Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Di zaman disruptif seperti sekarang, membangun organisasi yang memiliki kredibilitas sangat penting untuk kelangsungan kegiatannya.
Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar Yayasan memiliki legalitas yang baik, di antaranya siapa yang berhak menjadi Pendiri Yayasan, maksud kekayaan yang dipisahkan, struktur organ Yayasan, pembuatan Akta Pendirian Yayasan, dan lain sebagainya. Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Khusus untuk organisasi yang bersifat nirlaba, isu kredibilitas menjadi jauh lebih penting. Di Indonesia, untuk organisasi nirlaba, baik yang berbentuk yayasan atau perkumpulan, kredibilitas akan menjadi salah satu faktor penentu keberlangsungan organisasi tersebut. Misalnya untuk organisasi yang berbentuk yayasan yang didirikan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan kemanusiaan maka tanpa didukung oleh legalitas dan perizinan yang memadai, struktur organisasi dan pengurus yang jelas, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, maka boleh dibilang publik tidak akan menaruh kepercayaannya kepada mereka.
Apalagi, dari sudut pandang donatur, memilih yayasan yang kredibel tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak organisasi yang menamakan diri yayasan namun ternyata merupakan kedok untuk memperoleh keuntungan segelintir orang semata. Itulah kenapa legalitas yayasan penting sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa organisasi ini benar-benar bisa dipercaya.
Banyak yang masih sering mengalami kesulitan untuk membedakan yayasan dengan perkumpulan. Padahal, perbedaannya cukup signifikan terutama dilihat dari dasar hukum yang mengatur keduanya. Saat ini, aturan yang dijadikan rujukan untuk yayasan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”). Sementara untuk perkumpulan, pengaturannya dapat dilihat dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun sebagai bahan rujukan lebih detail, Rancangan Undang-Undang Tentang Perkumpulan bisa juga dijadikan bahan kajian. Untuk mendirikan yayasan yang memiliki legalitas yang baik, beberapa hal di bawah ini sebaiknya dipahami dengan baik:
Siapakah yang berhak menjadi pendiri sebuah yayasan? Seringkali pertanyaan tersebut masuk kepada Easybiz. Banyak yang kebingungan apakah yang berhak mendirikan yayasan hanya orang-orang tertentu. Sering juga pertanyaan apakah orang asing atau sebuah organisasi bisnis alias perusahaan bisa mendirikan yayasan di Indonesia secara legal.
Sesuai aturan yang berlaku, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) bisa mendirikan yayasan. Tentu saja, ada syarat-syarat tertetu yang harus dipenuhi baik oleh WNI maupun WNA agar bisa mendirikan badan hukum berbentuk yayasan.
Mengenai proses pendirian, pada Pasal 9 UU Yayasan mengatur sebagai berikut:
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu, bisakah perusahaan atau sebuah lembaga memdirikan yayasan? Jika merujuk pada definisi orang dalam penjelasan Pasal 9 UU Yayasan bahwa yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum, maka perusahaan atau lembaga yang statusnya badan hukum juga bisa mendirikan yayasan. Sudah jelas bukan siapa saja yang bisa mendirikan yayasan?
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa untuk mendirikan yayasan salah satu syaratnya adalah adanya kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Lalu, apa yang dimaksud dengan harta yang dipisahkan ini dan apakah bentuknya harus berupa uang?
Lebih jelasnya mengenai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal yayasan ini kita harus merujuk pada aturan pelaksana dari UU Yayasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, disebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dibutuhkan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Apakah harta kekayaan harus berupa uang? Jika melihat definisi “senilai” di atas maka dapat disimpulkan bahwa kekayaan awal untuk yayasan bisa juga sesuatu yang bukan uang. Misalnya saja, rumah, peralatan untuk operasional, dan lain sebagainya sepanjang hal tersebut terkait dengan kegiatan yayasan.
Dengan adanya pemisahan harta kekayaan tersebut berarti secara tegas bahwa kekayaan yayasan tidak bisa tercampur dengan harta kekayaan pribadi pendirinya. Pemisahan kekayaan ini adalah salah satu ciri utama badan hukum. Lebih jauh lagi, bukan hanya pemisahan harta pribadi dan yayasan saja yang tegas, namun juga tentang asal-usul harta kekayaan tersebut. Sebab, peraturan pemerintah di atas menyebutkan bahwa pemisahan harta kekayaan untuk yayasan harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan “keabsahan harta kekayaan” adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.
Salah satu alasan mendirikan yayasan adalah agar sebuah tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan bisa lebih profesional. Untuk membentuk profesionalisme tersebut dibuktikan dengan adanya pemisahan hak dan kewajiban yang tegas pada masing-masing organ badan hukum, baik itu yayasan maupun perkumpulan.
Organ yayasan sendiri terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan atau anggaran dasar. Adapun Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Kalau di perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, pengurusan dilakukan oleh direksi. Sementara itu, yang dimaksud dengan Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yang bisa menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Merujuk pada Pasal 28 UU Yayasan, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. UU Yayasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) juga mengatur bahwa pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Dengan kata lain, ketika menjalankan yayasan maka semua pihak harus patuh pada perannya agar organisasi ini bisa berjalan dengan baik dan benar.
Salah satu dokumen terpenting untuk mendapatkan legalitas yayasan adalah adanya akta pendirian. UU Yayasan mewajibkan bahwa mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan). Adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) menandakan suatu yayasan telah memperoleh status badan hukum. Menurut alm Prof.Dr. Rudhi Prasetya SH dalam bukunya “Yayasan Dalam Teori dan Praktek”, dengan memperoleh status badan hukum maka yang bertanggungjawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait, semata-mata dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.
Notaris yang membuat akta pendirian yayasan wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham tersebut paling lambat 10 hari sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Lebih lengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa:
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
salinan akta pendirian Yayasan;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Saat ini, untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), dilakukan secara daring oleh notaris. Umumnya, setelah mendapatkan SK pengesahan akan langsung mendapatkan nomor unik NPWP Badan. Jika pengurus yayasan tidak ada keperluan mendesak, maka kartu fisik NPWP Badan akan dikirim ke alamat yayasan sekitar 10 hari kerja setelah SK Kemenkumham terbit. Namun jika ada keperluan mendesak, pengurus bisa mencetaknya di KPP sesuai alamat pendaftaran.
Lalu, apakah yang harus ada dalam anggaran dasar saat mendirikan yayasan? Sebagai panduan, anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal di bawah ini:
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
jangka waktu pendirian;
jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Keterangan lain yang juga harus dimuat dalam akta pendirian yayasan memuat sekurang-kurangnya adalah berupa nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.
Dalam prakteknya, NPWP Yayasan baru bisa didapat setelah akta pendirian suatu yayasan telah memperoleh pengesahan dari menteri. Sebagaimana kita tahu bahwa NPWP merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Untuk kepentingan kegiatan yayasan, sudah barang tentu identitas ini diperlukan.
Pengajuan NPWP Yayasan kemana? Proses pembuatan NPWP cukup mudah dan cepat, apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap kita bisa mendapatkan salinan NPWP yang dilegalisir oleh Kantor Pajak dan dokumen NPWP asli akan dikirim ke alamat Yayasan. Secara umum, untuk mendapatkan NPWP Yayasan beberapa dokumen di bawah ini harus dipenuhi:
Fotokopi salah satu KTP Pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Kepala lembaga atau kepala yayasan.
Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi sesuai dengan KTP kepala lembaga atau kepala yayasan.
Fotokopi Akta Pendirian Yayasan
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua yayasan dan surat yang menyatakan domisili atau alamat lembaga berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian lembaga.
Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Lembaga
Formulir pengajuan NPWP Lembaga bisa didapatkan melalui kantor KPP setempat (diberikan ketika mendaftar).
Jika ingin mendirikan yayasan atau perkumpulan di Jakarta, sebaiknya melihat dahulu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Merujuk ke aturan tersebut, yayasan dan perkumpulan yang dikategorikan sebagai lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan bisa didirikan di rumah dengan batas-batas tertentu. Selain itu, yayasan atau perkumpulan juga bisa didirikan di beberapa sub zonasi perkantoran (K1 dan K3), dan sub zona campuran.
Karena kemudahan dalam sistem zonasi yang diterapkan pemerintah daerah DKI Jakarta tersebut, PTSP DKI Jakarta kemudian membuat agar yayasan tidak didirikan di virtual office. Sebagaimana kita tahu, layanan tersebut umumnya dipakai oleh perusahaan yang terkendala dengan lokasi untuk dijadikan domisili perusahaan. Pada praktiknya, PTSP DKI tidak akan memproses jika mendirikan yayasan di virtual office.
Untuk daerah lain di luar Jakarta, tentu harus memperhatikan aturan pemerintah daerah terkait. Umumnya, pemerintah daerah memiliki peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Jika pemerintah daerah tersebut belum memiliki aturan terkait hal tersebut, sebaiknya hubungi kelurahan atau kecamatan tempat domisili yayasan yang hendak didirikan.
Tanda daftar yayasan yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 Pemberian Tanda Daftar Dan Izin Kegiatan/Usaha Kepada Yayasan Dan Organisasi/Badan Sosial (“Pergub DKI 6/2012”). Di DKI Jakarta setiap yayasan atau cabang dari yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos). Yang sangat membantu bagi pengurusan legalitas yayasan di Jakarta adalah pengurusannya sudah satu pintu yaitu melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Adapun syarat untuk memperoleh tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Bintal dan Kesos yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris serta dibubuhi stempel yayasan dilengkapi persyaratan sebagai berikut.
Rekomendasi dari pimpinan yayasan asing bagi cabang dari yayasan asing.
Fotokopi akta pendirian yayasan dari notaris dan pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan.
Laporan kegiatan satu tahun terakhir.
Susunan pengurus yang dilengkapi KTP pengurus yaitu ketua/wakil ketua, sekretaris dan bendahara.
Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat.
Berdasarkan peraturan gubernur di atas, tanda daftar yayasan dan organisasi/badan sosial berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis masa berlakunya maka harus dilakukan pendaftaran ulang. Bagi yayasan dan organisasi/badan sosial yang telah melakukan kegiatan/usaha, namun belum memiliki tanda daftar, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib memiliki tanda daftar terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam anggaran dasarnya.
Salah satu dokumen yang sering diminta untuk dibantu pengurusannya oleh klien Easybiz adalah izin operasional yayasan. Untuk DKI Jakarta, sama dengan tanda daftar yayasan yakni berpedoman pada Pergub DKI 6/2012. Dalam peraturan gubernur tersebut disebutkan bahwa yayasan dan organisasi/badan sosial yang akan melakukan kegiatan/usaha harus memiliki izin kegiatan/usaha dari perangkat daerah atau instansi yang bersangkutan.
Salah satu syarat untuk mendapatkan izin kegiatan, yayasan tersebut harus sudah memiliki tanda daftar. Selain itu, beberapa dokumen legalitas mulai dari akta pendirian, NPWP yayasan, data-data pengurus, hingga proposal teknis kemungkinan dibutuhkan untuk mendapatkan izin operasional atau kegiatan yayasan. Hal ini sesuai dengan checklist yang bisa kita dapatkan dari laman PTSP.
Sering timbul pertanyaan apakah yayasan atau perkumpulan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha dan bagaimana batasannya. Sebab, untuk membiayai aktivitas dan operasional kedua badan hukum di atas tentu saja diperlukan biaya yang tidak sedikit. Karena ketidaktahuan akan hal tersebut, banyak yayasan dan perkumpulan yang menjalankan maksud dan tujuannya bersandar hanya pada kucuran dana dari para donator. Sehingga, umur yayasan terkadang hanya sebatas uluran tangan dari donatur dalam bentuk proyek. Setelah itu yayasan jadi vakum tidak berkelanjutan.
Bila pendiri yayasan memiliki visi dan misi jangka panjang, maka yayasan tersebut dapat saja mempertimbangkan untuk melakukan kegiatan usaha. Di UU Yayasan, suatu yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan batasan-batasan tertentu. Yang pertama, pastikan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar yayasan. Misalnya yayasan yang bergerak di bidang pendidikan diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan lembaga kursus pendidikan. Yayasan juga dapat melakukan penyertaan modal dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Aturan penggajian untuk pembina, pengurus, dan pengawas yayasan sempat menjadi polemik ketika UU Yayasan dibahas hampir dua dekade lalu. Pasalnya, ketika itu yayasan kerap digunakan sebagai kedok untuk mengeruk dana bagi keuntungan pribadi suatu kelompok. Di sisi lain, sangat tidak mungkin seorang pengurus yang telah mendedikasikan waktunya untuk mengurus sebuah yayasan tapi dilarang menerima penghasilan dari yayasan tersebut.
Nah, untuk menengahi polemik diatas maka pada Pasal 5 UU Yayasan disebutkan aturan untuk pengelolaan kekayaan yayasan sebagai berikut:
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.
Mengacu pada ketentuan di atas, mereka yang bekerja di bagian operasional yayasan berhak mendapatkan gaji atau honorarium. Sementara itu, mereka yang berperan sebagai pembina, pengurus, maupun pengawas tidak berhak mendapatkan gaji, honorarium, atau bentuk lain dalam bentuk uang. Pengecualian atas ketentuan tersebut dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan yang menyatakan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi (alias memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan) dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Lalu, bagaimanakah jika organ yayasan melakukan kegiatan yang memerlukan biaya untuk yayasan? Maka UU Yayasan menyatakan bahwa “yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan”.
Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Artikel yang Cocok untuk Anda