Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Pendirian Yayasan oleh PT atau CV, bolehkah?
Badan Usaha

Pendirian Yayasan oleh PT atau CV, bolehkah?

Published on 19 December 2020 2 menit
by Toha

Pendirian yayasan bertujuan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Lalu, siapa saja yang dapat mendirikannya?

Ringkasan:

Jadi singkatnya, PT juga bisa mendirikan yayasan karena merupakan badan hukum, sedangkan CV tidak bisa karena bukan badan usaha yang berbadan hukum.

Hubungi Sales Kami

Yayasan memang bisa didirikan perseorangan atau lebih, tapi secara hukum, apakah dimungkinkan yayasan didirikan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) atau Persekutuan Komanditer (“CV”)? Berikut ini akan kami jelaskan.

Regulasi mengenai yayasan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya serta peraturan pelaksananya.

Yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan bertujuan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota.

Pendirian yayasan dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Namun, yang dimaksud dengan “orang” di sini bukan hanya orang perseorangan, melainkan termasuk juga badan hukum.

Perlu dipahami bahwa PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan PT dapat mendirikan yayasan, akan tetapi CV yang merupakan badan usaha bukan berbadan hukum tidak bisa.

Yang perlu kamu ketahui ada satu karakteristik khusus badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saja.

Kemudian timbul pertanyaan selanjutnya yang berkaitan dengan pendirian yayasan, apakah hanya PT yang didirikan di Indonesia saja atau juga PT milik asing yang bisa mendirikan yayasan di Indonesia?

Sebagaimana telah diuraikan dalam Panduan Ringkas Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing, yang dapat mendirikan yayasan di Indonesia bukan hanya orang Indonesia saja, tapi juga orang perseorangan/badan hukum asing. Sehingga, perusahaan asing yang berbentuk badan hukum juga bisa mendirikan yayasan di Indonesia.

Untuk dapat mendirikan yayasan, perusahaan asing harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan seperti di antaranya:

  1. identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;

  2. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

  3. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Jadi singkatnya, PT juga bisa mendirikan yayasan karena merupakan badan hukum, sedangkan CV tidak bisa karena bukan badan usaha yang berbadan hukum.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau   Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ketahui Syarat Pendirian Perkumpulan dan Yayasan

Meskipun yayasan dan perkumpulan sama-sama merupakan organisasi yang menjalankan kegiatan nirlaba atau non-profit dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan, tapi kamu harus tahu bahwa keduanya berbeda.

30 November 20203 menit

Badan Usaha

Yayasan itu sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Lalu apa definisi perkumpulan?

07 September 20203 menit

Badan Usaha

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

16 May 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved