KBLI 2017 merupakan salah satu syarat penyesuaian perizinan berusaha yang harus dipenuhi terutama agar sesuai dengan sistem perizinan terbaru (OSS). Apa konsekuensinya bila akta perusahaan kamu belum sesuai dengan persyaratan OSS?
Lantas, apa untungnya bila akta pendirian perusahaan kamu sudah sesuai dengan persyaratan OSS:
Izin yang sudah ada tetap berlaku
Sudah sesuai dengan perizinan usaha terbaru dari pemerintah
Persyaratan lebih mudah tidak perlu SKDP untuk mendapatkan izin usaha di OSS
Tidak ada masa berlakunya
Memenuhi syarat legal compliance di beberapa institusi misalnya perbankan
Contoh akta penyesuaian KBLI 2017 dibutuhkan sebagai panduan memenuhi salah satu syarat penyesuaian perizinan berusaha terbaru sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS). Apa jadinya bila akta perusahaan belum sesuai dengan persyaratan OSS, mari simak penjelasannya.
KBLI adalah salah satu syarat penyesuaian perizinan berusaha yang harus dipenuhi agar sesuai dengan sistem perizinan terbaru yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Mengurus perizinan berusaha melalui OSS memberikan berbagai manfaat, terutama dengan adanya terobosan baru Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun manfaat pengurusan izin berusaha melalui OSS, di antaranya:
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang dijadikan sebagai identitas pelaku usaha. NIB dibutuhkan agar Anda bisa mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan, dan juga pendaftaran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan NIB, ada beberapa informasi yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Jika Anda adalah pelaku usaha perseorangan dan ingin mendaftar NIB, inilah data-data yang perlu dipersiapkan:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang usaha
lokasi penanaman modal
Besaran rencana penanaman modal
Rencana penggunaan tenaga kerja
Nomor kontak usaha
NPWP pelaku usaha perseorangan
Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan atau fasilitas lainnya
Jika Anda adalah pelaku usaha non-perorangan, maka Anda akan diminta menyiapkan data sebagai berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Pastikan semua data sudah disiapkan dengan benar, dan tidak ada yang terlewat agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar. Jika semua dokumen dan data sudah siap, maka Anda bisa membuat akun OSS di laman Online Single Submission di www.oss.go.id. Setelah NIB berhasil diperoleh maka Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Saat NIB dan Izin usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar.
KBLI 2017 merujuk pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Terdapat perbedaan yang signifikan antara KBLI 2017 dengan KBLI sebelumnya. Jika sebelumnya kode angka yang digunakan hanya 4 digit, dalam KBLI 2017 terbaru kode angkanya menjadi 5 digit. Perbedaan tersebut tentu saja membuat perusahaan yang sudah berdiri mengalami kendala saat hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.
Selain perbedaan jumlah digit angka, juga ada perbedaan lain seperti perubahan izin. Misalnya pada bidang usaha periklanan yang pada KBLI lama memiliki kode 7310 dengan izin usaha berupa SIUP. Dengan KBLI 2017, kode tersebut berubah menjadi 73100, sedangkan izin usaha yang dibutuhkan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Walaupun perubahan tersebut tampak sepele, namun pelaku usaha tetap harus melakukan perbaikan secara langsung ke lembaga OSS di kantor pusat BKPM.
Karena ada banyak perusahaan lama yang mengalami kendala terkait KBLI, maka pemerintah mengeluarkan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS (“Pengumuman Bersama”) pada 11 Oktober 2018. Pengumuman tersebut adalah langkah krusial mengingat kedua lembaga menggunakan KBLI berbeda.
Sebagaimana diketahui, bidang usaha juga dicantumkan di dalam akta pendirian perusahaan. Saat didaftarkan di sistem SABH untuk mendapatkan SK Kemenkumham, maka kode bidang usaha tersebut akan dicatat oleh sistem besutan Kemenkumham tersebut. Jika notaris tidak menginput kode yang ada di akta pendirian, maka pelaku usaha dapat melakukan penarikan data dari sistem SABH.
Kemudian, jika maksud dan tujuan yang tercantum di akta pendirian sebuah perusahaan belum selesai dengan KBLI 2017 atau diisi dengan KBLI sebelumnya, maka harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun sebagaimana sudah ditentukan di dalam Pengumuman Bersama.
Adapun proses penyesuaian KBLI terbaru harus dimulai dengan input data ke dalam sistem SABH. Anda harus benar-benar memperhatikan KBLI mana yang diinput. Untuk meminimalisir kesalahan, Anda bisa berkoordinasi dengan notaris yang mengesahkan akta perusahaan agar proses ini berjalan dengan baik.
Bagi perusahaan yang izin berusahanya sudah sesuai sebelum PP 24 Tahun 2018 tentang OSS, maka perizinan tersebut tetap berlaku sehingga pelaku usaha bisa menjalankan usaha dan aktivitas bisnisnya seperti biasa. Namun jika perizinannya belum diterbitkan, maka sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 103 dalam PP No.24 Tahun 2018, maka harus diproses melalui sistem OSS.
Saat akta pendirian sudah sesuai dengan sistem OSS, maka pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian lagi karena sudah memiliki dokumen legalitas yang diminta sesuai aturan terbaru pemerintah. Hal ini tentu saja mempermudah pelaku usaha mengintegrasi kebutuhan legalitas saat perusahaan ingin melakukan ekspansi.
Selain itu, jika pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha di OSS maka Anda tidak lagi membutuhkan SKDP. Perlu dicatat bahwa saat ini hanya DKI Jakarta saja yang tidak menjadikan SKDP sebagai persyaratan mendapatkan perizinan berusaha, sedangkan wilayah lain masih membutuhkan SKDP. Adanya sistem OSS memang mempermudah segala hal. SKDP tidak lagi dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau izin operasional bila pengurusan perizinan telah dilakukan melalui sistem OSS.
Kelebihan lain yang bisa diperoleh yaitu tidak adanya masa berlaku khusus. Artinya dengan telah dibuatnya NIB, maka NIB berlaku selama kegiatan usaha Anda berjalan. Pelaku usaha terbebas dari kewajiban memperpanjang dokumen NIB dan perizinan berusaha yang banyak menyita waktu.
UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melakukan banyak perubahan dalam sistem perizinan pengesahan. Salah satu perubahannya adalah perubahan nomenklatur, dan penyesuaian Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari KBLI 2017 ke KBLI 2020. Saat ini lembaga OSS telah menggunakan KBLI terbaru yang diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pada pembaharuan ini, ada penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
OSS Berbasis Risiko menggunakan KBLI terbaru versi 2020 yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian KBLI ini secara otomatis akan mengubah pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan Terbatas (PT). Pelaku usaha yang baru menggunakan OSS untuk mengurus perizinan secara otomatis akan menggunakan KBLI 2020, sedangkan pelaku usaha lama yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017 akan disiapkan konversi KBLI oleh BKPM.
Jadi bagaimana, apakah Anda dan pelaku usaha lain pada akhirnya mengerti bahwa sangatlah penting untuk mendaftarkan NIB dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan KBLI terbaru? Agar kegiatan usaha Anda semakin lancar, terus simak artikel-artikel Easybiz dan panduan-panduan terbarunya.
Pastikan legalitas perusahaan Anda sesuai dengan aturan terbaru. Easybiz siap melayani sesuai kebutuhan Anda.
Artikel yang Cocok untuk Anda