Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Apakah Yayasan dikecualikan dari memiliki NIB, Perizinan Berusaha, dan KBLI?
Salah satu tahapan yang wajib dilalui dalam prosedur pendirian Yayasan adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Baca selengkapnya di sini.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Apakah Yayasan dikecualikan dari memiliki NIB, Perizinan Berusaha, dan KBLI?
Salah satu tahapan yang wajib dilalui dalam prosedur pendirian Yayasan adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Tidak hanya itu, NIB berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Saat ini OSS telah melakukan perubahan dari yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1 menjadi sistem OSS RBA atau berbasis risiko. Hal ini berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk itu, simak artikel berikut ini agar pendirian Yayasan yang Anda lakukan sesuai dengan aturan terbaru dan OSS RBA.
Untuk mendirikan yayasan di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:
Tahap pendirian yayasan berarti proses pendirian yayasan itu sendiri. Yayasan boleh didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Adapun dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar pada surat wasiat.
Baca Juga: Panduan Mendirikan Organisasi di Indonesia: Pendirian Yayasan
Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 PP Yayasan, yaitu:
Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini
Dalam proses pendiriannya, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk membuat akta pendirian yayasan, ada beberapa data yang perlu Anda cantumkan di dalamnya, antara lain:
Nama dan tempat kedudukan
Jangka waktu pendirian
Penggabungan dan pembubaran yayasan
Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi dalam bentuk uang atau benda
Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina dan pengawas
Tata cara penyelenggaraan rapat
Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran
Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas
Dalam akta pendirian, jumlah kekayaan awal juga wajib dicantumkan. Untuk dapat mendirikan yayasan, dibutuhkan jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai berarti apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta.
Tahap selanjutnya dari prosedur pendirian yayasan adalah tahap pengesahan. Perlu diketahui bahwa status badan hukum yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.
Selanjutnya, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Biasanya alasan penolakan juga akan diberitahukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Setelah akta yayasan berhasil disahkan sebagai badan hukum, maka Menkumham wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Dalam tahapan pengumuman ini, yayasan akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Agar proses pengajuan NIB Yayasan sesuai dengan aturan terbaru, Anda perlu memperhatikan beberapa poin sebagai berikut:
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan Penanggung Jawab dinyatakan tidak valid, Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses pengajuan NIB yayasan dapat dilanjutkan kembali.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Penggunaan lokasi kegiatan dan/atau usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Jangan sampai tempat atau lokasi yang kamu pilih untuk mendirikan Yayasan ternyata tidak sesuai dan baru diketahui di kemudian hari.
Baca juga: Aturan RDTR dan Zonasi Usaha Terbaru di Jakarta Membuat Bisnis Jadi Mudah
Pada sistem OSS RBA, kriteria ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut.Kriteria skala kegiatan usaha yang ada saat ini, seperti usaha mikro, kecil dan menengah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
Hubungi Aldo dari Easybiz di 0812 9966 7071 untuk proses pendirian Yayasan sesuai dengan aturan terbaru dan OSS RBA
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Bila tidak sesuai, Anda akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak tepat dan akan berdampak pada jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki.
Sebelum melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA, Anda harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Jika kegiatan usaha Yayasan masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, maka perizinan berusahanya cukup menggunakan NIB.
Akan tetapi jika kegiatan usaha Yayasan masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka Anda harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar NIB, Sertifikat Standar, serta Izin yang diajukan dapat berlaku efektif.
Selain itu, Anda juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Karena setiap kode KBLI memiliki PB UMKU yang berbeda, meski ada juga Kode KBLI yang tidak memiliki PB UMKU sama sekali.
Meskipun OSS RBA berfungsi sebagai satu-satunya gerbang perizinan berusaha, akan tetapi masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem tersebut. Berdasarkan catatan Easybiz, beberapa KBLI yang belum terpetakan diantaranya adalah 70203 - Aktivitas Kehumasan, 88919 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Lainnya, 88992 - Aktivitas Sosial Swasta Tanpa Akomodasi Lainnya YTDL.
Dengan demikian, Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi OSS RBA namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri, karena Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar Yayasan akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.
Oleh karena itu, sebelum melakukan registrasi OSS RBA periksa kembali apakah Kode KBLI tersebut sudah terpetakan pada sistem OSS RBA.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan Yayasan bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda