Pendaftaran merek UMKM hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya.
Merek adalah suatu tanda atau simbol yang digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk menunjukkan identitasnya dan membedakannya dengan perusahaan atau organisasi lain. Merek dapat berupa nama, logo, warna, atau bentuk lain yang dapat diingat dan dikenali oleh orang.
Fungsi Pendaftaran Merek:
Produk Anda mendapatkan perlindungan hukum
Sebagai identitas dan kredibilitas terhadap produk
Pendaftaran merek dapat meningkatkan peluang bisnis
Sebagai pemegang hak eksklusif
Mencegah penggunaan merek tanpa izin
Sebagai alat promosi dan branding
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pengertian merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Produk harus memiliki merek karena merek bisa membantu meningkatkan daya tarik dan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Merek yang kuat dan terkenal biasanya dianggap lebih terpercaya dan lebih bernilai oleh konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki merek atau memiliki merek yang tidak dikenal. Selain itu, merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan menciptakan loyalitas konsumen.
Merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempromosikan dan menjual produknya. Perusahaan atau organisasi dapat menggunakan mereknya untuk menciptakan citra yang diinginkan dan menjual produknya melalui berbagai saluran promosi, seperti iklan, media sosial, atau event-event tertentu.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
Jaminan atas mutu barangnya
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
Secara umum, merek bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat identitasnya, meningkatkan daya tarik dan kepercayaan konsumen, serta mempromosikan dan menjual produknya.
Pendaftaran merek penting dilakukan khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta bisnis rintisan berbasis digital atau startup.
Pendaftaran merek UMKM memiliki fungsi tersendiri, di antaranya:
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Dengan fungsi tersebut di atas maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bila produk Anda terdaftar mereknya, yaitu:
Saat pendaftaran merek disetujui, maka merek tersebut menjadi bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Artinya, hukum memberikan perlindungan serta hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan atau kekeliruan bagi konsumen.
Di Indonesia, perlindungan hukum merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Menurut undang-undang tersebut, hak eksklusif untuk menggunakan merek hanya berlaku untuk produk atau jasa yang terdaftar sebagai merek. Oleh karena itu, untuk mendapatkan perlindungan hukum merek, Anda perlu mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). Pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan.
Mendaftarkan merek penting sebagai identitas produk atau jasa yang Anda jual. Memberikan identitas terhadap merek Anda berarti bagaimana merek tersebut akan dipersepsi oleh orang lain, termasuk konsumen, pelanggan, atau masyarakat umum. Identitas merek terdiri dari berbagai elemen, seperti nama merek, logo, warna, font, slogan, dan lain-lain. Identitas merek bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan membedakannya dari pesaing-pesaingnya.
Dengan adanya identitas yang jelas, Anda juga dapat meraih kredibilitas atau tingkat kepercayaan yang diberikan oleh orang lain terhadap merek Anda. Kredibilitas merek bisa ditentukan oleh faktor-faktor seperti reputasi merek, track record merek dalam mengelola produk atau jasa yang ditawarkannya, serta kepatuhan merek terhadap standar-standar etis dan profesional. Kredibilitas merek yang tinggi bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan menarik lebih banyak konsumen atau pelanggan.
Identitas dan kredibilitas merek saling terkait dan saling mempengaruhi. Identitas merek yang kuat bisa membantu meningkatkan kredibilitas merek, sedangkan kredibilitas merek yang tinggi bisa membantu meningkatkan identitas merek. Oleh karena itu, perusahaan atau organisasi harus memperhatikan kedua elemen tersebut secara seimbang dalam mengelola mereknya.
Dengan mendaftarkan merek, maka Anda dapat membantu perusahaan meningkatkan peluang bisnis dan memperkuat posisinya di pasar dan menarik lebih banyak konsumen atau pelanggan. Merek yang kuat dan terkenal biasanya dianggap lebih terpercaya dan lebih bernilai oleh konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki merek atau memiliki merek yang tidak dikenal. Selain itu, merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempromosikan dan menjual produknya melalui berbagai saluran promosi, seperti iklan, media sosial, atau event-event tertentu.
Merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempertahankan posisinya di pasar yang kompetitif dengan cara membedakannya dari pesaing-pesaingnya. Merek yang unik dan memiliki identitas yang kuat bisa membantu perusahaan atau organisasi menonjol di antara pesaing-pesaingnya dan meningkatkan kemungkinan orang memilih produk atau jasa yang ditawarkan.
Semakin kuat identitas merek yang Anda miliki, semakin meningkat pula peluang bisnis Anda.
Mendaftarkan merek dapat membuat Anda menjadi pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Hak eksklusif ini berlaku selama merek tersebut terdaftar dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.
Ketentuan tentang hak eksklusif merek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Agar bisa mendapatkan hak eksklusif terhadap suatu merek, Anda harus mendaftarkan merek terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif atas sebuah merek berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur perpanjangan pendaftaran merek dan membayar biayanya.
Untuk mendapatkan hak eksklusif menggunakan merek, Anda juga harus memastikan bahwa merek yang Anda daftarkan tidak sama atau sangat mirip dengan merek orang lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Hal ini bisa menyebabkan masalah kepemilikan merek di kemudian hari.
Pendaftaran merek UMKM dapat mencegah penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen. Jika ada orang yang menggunakan merek yang sama tanpa izin Anda bisa meminta royalti terhadap orang tersebut atas penggunaan merek Anda.
Penggunaan merek tanpa izin dapat dikenakan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis terkait pembajakan merek.
Karena merek juga berperan sebagai identitas artinya merek bisa digunakan sebagai alat promosi yang efektif. Ketika orang dengan mudah mengingat merek Anda, maka Anda tidak perlu menjelaskan produk apa yang Anda jual. Anda cukup menyebutkan mereknya saja maka semua orang akan mengenalnya.
Merek juga salah satu elemen penting dalam branding perusahaan. Strategi ini digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat identitasnya dan membedakan diri dari pesaing-pesaing.
Walaupun prosedur pendaftaran merek sangat mudah, tidak semua merek bisa didaftarkan. Ada beberapa merek yang tidak bisa didaftarkan karena beberapa hal berikut:
Apabila merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jadi, sekalipun mungkin produk tersebut sudah terkenal, Anda tidak bisa mendaftarkannya menggunakan merek tersebut selama itu bertentangan dengan ideologi, peraturan, moralitas dan lain sebagainya
Apabila merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Apabila merek yang didaftarkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
Apabila merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Apabila merek tidak memiliki daya pembeda
Apabila merek merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, misalnya ketika Anda ingin mendaftarkan merek es teh. Es teh adalah istilah umum untuk sebuah minuman yang tidak bisa didaftarkan sebagai sebuah merek. Untuk bisa mendaftarkannya sebagai merek, Anda harus memilih nama yang lebih spesifik atau unik
Sebuah merek didaftarkan tidak selalu diterima dan diloloskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan pendaftaran merek sangat mungkin mendapatkan penolakan apabila:
Biaya yang dibutuhkan pun tidak terlalu besar. Pendaftaran merek UMKM hanya dipungut Rp 500.000/kelas merek. Tidak sulit dan cukup terjangkau, bukan? Yuk segera daftarkan merek produk usahamu agar mendapatkan keuntungan dan perlindungan sehingga usaha menjadi lebih lancar.
Artikel yang Cocok untuk Anda