Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Ubah CV Jadi PT
Badan Usaha

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Ubah CV Jadi PT

Published on 25 September 2020 3 menit
by Toha

Menyandang status badan hukum merupakan sebuah keunggulan bagi suatu perusahaan. Di indonesia, salah satu bentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”). Berbeda dengan CV, Karakteristik PT sebagai badan hukum mengakibatkan adanya pemisahan tanggung jawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya. 

Ringkasan:

Adanya berbagai macam keuntungan ketika mendirikannya, menjadikan PT sebagai “MVP” dalam kategori bentuk badan usaha. PT dirasa lebih memberi rasa aman bagi pelaku usaha, sehingga mereka tidak pernah ragu memilihnya sebagai kendaraan favorit untuk mengarungi dunia bisnis. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan

  1. Persetujuan Para Sekutu CV

  2. Penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

  3. Perhatikan Harta CV

  4. Perbuatan Hukum Selama Pendirian PT

  5. Buat Akta Pendirian dan Pesan Nama PT

Hubungi Sales Kami

Menyandang status badan hukum merupakan sebuah keunggulan bagi suatu perusahaan. Di indonesia, salah satu bentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”). Berbeda dengan CV, Karakteristik PT sebagai badan hukum mengakibatkan adanya pemisahan tanggung jawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya. Jadi, kamu tidak perlu dag-dig-dug harta Pribadi tercampur dengan harta perusahaan di saat mengelola bisnis.

Selain itu, perusahaan berbentuk PT cenderung lebih mudah dalam menghimpun dana tambahan untuk keperluan modal usaha, baik dalam bentuk pinjaman maupun dalam bentuk penyertaan. Hal ini terjadi karena kreditur dan investor lebih mempercayai kredibilitas perusahaan berbentuk PT.

Adanya berbagai macam keuntungan ketika mendirikannya, menjadikan PT sebagai “MVP” dalam kategori bentuk badan usaha. PT dirasa lebih memberi rasa aman bagi pelaku usaha, sehingga mereka tidak pernah ragu memilihnya sebagai kendaraan favorit untuk mengarungi dunia bisnis.

Oleh karena itu, artikel ini akan membantu kamu yang sedang mempertimbangkan untuk mengubah badan usahamu yang berbentuk Persekutuan Komanditer (“CV”) yang tidak berstatus badan hukum agar dapat di-upgrade menjadi PT.

Persetujuan Para Sekutu CV

Hal pertama yang harus kamu pastikan apabila ingin mengubah CV-mu menjadi PT adalah persetujuan para sekutu CV. Hal ini dikarenakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), PT dibuat atas dasar perjanjian, maka para pendiri PT harus menyatakan sepakatnya dalam akta pendirian agar nanti menjadi jelas siapa saja pendiri dan pemegang sahamnya. Untuk itu, para sekutu CV harus sepakat terlebih dahulu untuk mengubah CV menjadi PT.

Perlu digarisbawahi, perubahan CV menjadi PT bukan berarti kedua badan usaha tersebut adalah satu entitas yang sama. Nantinya, akan ada entitas baru yang didirikan menggunakan seluruh aset dari entitas lama. Oleh karenanya, para sekutu CV harus membubarkan CV setelah proses pengalihan seluruh aset CV sebagai entitas lama kepada PT sebagai entitas baru selesai dilakukan.

Penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, dapat kita simpulkan bahwa dokumen penting yang harus dimiliki CV adalah akta pendirian dan anggaran dasar.

Seperti halnya CV, PT juga harus mempunyai akta pendirian dan anggaran dasar ketika pendiriannya. Namun, tidak seperti pendirian PT berdasarkan UUPT, dalam pendirian CV tidak dikenal adanya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Jadi, ketika akan mengubah CV menjadi PT, sesuaikan anggaran dasar dan akta pendiriannya agar sesuai dengan syarat anggaran dasar dan akta pendirian PT dalam UUPT.

Tentu saja hal ini tidak terbatas pada penyesuaian perihal modal, namun juga masalah-masalah seputar pembagian saham dan pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), jabatan direksi dan dewan komisaris, dan lain sebagainya.

Kalau masih bingung seputar permodalan ini, silakan simak artikel Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor, Sudah Tahu Bedanya?.

Perhatikan Harta CV

Ada baiknya juga apabila dilakukan perhitungan aktiva dan pasiva CV yang dilakukan oleh akuntan publik yang berkompeten, sehingga dapat diperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil menjadi bagian saham oleh para pendiri.

Perbuatan Hukum Selama Pendirian PT

Sebelum mengubah badan usaha menjadi PT, kamu juga harus menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara CV dengan pihak ketiga, seperti mitra bisnis atau konsumen CV-mu.

Selain itu, perbuatan hukum yang dilakukan para sekutu CV untuk kepentingan PT yang belum didirikan, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum apabila RUPS pertama menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri PT (sekutu CV) atau kuasanya.

Namun, persetujuan RUPS ini tidak diperlukan apabila perbuatan sekutu CV telah disetujui oleh semua sekutu CV sebelum pendirian PT.

Buat Akta Pendirian dan Pesan Nama PT

Dalam penyesuaian akta pendirian dan anggaran dasar yang telah kami jelaskan sebelumnya, karena salah satu hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar PT adalah nama PT, maka kamu harus terlebih dahulu mengajukan nama PT kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Ingat, akta pendirian PT adalah akta notaris. Jadi, silakan berkonsultasi juga dengan notaris terkait perubahan akta pendirian CV menjadi akta pendirian PT.

Terakhir, setelah semuanya siap, kamu bisa mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menkumham.

Ulasan lengkap seputar pendirian PT juga bisa kamu simak dalam artikel Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru yang Wajib Anda Ketahui.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Prosedur dan Persyaratan Pembuatan CV Berdasarkan Aturan Terbaru

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

11 October 20204 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved