Menyandang status badan hukum merupakan sebuah keunggulan bagi suatu perusahaan. Di indonesia, salah satu bentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”). Berbeda dengan CV, Karakteristik PT sebagai badan hukum mengakibatkan adanya pemisahan tanggung jawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya.
Adanya berbagai macam keuntungan ketika mendirikannya, menjadikan PT sebagai “MVP” dalam kategori bentuk badan usaha. PT dirasa lebih memberi rasa aman bagi pelaku usaha, sehingga mereka tidak pernah ragu memilihnya sebagai kendaraan favorit untuk mengarungi dunia bisnis. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan
Persetujuan Para Sekutu CV
Penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
Perhatikan Harta CV
Perbuatan Hukum Selama Pendirian PT
Buat Akta Pendirian dan Pesan Nama PT
Menyandang status badan hukum merupakan sebuah keunggulan bagi suatu perusahaan. Di indonesia, salah satu bentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”). Berbeda dengan CV, Karakteristik PT sebagai badan hukum mengakibatkan adanya pemisahan tanggung jawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya. Jadi, kamu tidak perlu dag-dig-dug harta Pribadi tercampur dengan harta perusahaan di saat mengelola bisnis.
Selain itu, perusahaan berbentuk PT cenderung lebih mudah dalam menghimpun dana tambahan untuk keperluan modal usaha, baik dalam bentuk pinjaman maupun dalam bentuk penyertaan. Hal ini terjadi karena kreditur dan investor lebih mempercayai kredibilitas perusahaan berbentuk PT.
Adanya berbagai macam keuntungan ketika mendirikannya, menjadikan PT sebagai “MVP” dalam kategori bentuk badan usaha. PT dirasa lebih memberi rasa aman bagi pelaku usaha, sehingga mereka tidak pernah ragu memilihnya sebagai kendaraan favorit untuk mengarungi dunia bisnis.
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu kamu yang sedang mempertimbangkan untuk mengubah badan usahamu yang berbentuk Persekutuan Komanditer (“CV”) yang tidak berstatus badan hukum agar dapat di-upgrade menjadi PT.
Hal pertama yang harus kamu pastikan apabila ingin mengubah CV-mu menjadi PT adalah persetujuan para sekutu CV. Hal ini dikarenakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), PT dibuat atas dasar perjanjian, maka para pendiri PT harus menyatakan sepakatnya dalam akta pendirian agar nanti menjadi jelas siapa saja pendiri dan pemegang sahamnya. Untuk itu, para sekutu CV harus sepakat terlebih dahulu untuk mengubah CV menjadi PT.
Perlu digarisbawahi, perubahan CV menjadi PT bukan berarti kedua badan usaha tersebut adalah satu entitas yang sama. Nantinya, akan ada entitas baru yang didirikan menggunakan seluruh aset dari entitas lama. Oleh karenanya, para sekutu CV harus membubarkan CV setelah proses pengalihan seluruh aset CV sebagai entitas lama kepada PT sebagai entitas baru selesai dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, dapat kita simpulkan bahwa dokumen penting yang harus dimiliki CV adalah akta pendirian dan anggaran dasar.
Seperti halnya CV, PT juga harus mempunyai akta pendirian dan anggaran dasar ketika pendiriannya. Namun, tidak seperti pendirian PT berdasarkan UUPT, dalam pendirian CV tidak dikenal adanya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Jadi, ketika akan mengubah CV menjadi PT, sesuaikan anggaran dasar dan akta pendiriannya agar sesuai dengan syarat anggaran dasar dan akta pendirian PT dalam UUPT.
Tentu saja hal ini tidak terbatas pada penyesuaian perihal modal, namun juga masalah-masalah seputar pembagian saham dan pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), jabatan direksi dan dewan komisaris, dan lain sebagainya.
Kalau masih bingung seputar permodalan ini, silakan simak artikel Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor, Sudah Tahu Bedanya?.
Ada baiknya juga apabila dilakukan perhitungan aktiva dan pasiva CV yang dilakukan oleh akuntan publik yang berkompeten, sehingga dapat diperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil menjadi bagian saham oleh para pendiri.
Sebelum mengubah badan usaha menjadi PT, kamu juga harus menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara CV dengan pihak ketiga, seperti mitra bisnis atau konsumen CV-mu.
Selain itu, perbuatan hukum yang dilakukan para sekutu CV untuk kepentingan PT yang belum didirikan, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum apabila RUPS pertama menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri PT (sekutu CV) atau kuasanya.
Namun, persetujuan RUPS ini tidak diperlukan apabila perbuatan sekutu CV telah disetujui oleh semua sekutu CV sebelum pendirian PT.
Dalam penyesuaian akta pendirian dan anggaran dasar yang telah kami jelaskan sebelumnya, karena salah satu hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar PT adalah nama PT, maka kamu harus terlebih dahulu mengajukan nama PT kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Ingat, akta pendirian PT adalah akta notaris. Jadi, silakan berkonsultasi juga dengan notaris terkait perubahan akta pendirian CV menjadi akta pendirian PT.
Terakhir, setelah semuanya siap, kamu bisa mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menkumham.
Ulasan lengkap seputar pendirian PT juga bisa kamu simak dalam artikel Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru yang Wajib Anda Ketahui.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda