Jenis pelaku usaha non perseorangan adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan mencari laba yang didasarkan pada prinsip-prinsip bisnis. Pelaku usaha non perseorangan bisa berupa PT, koperasi, persekutuan komanditer dan juga Badan Usaha Milik Negara. Apa saja perbedaan pelaku usaha non perseorangan ini? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Berbicara tentang pelaku usaha di Indonesia, berarti merujuk pada pelaku usaha perorangan atau non perorangan. Pelaku usaha perorangan menjalankan usahanya secara mandiri dan biasanya menjalankan usaha dengan modal yang minim. Bentuk usahanya berskala kegiatan UKM, dengan pembatasan modal tertentu.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan badan usaha non perorangan:
Mendaftarkan badan usaha melalui notaris ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam secara online
Melakukan login ke OSS RBA dan mengisi data diri dan usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha lainnya seusai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha.
Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Skala usaha dikelompokkan berdasarkan besaran modal usaha, yaitu sebagai berikut:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaku usaha non perseorangan berarti bukan pelaku usaha perorangan. Ada beberapa pelaku usaha non perseorangan milik swasta di Indonesia, di antaranya:
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas yang termasuk usaha non perseorangan adalah PT Persekutuan modal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), PT Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Ketentuan dan syarat pendirian PT Persekutuan Modal pasca UU Cipta Kerja mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT sebagai berikut:
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain
Terkait dengan besaran modal, syarat pendirian PT Persekutuan Modal sebenarnya tidak memiliki perbedaan dengan PT Perorangan. Besaran modal PT Persekutuan modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, demikian juga dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, PT Perorangan memiliki batas maksimal dalam hal permodalan, yaitu tidak boleh lebih dari RP 5 miliar.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu:
Koperasi primer, yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan dengan minimal jumlah anggota 20 orang
Koperasi sekunder, yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan minimal jumlah anggota 3 koperasi
Proses pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang harus dihadiri oleh para pendiri. Bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat. Adapun syarat dari rapat harus dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder.
Di dalam rapat tersebut akan dibahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi, meliputi:
Nama koperasi
Nama para pendiri
Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi
Jenis koperasi
Jangka waktu berdiri
Maksud dan tujuan
Keanggotaan koperasi
Perangkat organisasi koperasi
Modal koperasi
Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
Bidang dan kegiatan usaha koperasi
Pengelolaan
Pembagian sisa hasil usaha
Perubahan anggaran dasar
Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum
Sanksi
Peraturan khusus
Selanjutnya tahapan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian koperasi, pengesahan, dan pengurusan izin usaha.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau di dalam bahasa Indonesia disebut juga Persekutuan Komanditer. CV adalah salah satu bentuk badan usaha non perseorangan. Persekutuan ini harus didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pelepas uang atau sekutu pasif) dan pihak lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kepengurusan CV).
Di dalam CV dikenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Siapakah mereka?
Sekutu pasif adalah sekelompok orang yang menjadi pemodal dan tidak memiliki kewajiban untuk terlibat langsung dalam pengelolaan usaha
Sekutu aktif adalah satu orang atau sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan dan mengelola suatu badan usaha
Di Indonesia, CV menjadi bentuk usaha yang paling sederhana dan mudah didirikan. Kelebihan CV mencakup modal yang minim, struktur CV yang sederhana, dan pemberian nama yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan sehingga selama nama yang digunakan belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka nama tersebut bebas digunakan. Dan karena CV tidak berbadan hukum, maka proses pendiriannya cenderung lebih sederhana. Hanya dengan akta notaris, berkas dokumen seperti identitas dan NPWP saja Anda sudah bisa mendaftarkan CV ke Kemenkumham dan Online Single Submission (OSS).
Saat ini Online Single Submission (OSS) menjadi pintu utama pengurusan Perizinan Berusaha jenis pelaku usaha non perseorangan. Perizinan Berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kemudahan teknologi ini membantu mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan badan usaha non perorangan:
Mendaftarkan badan usaha melalui notaris ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam secara online
Melakukan login ke OSS RBA dan mengisi data diri dan usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha lainnya seusai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha.
Perlu dicatat bahwa NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha, yang terdiri dari 13 angka dan merekam tanda tangan elektronik yang telah disertai pengaman. NIB bisa digunakan untuk mengajukan Sertifikat Standar atau Izin sesuai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha.
Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai:
Angka Pengenal Importir (API)
Hak akses kepabeanan
Pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan (Jika sudah ada),
Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Untuk jenis badan usaha non perseorangan, Anda juga perlu menyiapkan data sebagai berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Saat dokumen telah dilengkapi, periksa kembali kelengkapannya. Kemudian ikuti langkah-langkah sebagai selanjutnya.
Langkah-langkah registrasi akun OSS
Membuka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS
LOGIN
Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT) -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.
Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka:
Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> klik tombol Ambil Data Legalitas.
Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> melakukan perekaman data legalitas sesuai dengan formulir yang tersedia.
Lengkapi formulir data legalitas yang berisi:
Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam formulir Data Perusahaan yang masih kosong.
Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lakukan pengisian secara manual seluruh data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.
Klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.
PROSES NIB
Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan. Kemudian klik tombol Lanjut.
Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.
Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan -> klik tombol Lanjut.
Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.
PROSES IZIN USAHA
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.
Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:
Data Proyek
Data Lokasi
Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)
Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)
IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)
Izin Usaha
Draft Proyek dan Izin Usaha
Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:
Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Jika Anda mengalami kendala dalam pendaftaran NIB dan juga pengurusan izin berusaha, maka Anda bisa menghubungi team Easybiz.
Artikel yang Cocok untuk Anda