Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Perubahan Anggaran Dasar PT Tak Kunjung Diumumkan di Tambahan BNRI, Ini Akibatnya
Badan Usaha

Perubahan Anggaran Dasar PT Tak Kunjung Diumumkan di Tambahan BNRI, Ini Akibatnya

Published on 18 May 2021 Bacaan 5 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Dalam hal terjadi perubahan substansi dalam Anggaran Dasar, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh RUPS.

Ringkasan:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas (“PT”) dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Tambahan BNRI”). Jika pengumuman perubahan AD PT belum dilakukan, maka perubahan AD PT tersebut belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga, serta atas perbuatan tersebut, Menkumham dapat digugat atas perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengumuman perubahan AD dalam Tambahan BNRI. Untuk mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Perubahan Anggaran dasar. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lihat Layanan Perubahan Anggaran Dasar

Tak dapat dipungkiri, Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas (“PT”) memegang peranan penting sebagai pedoman dalam melaksanakan pengurusan PT. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) bahkan menegaskan bahwa selain tunduk pada UU PT dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, PT juga tunduk pada AD PT. Untuk itu, dalam hal terjadi perubahan substansi dalam AD, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Selain itu, perubahan AD tertentu juga harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Perubahan tertentu tersebut yaitu:

  1. perubahan nama PT dan/atau tempat kedudukan PT;

  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;

  3. jangka waktu berdirinya PT;

  4. besarnya modal dasar;

  5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

  6. status PT yang tertutup menjadi PT terbuka atau sebaliknya.

Adapun perubahan AD di luar hal-hal yang ditentukan di atas tidak perlu mendapat persetujuan Menkumham, melainkan cukup diberitahukan saja, sebagaimana yang telah kami ulas dalam Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya. Untuk perubahan yang memerlukan persetujuan Menkumham akan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD.

Nantinya, baik akta perubahan AD beserta Keputusan Menteri maupun akta perubahan AD PT yang telah diterima pemberitahuannya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Tambahan BNRI”) oleh Menkumham maksimal 14 hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan AD.

Pengumuman tersebut dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Tambahan BNRI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana jika Menkumham tidak kunjung mengumumkan perubahan AD tersebut dalam tambahan BNRI? Apa konsekuensinya?

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas mengatakan bahwa sehubungan dengan pengumuman ini, terdapat 2 permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian, yakni:

  1. Pengumuman dari segi hukum, merupakan asas “publisitas” (publiciteit, publicity) kepada masyarakat atau pihak ketiga. Keabsahannya kepada pihak ketiga sebagai perseroan boleh dikatakan digantungkan pada pengumuman tersebut. Oleh karena itu, meskipun perubahan AD telah mendapat persetujuan Menkumham maupun telah disampaikan pemberitahuannya, namun selama hal itu belum diumumkan dalam Tambahan BNRI maka perubahan tersebut belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga

    .

  2. Kelalaian (negligence) Menkumham mengumumkan pemberitahuan perubahan AD dari tenggang waktu yang ditentukan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar Pasal 1365 Bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus yang demikian bisa dikualifikasi melanggar kewajiban hukum yang dipikulkan kepadanya (breach of duty care) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) yang merugikan PT yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, apabila Menkumham lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan, atau pemberitahuan perubahan AD dalam Tambahan BNRI, Menkumham bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari kelalaian itu.

Jadi, Menkumham wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar PT dalam Tambahan BNRI. Jika pengumuman perubahan AD PT belum dilakukan, maka perubahan Anggaran Dasar PT tersebut belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga, serta atas perbuatan tersebut, Menkumham dapat digugat atas perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengumuman perubahan AD dalam Tambahan BNRI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Penyesuaian Anggaran dasar. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Definisi PT dan Cara Pendiriannya Berdasarkan UU Cipta Kerja

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Perizinan Berusaha

Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

03 January 2021Bacaan 8 Menit

Badan Usaha

Membuat PT Perorangan bisa menjadi opsi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mewadahi bisnisnya. Pendirian PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil memiliki prosedur yang lebih sederhana jika dibandingkan PT biasa.

09 May 2021Bacaan 10 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved