Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Pelaporan LKPM
Badan Usaha

Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Pelaporan LKPM

Published on 12 January 2023 1 menit
by Toha

Salah satu hal utama yang perlu diketahui dalam memahami pelaporan LKPM adalah pembagian kategori skala usaha. Simak selengkapnya

Ringkasan:

Tiga hal penting yang harus dipahami sebelum melakukan pelaporan LKPM adalah

  1. Siapa Wajib Melakukan Pelaporan LKPM?

  2. Kapan Pelaporan LKPM Harus Dilakukan?

  3. Sanksi-sanksi

Hubungi Sales Kami

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk membantu pelaku usaha melaksanakan kewajiban tersebut, pada tanggal 4 Januari 2023 Easybiz menyelenggarakan Webinar dengan topik “Pahami Tata Cara Pelaporan LKPM untuk Pelaku Usaha”.

Melalui LKPM, Kementerian Investasi/BKPM dapat melihat perkembangan laporan pelaku usaha yang yang mencakup

  1. Realisasi penanaman modal.

  2. Realisasi tenaga kerja.

  3. Realisasi produksi termasuk nilai ekspor.

  4. Kewajiban kemitraan dan

  5. Kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Siapa Wajib Melakukan Pelaporan LKPM?

Pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar.  Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar

  2. Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar

  3. Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar

  4. Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.

Kapan Pelaporan LKPM Harus Dilakukan?

Bagi pelaku usaha kecil  dilakukan per semester. Laporan semester 1 dilakukan paling lambat tanggal 10 juli tahun yang bersangkutan, sedangkan laporan semester 2 dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Sebagai tambahan informasi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Sanksi

Apabila pelaporan LKPM tidak dilakukan maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif yang terdiri dari:

  1. Peringatan tertulis;

  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;

  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau

  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha.

Rekomendasi:

Keuntungan menggunakan Easybiz dalam pelaporan LKPM

  • Efisien dan hemat biaya

  • Proses mudah

  • Kebutuhan bisa disesuaikan

  • Konsultasi pada ahlinya

  • FleksibelWaktu

Pelajari selengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ketentuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Telah Ada Izin Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

27 September 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Setelah perusahaan berdiri dan memiliki izin usaha, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mulai dari laporan pajak hingga laporan ke institusi pemerintah terkait dengan kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

24 June 20203 menit

Badan Usaha

Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”). Simak detilnya yuk

17 May 20212 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved