Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Hal-Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Untuk Memperoleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Perizinan Berusaha

Hal-Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Untuk Memperoleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Published on 30 April 2020 2 menit
by Toha

Untuk memulai suatu usaha atau bisnis, pastinya kamu sebagai seorang pengusaha harus memikirkan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Selain business plan, marketing strategy, mengelola cash flow, mencari tempat usaha, memiliki izin usaha yang sesuai adalah salah satu hal yang jadi pertimbangan calon pengusaha.

Ringkasan:

Klasifikasi usaha mikro adalah Modal/aset untuk usaha mikro ini maksimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jumlah omset atau pendapatan juga menjadi salah satu kriterianya. Untuk usaha mikro, omset atau pendapatan tahunan maksimal adalah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Klasifikasi usaha kecil adalah Modal/asset yang harus kamu punya minimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta omset/pendapatan tahunan di atas Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai maksimal 2,5M.

Hubungi Sales Kami

Untuk memulai suatu usaha atau bisnis, pastinya kamu sebagai seorang pengusaha harus memikirkan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Selain business plan, marketing strategy, mengelola cash flow, mencari tempat usaha, memiliki izin usaha yang sesuai adalah salah satu hal yang jadi pertimbangan calon pengusaha. Untuk izin usaha, ini wajib dimiliki bukan hanya untuk usaha yang berskala besar, tetapi dibutuhkan juga di level usaha mikro kecil.

Untuk usaha mikro kecil, adanya izin usaha akan membuka peluang untuk mendapat pendanaan dan pendampingan dengan termin yang lebih menguntungkan ketimbang usaha yang masuk kriteria menengah dan besar. Memiliki izin usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis dan bentuk usaha adalah langkah penting untuk melindungi dan mengembangkan bisnis kamu.

Bila kamu mau merintis bisnis dalam skala kecil, atau istilahnya usaha mikro kecil, maka izin usahanya adalah IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Berbeda dengan proses sebelumnya yang membutuhkan pengajuan secara manual, sekarang proses pengajuan IUMK dapat dilakukan melalui platform OSS. Tentu ini akan menghemat waktu karena kamu tidak perlu lagi bolak balik ke instansi pemerintah untuk proses pengajuannya. Dengan catatan kamu sudah memenuhi persyaratannya ya.

Persyaratan untuk mengajukan izin usaha IUMK adalah KTP dan NPWP yang masih valid. Ada pula informasi tambahan yang harus kamu isi seperti alamat usaha, status tempat (sewa/milik sendiri), Omset perusahaan pertahun/perkiraannya dan seterusnya. Jangan lupa, untuk pilihan kegiatan usaha yang akan dicantumkan di NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha, kamu harus pastikan sudah sesuai dengan KBLI 2017.

NIB yang merupakan konsep baru setelah lahirnya platform OSS adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka bisnis yang kamu jalankan sudah terdaftar.

Penting untuk kamu tahu bahwa bila proses di OSS berjalan dengan benar, maka selain IUMK kamu akan nantinya akan mendapatkan NIB dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).  SPPL ini adalah salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk memproses perizinan izin usaha untuk usaha mikro kecil. Jadi, cukup dengan SPPL izin usaha yang diajukan akan diterbitkan dengan catatan sepanjang klasifikasi usahanya mikro kecil serta yang tidak diwajibkan memiliki UKL/UPL (Pasal 69 PP No.24/2018)

Klasifikasi usaha mikro

Modal/aset untuk usaha mikro ini maksimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jumlah omset atau pendapatan juga menjadi salah satu kriterianya. Untuk usaha mikro, omset atau pendapatan tahunan maksimal adalah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Klasifikasi usaha kecil

Modal/asset yang harus kamu punya minimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta omset/pendapatan tahunan di atas Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai maksimal 2,5M. Selain syarat pengajuan IUMK yang disampaikan di atas, bagi kamu yang akan mengajukan izin tersebut ada baiknya mengecek peraturan daerah di wilayahnya masing-masing. Sebab, memang dimungkinkan suatu daerah memiliki aturan sendiri yang terkait dengan IUMK. Misalnya untuk wilayah Jakarta melalui Pergub DKI 30/2018 diatur jumlah tenaga kerja untuk usaha mikro kecil maksimal 19 orang.

Memiliki IUMK memberi ruang bagi pelaku usaha mikro kecil agar bisnisnya mendapatkan legalitas yang sesuai. Dengan begitu, kamu bisa berbisnis dengan aman, nyaman, serta terjamin secara hukum sehingga dapat mengembangkan usaha yang dirintis ke level yang lebih tinggi.

 

Artikel ini ditulis oleh Tim Konten Easybiz

Rekomendasi:

Kembangkan Bisnis Kamu dengan Izin Usaha Mikro Kecil dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Cukup dengan KTP, NPWP yang masih berlaku, diproses hanya 3 hari kerja dan dalam 3 tahapan mudah: isi, bayar, lengkapi. Hanya Easybiz yang bisa begini

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Berharap Ada Solusi Legalitas Bagi UKM Melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Selama ini para pelaku usaha mikro kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya. Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal.

25 March 20153 menit

Perizinan Berusaha

IUMK merupakan dokumen legalitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, agar kamu mengenal lebih jauh dokumen legalitas ini, kami menyusun ringkasan informasi seputar IUMK.

20 December 20203 menit

Perizinan Berusaha

Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

03 January 2021Bacaan 8 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved