Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha Catering
Perizinan Berusaha

Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha Catering

Published on 18 August 2015 5 menit
by Leo

Seperti apa bisnis usaha catering? Artikel ini akan membantu membahas persyaratan apa saja yang harus dimiliki untuk membuat usaha catering dan jenis izin usaha apa yang perlu diurus. 

Ringkasan:

Kantor instansi yang harus dikunjungi adalah sebagai berikut

  • Kelurahan, untuk memastikan peruntukan tempat usaha, agar sesuai dengan zonasi dan peruntukannya.

  • Kecamatan, untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan.

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga.

Hubungi Sales Kami

Usaha catering adalah salah satu kegiatan usaha yang tampaknya masih memiliki lahan hijau cukup luas. Dengan adanya gaya hidup serba praktis dan instan saat ini, sebagian besar masyarakat memilih memesan catering sebagai hidangan makanan dan minuman dalam acara yang dihelatnya ketimbang harus repot menyiapkannya sendiri. 

Tak hanya acara besar seperti pernikahan, banyak orang lebih memilih menggunakan jasa catering untuk menyediakan makanan dan minuman dalam berbagai acara seperti arisan keluarga, reuni sekolah, atau bahkan rapat divisi. Kepraktisan ini dinilai menghemat cukup banyak waktu dan tenaga, ketimbang harus merepotkan diri terjun sendiri menyiapkan hidangan. Kelebihan waktu yang ada bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lainnya. 

Usaha catering sendiri memiliki karakteristik yang berbeda dengan restoran. Walaupun sama-sama bergerak di bidang kuliner, dan menyediakan makanan dan minuman untuk orang banyak, namun jasa catering lebih terfokus pada pengolahan, penyajian dan pengiriman makanan. Pihak catering juga biasanya membantu menata dan juga menghidangkan makanan, sehingga pengguna jasa tidak perlu merasa direpotkan lagi. Selain itu, dalam bisnis katering antara dapur dan juga tempat makan berbeda. Restoran menggunakan gedung yang sama antara dapur dan juga tempat makan, sedangkan catering tidak. Karena perbedaan karakteristik ini pula proses perizinan catering dan restoran bisa berbeda. Seperti apa bisnis usaha catering? Artikel ini akan membantu membahas persyaratan apa saja yang harus dimiliki untuk membuat usaha catering dan jenis izin usaha apa yang perlu diurus. 

Perizinan Dalam Usaha Catering 

Perizinan tetap menjadi hal yang penting untuk diurus walaupun usaha catering tergolong bisnis skala kecil. Perizinan yang lengkap bermanfaat untuk menghindari hal-hal yang mungkin berisiko merugikan bisnis di kemudian hari. Selain itu, dengan adanya perizinan yang lengkap juga mempermudah persaingan dalam berebut tender. Karena umumnya saat ada orderan acara yang cukup penting, perizinan menjadi salah satu persyaratannya. 

Dengan izin yang lengkap, pelaku usaha catering juga memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman dana ke bank saat membutuhkan tambahan modal. Dan apabila pelaku usaha catering ingin memasarkan produk secara lebih luas, maka tidak akan ada masalah yang timbul ke depannya. 

Bisnis catering digolongkan dalam jenis bisnis pariwisata dengan izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha catering bisa mengurusnya melalui Online Single Submission (OSS) dengan jenis izin badan hukum maupun badan usaha. 

Dalam perizinan sektor bisnis catering, persyaratan utama dari sebuah usaha catering harus memiliki sertifikat perizinan, di mana perizinannya masih harus dilakukan secara manual. Caranya adalah dengan mengurus izin ke beberapa tempat agar  bisa mendapatkan sertifikat seperti sertifikat penjamah makanan (koki) dan sertifikat laik sehat. 

Instansi yang Perlu Didatangi untuk Mengurus Izin Usaha Catering 

Secara umum ada tiga instansi yang harus Anda kunjungi untuk memperoleh perizinan usaha catering yaitu kantor kelurahan, kantor kecamatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota. Sebelum mendatangi tiga instansi tersebut, terlebih dahulu Anda harus memahami termasuk kategori manakah bisnis catering yang sedang Anda jalankan saat ini? 

Klasifikasi Golongan Usaha Catering

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga ("Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011"), usaha catering diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut: 

Usaha Catering Golongan A 

Yang dimaksud usaha catering golongan A adalah usaha catering yang lingkup layanannya melayani kebutuhan masyarakat umum. Adapun catering golongan A dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yakni: 

  • Golongan A1 - usaha catering yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga sendiri 

  • Golongan A2 - usaha catering yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dibantu tenaga kerja karyawan 

  • Golongan A3 - usaha catering yang melayani kebutuhan masyarakat umum yang menggunakan dapur khusus dan terpisah dari dapur rumah tangga, serta dibantu tenaga kerja karyawan 

Usaha Catering Golongan B 

Usaha catering golongan B seringkali disebut juga dengan istilah corporate catering. Biasanya corporate catering menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja karyawan untuk memenuhi beberapa kebutuhan makanan yang melayani kebutuhan khusus seperti: 

  • Asrama haji 

  • Asrama transit

  • Asrama lainnya 

  • Industri 

  • Pabrik 

  • Pengeboran lepas pantai 

  • Angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara

  • Fasilitas pelayanan kesehatan 

Usaha Catering Golongan C 

Usaha catering golongan C adalah usaha catering yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

Itulah pengklasifikasian jenis usaha catering yang ada saat ini. Untuk usaha catering golongan A, masih banyak yang belum memiliki bentuk badan usaha yang jelas karena skala bisnis yang masih kecil. Namun bila Anda ingin melebarkan sayap menjadi usaha catering golongan B atau C, maka bentuk badan usaha serta legalitas usaha sangatlah dibutuhkan sebagai pemenuhan persyaratan yang diajukan calon rekanan. 

Untuk itu, selain mengurus perizinan, Anda juga perlu menentukan bentuk badan usaha catering yang sesuai dengan usaha Anda saat ini, dan sebaiknya disesuaikan pula dengan arah pengembangan bisnis Anda. Apabila Anda ingin melebarkan sayap menjadi usaha catering golongan B atau C, maka Anda mungkin perlu mendirikan CV atau PT. Usaha catering dengan bentuk badan usaha PT telah berbadan hukum sehingga membuka peluang yang lebih luas untuk mengikuti tender di kementerian atau perusahaan berskala besar.

Nah, sekarang ketahui instansi mana saja yang perlu Anda kunjungi untuk mendapatkan perizinan usaha catering. 

Instansi yang Perlu Dikunjungi untuk Perizinan Usaha Catering 

1. Kelurahan 

Kelurahan adalah instansi pertama yang perlu Anda kunjungi setelah mantap dengan bentuk badan usaha catering yang ingin Anda dirikan. Selanjutnya, Anda perlu memastikan apakah domisili tempat usaha memiliki peruntukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tempat usaha, bukan rumah tinggal. Anda bisa mengecek status IMB dengan mendatangi kantor kelurahan setempat, karena pembagian zonasinya telah jelas di sana. 

Setelah status IMB jelas, maka Anda bisa meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili). Untuk bisa mengurus syarat ini, Anda harus melampirkan beberapa dokumen, di antaranya: 

  • Surat pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas dari sengketa 

  • Surat pernyataan bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen 

  • Surat pernyataan bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW setempat

  • Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya 

2. Kecamatan 

Untuk usaha catering Anda perlu mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari kecamatan. Agar bisa mendapatkan TDUP, terlebih dahulu Anda harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut: 

  • Izin HO (Izin gangguan) - bila tempat usaha Anda luasnya kurang dari 100 meter persegi, maka Anda harus pergi ke kelurahan dan meminta izin HO. Namun apabila luas tempat usaha berkisar 100-200 meter persegi, maka pengurusan izin HO dilakukan di kecamatan. 

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)

  • Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)

  • Dokumen legalitas usaha - misalnya seperti akta pendirian perusahaan, fotokopi identitas pemilik, NPWP perseorangan atau perusahaan 

3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 

Instansi berikutnya yang harus Anda kunjungi adalah dinas kesehatan kabupaten/kota. Di sini, Anda perlu mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Sertifikat ini berlaku sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan lembaga yang berwenang pada jasa boga/catering dan berlaku selama 3 tahun. 

Untuk mengajukan sertifikat ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain: 

  • Identitas pemohon 

  • Dokumen pendukung seperti sertifikat pelatihan higiene sanitasi, denah bangunan dapur

  • Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga/catering 

  • Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi 

  • Sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan (koki) 

Persyaratan Teknis Usaha Catering 

Untuk melancarkan semua pengajuan perizinan usaha catering, Anda juga perlu memenuhi persyaratan teknis seperti persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagaan dan bahan makanan yang akan melewati pemeriksaan terlebih dahulu/ Adapun detail persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagaan dan bahan makanan dijabarkan dalam Lampiran Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011 sebagai berikut: 

Golongan A1

  1. Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur

  2. Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan    Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

  3. Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan

  4. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk

Golongan A2

  1. Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur

  2. Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan    Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

  3. Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan

  4. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk

  5. Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang lain2. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan

  6. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan yang cepat membusuk

  7. Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan

Golongan A3

  1. Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur

  2. Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan    Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

  3. Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan

  4. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk

  5. Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang lain2. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan

  6. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan yang cepat membusuk

  7. Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan

  8. Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal.

  9. Pembuangan asap dapur dilengkapi cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood).

  10. Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang.

  11. Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan.

  12. Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji.

  13. Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan. Pada tiap kotak (box) sekali pakai harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Jika penyajian tidak dengan kotak, harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga di tempat penyajian yang mudah diketahui umum

Golongan B

  1. Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur

  2. Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan    Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

  3. Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan

  4. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk

  5. Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang lain2. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan

  6. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan yang cepat membusuk

  7. Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan

  8. Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal.

  9. Pembuangan asap dapur dilengkapi cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood).

  10. Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang.

  11. Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan.

  12. Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji.

  13. Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan. Pada tiap kotak (box) sekali pakai harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Jika penyajian tidak dengan kotak, harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga di tempat penyajian yang mudah diketahui umum

  14. Pembuangan air kotor dilengkapi penangkap lemak (grease trap) sebelum dialirkan ke bak penampungan air kotor (septic tank) atau tempat pembuangan lain

  15. Antara lantai dan dinding, tidak ada sudut mati dan harus lengkung (conus) agar mudah dibersihkan

  16. Memiliki ruang kantor dan ruang untuk belajar/khusus yang terpisah dari ruang pengolahan makanan

  17. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, dan cerobong asap

  18. Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan dari bahan yang kuat, permukaan halus, dan mudah dibersihkan

  19. Tiap peralatan dibebas hamakan minimal 2 menit dengan larutan kaporit 50 ppm atau air panas 80 celcius

  20. Tersedia minimal 1 tempat cuci tangan dengan air mengalir di tiap ruang pengolahan makanan, yang terletak dekat pintu dan dilengkapi sabun

  21. Ruang pengolahan makanan terpisah dari ruang penyimpanan bahan makanan dan tersedia lemari es penyimpan dengan suhu -5 celcius sampai -10 celcius dengan kapasitas memadai sesuai dengan jenis makanan yang digunakan

Golongan C

  1. Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur

  2. Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan    Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

  3. Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan

  4. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk

  5. Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang lain2. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan

  6. Tersedia minimal 1 lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan yang cepat membusuk

  7. Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan

  8. Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal.

  9. Pembuangan asap dapur dilengkapi cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood).

  10. Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang.

  11. Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan.

  12. Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji.

  13. Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan. Pada tiap kotak (box) sekali pakai harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Jika penyajian tidak dengan kotak, harus mencantumkan nama perusahaan, Nomor Izin Usaha, dan Nomor Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga di tempat penyajian yang mudah diketahui umum

  14. Pembuangan air kotor dilengkapi penangkap lemak (grease trap) sebelum dialirkan ke bak penampungan air kotor (septic tank) atau tempat pembuangan lain

  15. Antara lantai dan dinding, tidak ada sudut mati dan harus lengkung (conus) agar mudah dibersihkan

  16. Memiliki ruang kantor dan ruang untuk belajar/khusus yang terpisah dari ruang pengolahan makanan

  17. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, dan cerobong asap

  18. Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan dari bahan yang kuat, permukaan halus, dan mudah dibersihkan

  19. Tiap peralatan dibebas hamakan minimal 2 menit dengan larutan kaporit 50 ppm atau air panas 80 celcius

  20. Tersedia minimal 1 tempat cuci tangan dengan air mengalir di tiap ruang pengolahan makanan, yang terletak dekat pintu dan dilengkapi sabun

  21. Ruang pengolahan makanan terpisah dari ruang penyimpanan bahan makanan dan tersedia lemari es penyimpan dengan suhu -5 celcius sampai -10 celcius dengan kapasitas memadai sesuai dengan jenis makanan yang digunakan

  22. Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, cerobong asap, serta saringan lemak yang dapat dibuka pasang untuk pembersihan berkala

  23. Ventilasi ruangan dilengkapi alat pengatur suhu ruangan

  24. Fasilitas pencucian alat dan bahan makanan terbuat dari bahan logam tahan karat dan tidak larut dalam makanan seperti stainless steel

  25. Air untuk pencucian peralatan dan cuci tangan mempunyai kekuatan tekanan sedikitnya 15 psi (1,2kg/cm2)

  26. Di ruang pengolahan makanan tersedia lemari es penyimpanan untuk makanan secara terpisah sesuai jenis bahan makanan yang digunakan seperti daging, telur, unggas, ikan, sayuran, dan buah dengan suhu yang mencapai kebutuhan yang disyaratkan

  27. Tersedia gudang penyimpanan makanan untuk bahan makanan kering, makanan terolah, dan bahan yang tidak mudah membusuk

  28. Rak penyimpan makanan menggunakan roda penggerak sehingga ruangan mudah dibersihkan

Perizinan Lain yang Dibutuhkan Usaha Catering 

Selain semua perizinan yang telah disebutkan, pelaku usaha catering juga perlu melengkapi rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), terutama bila layanan penyediaan makanan ditujukan di wilayah pelabuhan, bandar udara dan pos pemeriksaan lintas batas. Untuk mendapatkan surat rekomendasi ini, Anda harus mengajukan rekomendasi dari kepala KKP dengan melampirkan Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi Jasaboga dan TDUP. 

Khusus untuk usaha catering golongan C yang melayani angkutan internasional, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh standar internasional seperti ISO 9002, sertifikat HCCP dan lain sebagainya. 

Itulah tadi penggolongan jenis usaha catering dan perizinan yang dibutuhkan selama menjalani kegiatan usaha catering. Dengan memilih badan usaha dan penggolongan yang tepat, maka Anda berpeluang menjadi pelaku usaha catering yang sukses.

Rekomendasi:

Pastikan Izin Restoran & Katering tuntas dengan pengalaman Easybiz. Easybiz siap membantu Anda untuk melakukan izin Restoran & Katering. Yang akan Anda dapatkan dalam dokumen akhir Perizinan Usaha Pariwisata dan Restoran:

  • SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)

  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

  • Pendampingan Survey

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Cara Mengurus Izin Usaha TDUP Restoran di Jakarta

Konsep perizinan berusaha mengalami perubahan sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Dari yang sebelumnya berdasarkan pemenuhan komitmen berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini turut berpengaruh terhadap izin usaha restoran....

03 April 2019Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved