Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Penjelasan Lengkap PT Perorangan
Perizinan Berusaha

Penjelasan Lengkap PT Perorangan

Published on 23 January 2023 3 Menit
by Optimasi

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Mendirikan PT Perorangan memberikan beragam manfaat sehingga di masa depan, usaha UMKM bisa menjadi usaha yang maju dan berkembang.

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT umum, hanya saja dalam proses pendiriannya ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terkait statusnya sebagai perusahaan perorangan. 

Ringkasan:

Poin-poin penting tentang PT perorangan meliputi :

  1. Dasar hukum PT Perorangan 

  2. Keuntungan mendirikan PT Perorangan 

  3. Persyaratan pendirian PT Perorangan 

  4. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal 

  5. Pembubaran PT Perorangan 

Hubungi Sales Kami

PT Perorangan memenuhi unsur perorangan dan juga kriteria UMK. Perorangan artinya didirikan oleh satu orang. Sedangkan unsur UMK berarti usaha ini berbentuk usaha mikro dan kecil. Modal yang dibutuhkan di bawah Rp 1 miliar dan di bawah Rp 5 miliar. 

Dasar hukum PT Perorangan 

Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Artinya, usaha kecil menengah bisa berubah menjadi perusahaan yang lebih profesional dan bonafit dengan status PT Perseorangan ini.

Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Di dalam aturan ini, proses perizinan dipangkas sedemikian rupa sehingga untuk mendirikan PT Perorangan tidak diperlukan lagi pengumuman dalam berita acara negara dan tidak dibutuhkannya akta pendirian yang dibuat di depan notaris. 

Selanjutnya terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.

Terkait dengan ketentuan modal dasar, kriteria skala usaha tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 

  • Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  • Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  • Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar. 

Ketentuan tentang permodalan juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha sesuai dengan peringkat skala kegiatan usaha dan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Keuntungan mendirikan PT Perorangan 

Berdasarkan ketentuan terbaru dan juga kemudahan mendirikan PT Perorangan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh, antara lain: 

  • Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI 

  • Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan secara formal karena perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri 

  • Proses pendiriannya mudah dan biaya sangat murah. Pendirian PT Perorangan bahkan bisa dilakukan secara online dengan biaya sebesar Rp50 ribu

  • Tidak adanya batasan modal minimal karena ketentuan modal ditentukan oleh pendiri perusahaan 

  • Dengan status legalitas PT Perorangan maka pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman modal baik ke bank maupun mitra investor

  • Adanya prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil 

  • PT Perorangan diperbolehkan menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR)

Persyaratan pendirian PT Perorangan 

Sebelumnya persyaratan pendirian PT menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja serta regulasi lain di bawahnya, pendirian PT Perorangan menjadi sangat mudah. 

Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu: 

  • PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 

  • WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum 

  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang 

  • Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun 

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan tersebut juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu senilai Rp 50 ribu saja. 

Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan

  • Jangka waktu berdirinya

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  • Nilai nominal dan jumlah saham

  • Alamat PT Perorangan

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan

Surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha. 

Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal 

Ketika usaha semakin berkembang, PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi memenuhi kriteria UMK. 

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 21/2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Langkah pertama, membuat perubahan status melalui akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi meliputi: 

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal

  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:

  • Nama dan/atau tempat kedudukan PT 

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT 

  • Jangka waktu berdirinya PT 

  • Besarnya modal dasar 

  • Modal ditempatkan dan disetor 

  • Status PT tertutup atau terbuka 

Langkah kedua, menyiapkan data perseroan terbaru, yang meliputi: 

  • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki

  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris

  • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar

  • Pembubaran PT

  • Berakhirnya status badan hukum PT

  • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama

  • Perubahan alamat lengkap PT

Langkah selanjutnya, mendaftarkan perubahan status secara elektronik dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. 

Pembubaran PT Perorangan 

Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal terdapat pembubaran PT Perorangan. Langkah ini dibutuhkan untuk mengubah status yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham, sehingga pernyataan ini perlu dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran yang diberitahukan secara elektronik pada Menkumham. 

Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan dibutuhkan isian pernyataan yang memuat informasi sebagai berikut: 

  • Nama PT Perorangan 

  • Tempat kedudukan dan alamat lengkap PT Perorangan 

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan 

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor 

  • Nilai nominal dan jumlah saham 

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan 

Rekomendasi:

Itulah segala sesuatu yang perlu diketahui terkait dengan pendirian PT Perorangan hingga perubahan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal. Terkait dengan persyaratan pendirian PT Perorangan dan prosedur lebih lanjut Anda bisa menghubungi team Easybiz.   

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Tips Cara Mendirikan PT Perorangan dengan Mudah

Pendirian PT Perorangan telah mendapatkan banyak perubahan sejak hadirnya UU Cipta Kerja dan beragam aturan turunannya. Kini mendirikan PT Perorangan menjadi sangat mudah bahkan tidak membutuhkan akta pendirian notaris. 

Memiliki usaha jenis UMKM bukan berarti Anda tidak bisa berkembang dan maju. Dengan segala kemudahan aturan dan perundang-undangan, Anda bisa mengubah UMKM yang dimiliki menjadi bisnis yang lebih bonafit dan terpercaya. Jika saat ini bisnis Anda adalah UMKM, maka Anda bisa mengubah usaha Anda menjadi PT Perseorangan.

12 January 20233 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved