamu pilih akan tercantum di dokumen legalitas perusahaan mulai dari akta pendirian, NPWP perusahaan, NIB, sampai dengan Perizinan Berusaha. Apabila ternyata zonasinya tidak seusai dengan peruntukkannya, berdasarkan pengalaman Easybiz, izin usaha yang perusahaanmu ajukan tidak akan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Atau, kalaupun izin usahanya terbit bisa jadi akan dibatalkan di kemudian hari karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemilihan domisili perusahaan yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Selain itu, pentingnya KKPR ditegaskan lagi di Pasal 4 PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebukan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha berbasis risiko. Selanjutnya disebutkan di Pasal 5 peraturan yang sama bahwa Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Jika alamat rumahmu tidak bisa digunakan sebagai alamat domisili perusahaan, kamu harus segera mencari alternatif lokasi usaha lainnya yang bisa disesuaikan dengan budget yang sudah direncanakan. Mulai dari menyewa unit kantor di Gedung atau menyewa ruko, hingga menyewa Virtual Office.
Virtual office adalah sarana penyewaan kantor nonfisik yang diperuntukkan mereka yang memiliki jenis bisnis yang bisa dilakukan dari mana saja. Fasilitas yang bisa didapatkan pelaku usaha ketika menyewa virtual office antara lain:
Adanya alamat kantor perusahaan yang bisa dijadikan surat menyurat resmi
Adanya akses nomor telepon bisnis
Fasilitas konferensi video
Fasilitas diskon saat memakai ruang pertemuan professional
Selain menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin berkantor di rumah namun terkendala peraturan zonasi, virtual office juga bisa digunakan bagi kamu yang menginginkan alamat kantor perusahaan yang profesional prestisius. Untuk itu, Hubungi Easybiz untuk layanan pendirian perusahaan di wilayah DKI Jakarta dan seluruh Indonesia. Kami memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu.
Kami memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu. Dan perseroanmu akan siap dalam waktu 2 hari kerja dengan paket PT Express Easybiz
Artikel yang Cocok untuk Anda