Buat yang berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT, sudah punya rencana akan dinamain apa? Cek ketentuan memilih dan mengecek nama PTnya di sini
Nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan nama yang digunakan sebagai identitas suatu PT untuk membedakan dengan PT yang lain. Oleh karena itu, setiap PT harus memiliki nama PT. Dalam memilih nama PT pastikan kriterianya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, bagi PT yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri wajib menggunakan nama PT dengan bahasa Indonesia. Selanjutnya pendiri PT dapat mengecek apakah nama yang sudah dipilih sudah terdaftar atau belum dalam database Ditjen AHU. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Cek nama Perseroan Terbatas perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada PT lain yang menggunakan nama yang sama atau tidak. Pengecekan nama ini juga penting sebelum Anda mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga bisa dimuat dalam Anggaran Dasar PT.
Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Sedangkan para ahli mendefinisikan PT dengan berbeda-beda, salah satu contohnya sebagai berikut:
Pengertian PT menurut H.M.N Purwosutjipto adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari ‘sero-sero’ atau saham yang dimilikinya.
Pengertian PT menurut Zaeni Asyhadie adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.
PT sendiri dibagi menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. Pembagian ini didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Bentuk PT pertama adalah PT Persekutuan modal, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal selanjutnya disebut PT Biasa.
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan selanjutnya disebut PT UMK.
Selanjutnya, sebelum mendirikan PT Anda harus mengetahui pembagian kriteria skala usaha yang diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Hal ini menjadi syarat pendirian PT di mana kegiatan usaha dikelompokkan menggunakan kriteria modal usaha sebagai berikut:
Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dengan adanya pengelompokan ini, maka Anda bisa mengetahui bahwa untuk mendirikan PT Perorangan maka batas maksimal modal usaha adalah Rp 5 miliar.
Untuk dapat mendirikan PT Perorangan, maka ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan ada beberapa prosedur yang perlu dilalui. Syarat pendirian PT Perorangan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), yaitu sebagai berikut:
PT Perorangan harus didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Jumlah pemegang saham hanya satu orang
Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Pendirian PT Perorangan ini juga tidak membutuhkan akta notaris, karena pelaku usaha cukup membuat pernyataan pendirian saja. Adapun yang harus dimuat dalam, pernyataan pendirian PT Perorangan seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021, yaitu sebagai berikut:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal
Ketentuan dan syarat pendirian PT Persekutuan Modal dimuat dalam Undang-Undang, Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT yaitu sebagai berikut:
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain
Prosedur mendirikan PT dimulai dengan pengajuan nama perusahaan yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun aturan dan persyaratan dalam pemilihan nama PT adalah sebagai berikut:
Nama harus ditulis dengan huruf latin
Nama belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain
Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Nama tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
Nama tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Nama tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
Nama tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT
Nama sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama PT
Anda bisa mengajukan nama beserta singkatannya. Namun, singkatan yang digunakan juga tetap harus memenuhi persyaratan di atas, kecuali syarat tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Dalam mengajukan nama perseroan terbatas, Anda harus melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT
Proses ini dilakukan untuk melakukan pengecekan di mana pemakaian nama tersebut tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada. Untuk itu, Anda akan diminta menyiapkan setidaknya dua atau tiga alternatif nama lain dalam pengajuannya.
Setelah menemukan nama PT dan menyiapkan beberapa alternatifnya, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan ketersediaan nama tersebut di menu Perseroan Terbatas yang ada di dalam AHU online yang tertulis "Cek Nama Perseroan Terbatas". Kemudian akan muncul informasi yang menyatakan apakan nama PT yang Anda masukkan tersebut telah terdaftar atau tidak dalam database Ditjen AHU.
Bila nama yang Anda masukkan ternyata sudah terdaftar, maka siapkan alternatif nama lain dan lakukan pengecekan dengan cara yang sama.
Dari hasil pengecekan nama, tidak hanya nama-nama yang Anda tulis saja yang akan muncul, namun juga kemiripan dengan nama yang akan Anda ajukan. Akan jauh lebih baik bila Anda menggunakan nama PT yang belum digunakan dan tidak memiliki unsur kemiripan dengan nama-nama PT lainnya. Demikianlah prosedur mendirikan PT, cara pengajuan dan pengecekan nama Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya tulisan ini Anda bisa mendirikan Perseroan Terbatas dengan lancar.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda