Syarat pendirian PT mengalami perubahan. Berikut syarat lengkap pendirian PT sesuai UU Cipta Kerja dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja serta 8 prosedur pendirian PT yang harus dilakukan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 21/2021, saat ini PT dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PT perorangan dan PT persekutuan modal. Lebih lanjut, syarat pendirian PT dapat dikelompokkan berdasarkan masing-masing jenis PT yang hendak didirikan.
Badan usaha PT memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Akan tetapi, meski banyak keuntungan yang ditawarkan nyatanya pendirian PT masih kerap diperdebatkan. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap syarat pendirian PT sulit dipenuhi. Padahal, nyatanya syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja tidak sesulit yang dibayangkan. Apa saja syarat pendirian PT yang harus disiapkan? Mari simak daftar berikut!
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 21/2021, saat ini PT dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PT perorangan dan PT persekutuan modal.
PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT perorangan disebut juga dengan "PT UMK". Perlu dicatat bahwa pendirian PT perorangan hanyalah untuk orang bukan badan hukum. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan berarti badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Selain itu, Anda boleh mendirikan PT perorangan apabila kriteria usaha Anda memenuhi kriteria UMK. Jika tidak, maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai PT persekutuan modal.
PT persekutuan modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT persekutuan modal disebut juga dengan "PT Biasa".
Lebih lanjut, syarat pendirian PT dapat dikelompokkan berdasarkan jenis PT yang hendak didirikan sebagai berikut.
Harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Jumlah pemegang saham hanya satu orang.
Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perseorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat:
nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
jangka waktu berdirinya; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
nilai nominal dan jumlah saham; alamat PT perorangan; dan
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Selain memenuhi syarat Pendirian PT sesuai dengan jenis PT yang dipilih, ada sejumlah prosedur pendirian PT yang wajib pula diperhatikan agar pendirian PT berjalan lancar. Apa saja? Mari simak checklist berikut.
Nama PT merupakah salah satu hal yang wajib dipersiapkan saat hendak mendirikan PT. Lebih lanjut, pembuatan nama PT ini tidak boleh asal. Aturan penamaan PT diatur dalam PP 43/2011 yang ketentuannya mengatur bahwa penamaan PT harus memenuhi syarat berikut.
Ditulis dengan huruf latin
Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara/pemerintah/internasional
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan
Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
Jika PT yang hendak dibuat merupakan PT biasa atau PT persekutuan modal, perlu ditentukan organ PT-nya terlebih dahulu. Adapun berdasarkan UU Cipta Kerja, organ PT tetap terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. Kemudian, perlu diketahui pula bahwa organ PT ini tidak berlaku bagi PT perorangan.
Sejak diberlakukannya OSS, dalam membuat perusahaan dibutuhkan sistem perizinan usaha. Pengurusan sistem perizinan usaha ini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis karena telah saling berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selain menghemat waktu dan tenaga, pemeriksaan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat dengan mudah dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, apabila NIK dan KSWP dianggap tidak valid, maka proses pendirian pengajuan perizinan belum dapat dilakukan.
Penting untuk diketahui bahwa pendirian PT Persekutuan modal memerlukan pengurusan akta pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat di hadapan notaris. Akan tetapi, bila yang didirikan adalah PT perseorangan,Anda hanya membutuhkan pernyataan pendirian saja, tidak harus melibatkan akta notaris.
Jika sebelumnya untuk mendapatkan status badan hukum, maka PT baru bisa mendapatkan pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Ham, maka aturan ini juga ikut berubah. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT telah memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Sebelum mendirikan PT, Anda harus memahami prosedur penting terkait kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI ini wajib dicantumkan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT.
Lebih lanjut, acuan KBLI terbaru diatur dalam Perka BPS No.2/2020. Di peraturan tersebut. disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. KBLI saat ini telah terhubung dengan sistem OSS RBA, sehingga proses pengurusan perizinan pendirian PT dapat dilakukan berurutan.
Pendirian PT perseorangan hanya boleh dilakukan untuk usaha yang memenuhi kriteria UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Adapun berdasarkan PP 7/202, kategori skala usaha tersebut diatur dan dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunannya, yakni sebagai berikut.
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Berdasarkan PP 5/2021, sistem OSS telah menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Masing-masing kegiatan usaha memiliki risiko dan perizinan berusaha yang berbeda, antara lain:
Tingkat risiko rendah, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tingkat risiko menengah rendah, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB, izin komersial, Sertifikat Standar dan izin lainnya
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI, sehingga pastikan kode KBLI yang telah dipilih tercantum di Akta Pendirian PT sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar kedepannya tidak terjadi masalah terkait kegiatan usaha yang dapat menyebabkan terhentinya kegiatan usaha.
Itulah syarat pendirian PT dan 8 prosedur yang dibutuhkan untuk mendirikan PT terbaru, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Pastikan bahwa baik syarat dan prosedurnya Anda pahami baik-baik agar pendirian PT dapat dilakukan tanpa hambatan dan masalah.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡ hubungi kami untuk konsultasi secara gratis.
Artikel yang Cocok untuk Anda