PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Mendirikan PT Perorangan memberikan beragam manfaat sehingga di masa depan, usaha UMKM bisa menjadi usaha yang maju dan berkembang.
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT umum, hanya saja dalam proses pendiriannya ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terkait statusnya sebagai perusahaan perorangan.
Poin-poin penting tentang PT perorangan meliputi :
Dasar hukum PT Perorangan
Keuntungan mendirikan PT Perorangan
Persyaratan pendirian PT Perorangan
Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
Pembubaran PT Perorangan
PT Perorangan memenuhi unsur perorangan dan juga kriteria UMK. Perorangan artinya didirikan oleh satu orang. Sedangkan unsur UMK berarti usaha ini berbentuk usaha mikro dan kecil. Modal yang dibutuhkan di bawah Rp 1 miliar dan di bawah Rp 5 miliar.
Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Artinya, usaha kecil menengah bisa berubah menjadi perusahaan yang lebih profesional dan bonafit dengan status PT Perseorangan ini.
Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Di dalam aturan ini, proses perizinan dipangkas sedemikian rupa sehingga untuk mendirikan PT Perorangan tidak diperlukan lagi pengumuman dalam berita acara negara dan tidak dibutuhkannya akta pendirian yang dibuat di depan notaris.
Selanjutnya terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.
Terkait dengan ketentuan modal dasar, kriteria skala usaha tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut:
Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar.
Ketentuan tentang permodalan juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha sesuai dengan peringkat skala kegiatan usaha dan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Berdasarkan ketentuan terbaru dan juga kemudahan mendirikan PT Perorangan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh, antara lain:
Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI
Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan secara formal karena perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri
Proses pendiriannya mudah dan biaya sangat murah. Pendirian PT Perorangan bahkan bisa dilakukan secara online dengan biaya sebesar Rp50 ribu
Tidak adanya batasan modal minimal karena ketentuan modal ditentukan oleh pendiri perusahaan
Dengan status legalitas PT Perorangan maka pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman modal baik ke bank maupun mitra investor
Adanya prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil
PT Perorangan diperbolehkan menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR)
Sebelumnya persyaratan pendirian PT menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja serta regulasi lain di bawahnya, pendirian PT Perorangan menjadi sangat mudah.
Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu:
PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Jumlah pemegang saham hanya satu orang
Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan tersebut juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu senilai Rp 50 ribu saja.
Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan
Surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha.
Ketika usaha semakin berkembang, PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 21/2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah pertama, membuat perubahan status melalui akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi meliputi:
Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal
Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
Nama dan/atau tempat kedudukan PT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Jangka waktu berdirinya PT
Besarnya modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor
Status PT tertutup atau terbuka
Langkah kedua, menyiapkan data perseroan terbaru, yang meliputi:
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
Pembubaran PT
Berakhirnya status badan hukum PT
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
Perubahan alamat lengkap PT
Langkah selanjutnya, mendaftarkan perubahan status secara elektronik dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.
Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal terdapat pembubaran PT Perorangan. Langkah ini dibutuhkan untuk mengubah status yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham, sehingga pernyataan ini perlu dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran yang diberitahukan secara elektronik pada Menkumham.
Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan dibutuhkan isian pernyataan yang memuat informasi sebagai berikut:
Nama PT Perorangan
Tempat kedudukan dan alamat lengkap PT Perorangan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
Itulah segala sesuatu yang perlu diketahui terkait dengan pendirian PT Perorangan hingga perubahan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal. Terkait dengan persyaratan pendirian PT Perorangan dan prosedur lebih lanjut Anda bisa menghubungi team Easybiz.
Artikel yang Cocok untuk Anda