Untuk memulai suatu usaha atau bisnis, pastinya kamu sebagai seorang pengusaha harus memikirkan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Selain business plan, marketing strategy, mengelola cash flow, mencari tempat usaha, memiliki izin usaha yang sesuai adalah salah satu hal yang jadi pertimbangan calon pengusaha.
Klasifikasi usaha mikro adalah Modal/aset untuk usaha mikro ini maksimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jumlah omset atau pendapatan juga menjadi salah satu kriterianya. Untuk usaha mikro, omset atau pendapatan tahunan maksimal adalah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Klasifikasi usaha kecil adalah Modal/asset yang harus kamu punya minimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta omset/pendapatan tahunan di atas Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai maksimal 2,5M.
Untuk memulai suatu usaha atau bisnis, pastinya kamu sebagai seorang pengusaha harus memikirkan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Selain business plan, marketing strategy, mengelola cash flow, mencari tempat usaha, memiliki izin usaha yang sesuai adalah salah satu hal yang jadi pertimbangan calon pengusaha. Untuk izin usaha, ini wajib dimiliki bukan hanya untuk usaha yang berskala besar, tetapi dibutuhkan juga di level usaha mikro kecil.
Untuk usaha mikro kecil, adanya izin usaha akan membuka peluang untuk mendapat pendanaan dan pendampingan dengan termin yang lebih menguntungkan ketimbang usaha yang masuk kriteria menengah dan besar. Memiliki izin usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis dan bentuk usaha adalah langkah penting untuk melindungi dan mengembangkan bisnis kamu.
Bila kamu mau merintis bisnis dalam skala kecil, atau istilahnya usaha mikro kecil, maka izin usahanya adalah IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Berbeda dengan proses sebelumnya yang membutuhkan pengajuan secara manual, sekarang proses pengajuan IUMK dapat dilakukan melalui platform OSS. Tentu ini akan menghemat waktu karena kamu tidak perlu lagi bolak balik ke instansi pemerintah untuk proses pengajuannya. Dengan catatan kamu sudah memenuhi persyaratannya ya.
Persyaratan untuk mengajukan izin usaha IUMK adalah KTP dan NPWP yang masih valid. Ada pula informasi tambahan yang harus kamu isi seperti alamat usaha, status tempat (sewa/milik sendiri), Omset perusahaan pertahun/perkiraannya dan seterusnya. Jangan lupa, untuk pilihan kegiatan usaha yang akan dicantumkan di NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha, kamu harus pastikan sudah sesuai dengan KBLI 2017.
NIB yang merupakan konsep baru setelah lahirnya platform OSS adalah identitas berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka bisnis yang kamu jalankan sudah terdaftar.
Penting untuk kamu tahu bahwa bila proses di OSS berjalan dengan benar, maka selain IUMK kamu akan nantinya akan mendapatkan NIB dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). SPPL ini adalah salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk memproses perizinan izin usaha untuk usaha mikro kecil. Jadi, cukup dengan SPPL izin usaha yang diajukan akan diterbitkan dengan catatan sepanjang klasifikasi usahanya mikro kecil serta yang tidak diwajibkan memiliki UKL/UPL (Pasal 69 PP No.24/2018)
Modal/aset untuk usaha mikro ini maksimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jumlah omset atau pendapatan juga menjadi salah satu kriterianya. Untuk usaha mikro, omset atau pendapatan tahunan maksimal adalah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Modal/asset yang harus kamu punya minimal adalah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta omset/pendapatan tahunan di atas Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai maksimal 2,5M. Selain syarat pengajuan IUMK yang disampaikan di atas, bagi kamu yang akan mengajukan izin tersebut ada baiknya mengecek peraturan daerah di wilayahnya masing-masing. Sebab, memang dimungkinkan suatu daerah memiliki aturan sendiri yang terkait dengan IUMK. Misalnya untuk wilayah Jakarta melalui Pergub DKI 30/2018 diatur jumlah tenaga kerja untuk usaha mikro kecil maksimal 19 orang.
Memiliki IUMK memberi ruang bagi pelaku usaha mikro kecil agar bisnisnya mendapatkan legalitas yang sesuai. Dengan begitu, kamu bisa berbisnis dengan aman, nyaman, serta terjamin secara hukum sehingga dapat mengembangkan usaha yang dirintis ke level yang lebih tinggi.
Artikel ini ditulis oleh Tim Konten Easybiz
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Izin Usaha Mikro Kecil dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Cukup dengan KTP, NPWP yang masih berlaku, diproses hanya 3 hari kerja dan dalam 3 tahapan mudah: isi, bayar, lengkapi. Hanya Easybiz yang bisa begini
Artikel yang Cocok untuk Anda