Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Memilih Badan Usaha Yang Paling Cocok Untuk Startup Kuliner
Perizinan Berusaha

Memilih Badan Usaha Yang Paling Cocok Untuk Startup Kuliner

Published on 06 August 2015 2 menit
by Toha

Kita sering mendengar ungkapan bahwa bisnis kuliner memang tak ada matinya. Kisah sukses dari usaha di bidang boga itu tak lekang dimakan zaman bahkan terus saja menggiurkan bahkan dari skala kecil hingga kelas raksasa.

Ringkasan:

Urgensi memiliki badan usaha untuk bisnis kuliner bisa dijadikan pertimbangan bila anda berniat menyewa kios atau ruko, bekerjasama dengan supplier, meminjam uang dari bank, dan mengikuti tender. 

Anda bisa mendirikan PT atau CV sebagai payung hukum bisnis anda. Apa beda PT dan CV? Sederhananya CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sementara PT berbentuk badan hukum. Adanya status badan hukum untuk bisnis kuliner menjadikan adanya tanggung jawab yang terpisah antara anda sebagai pemilik dengan PT sebagai entitas bisnis.

Hubungi Sales Kami

Kita sering mendengar ungkapan bahwa bisnis kuliner memang tak ada matinya. Kisah sukses dari usaha di bidang boga itu tak lekang dimakan zaman bahkan terus saja menggiurkan bahkan dari skala kecil hingga kelas raksasa.

Sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif, kontribusi kuliner memang tidak main-main. Dihitung dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) kontribusi kuliner adalah yang terbesar. Dari Rp641 triliun kontribusi sektor ekonomi kreatif ke PDB Indonesia di tahun 2013, kontribusi kuliner adalah 32,5%, diikuti oleh mode (28,3%) dan kerajinan (14,4%).

Maka, tidak heran kalau makin banyak yang merintis usaha (startup) di bidang kuliner. Kalau anda belum percaya dengan moncernya bisnis kuliner, mainlah ke Pasar Santa di bilangan Jakarta Selatan. Disitu anak muda dengan berbagai penampilan dan kreativitas membuka puluhan kios makanan yang menawarkan menu yang anti-mainstream. Menu yang jarang anda jumpai di restoran biasa atau mall di Jakarta.

Kalau masih kurang yakin juga dengan bisnis kuliner, pernah dengar BerryKitchen? Kalau belum maka pertengahan bulan ini startup kuliner di Indonesia yang bergerak di bidang online catering tersebut sukses mendapat suntikan dana sebesar USD1,25 juta dari sebuah venture capital. Nah, kalau kamu serius mau berbisnis kuliner supaya sukses seperti BerryKitchen tidak ada salahnya mempersiapkan pondasinya dari sekarang.

Memang, mereka yang sukses di bisnis kuliner tidak lepas karena kreativitas dan inovasi yang dijalankan. Dua hal itulah yang bakal membuat usaha mereka tampak beda dengan usaha sejenis dari para pesaingnya. Namun seiring berjalannya waktu, apakah kreativitas dan inovasi saja cukup?

Urgensi memiliki badan usaha untuk bisnis kuliner bisa dijadikan pertimbangan bila anda berniat menyewa kios atau ruko, bekerjasama dengan supplier, meminjam uang dari bank, dan mengikuti tender. Bukan apa-apa, dengan memiliki badan usaha, mitra bisnis anda akan merasa lebih nyaman karena mereka akan berhubungan dengan sebuah entitas bisnis, bukan orang perorang. Kalau belum yakin, simak dulu perbincangan Easybiz dengan pemilik Bebek Dower, Doni Tirtana, yang berbagi kisahnya merintis bisnis kuliner, mulai dari hanya mengejar penjualan (sales), membuat CV, hingga akhirnya dia mantap dengan mendirikan PT untuk payung hukumnya.

Anda bisa mendirikan PT atau CV sebagai payung hukum bisnis anda. Apa beda PT dan CV? Sederhananya CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sementara PT berbentuk badan hukum. Adanya status badan hukum untuk bisnis kuliner menjadikan adanya tanggung jawab yang terpisah antara anda sebagai pemilik dengan PT sebagai entitas bisnis. Sehingga, jika bisnis mengalami kerugian, maka anda selaku pemilik bisnis hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi saham di PT tersebut. Keuntungan mendirikan PT adalah kalau rugi maka tidak sampai merembet ke harta pribadi pemegang sahamnya.

Lain lagi ceritanya bila badan usaha untuk bisnis kuliner anda berbentuk CV atau firma, yang tidak berbadan hukum. Otomatis, tidak ada pemisahan tanggung jawab antara pemilik bisnis dengan bisnisnya. Oleh karena itu dalam hal bisnis mengalami kerugian, maka itu akan menjadi tanggung jawab si pemilik bisnis, bahkan bisa menggerus harta pribadinya.

Selain itu, biaya pendirian PT yang sedikit lebih mahal dibandingkan CV membuat orang lebih banyak memilih yang terakhir. Padahal, bila bisnis kuliner anda berkembang baik dan sudah ada urgensi mendirikan PT, anda akan keluar biaya dobel. Sebab, teorinya memang dimungkinkan untuk mengubah CV menjadi PT. Tapi, ongkosnya sebelas dua belas dengan mendirikan PT baru.

Rekomendasi:

Pastikan Izin Restoran & Katering tuntas dengan pengalaman Easybiz. Easybiz siap membantu Anda untuk melakukan izin Restoran & Katering. Yang akan Anda dapatkan dalam dokumen akhir Perizinan Usaha Pariwisata dan Restoran:

  • SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)

  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

  • Pendampingan Survey

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha Catering

Seperti apa bisnis usaha catering? Artikel ini akan membantu membahas persyaratan apa saja yang harus dimiliki untuk membuat usaha catering dan jenis izin usaha apa yang perlu diurus. 

18 August 20155 menit

Perizinan Berusaha

Konsep perizinan berusaha mengalami perubahan sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Dari yang sebelumnya berdasarkan pemenuhan komitmen berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini turut berpengaruh terhadap izin usaha restoran....

03 April 2019Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved