Dalam waktu dekat pemerintah akan menuntaskan pembahasan RUU Jasa Konstruksi. Bila nanti disahkan, RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dibandingkan dengan UU 18/1999 yang terdiri dari 11 bab dan 46 pasal, RUU Jasa Konstruksi terdiri dari 14 bab dan 105 pasal.
Selain BRJSK dan Lembaga Pengembangan, berdasarkan analisa Easybiz ada beberapa poin penting lain di RUU Jasa Konstruksi yang layak untuk diketahui.
Adanya penambahan bidang usaha jasa konstruksi.
Bentuk Usaha Untuk Jasa Konstruksi
Kewajiban memiliki izin usaha
Penyedia jasa asing
Klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi
Jaminan Pembayaran
Standar Keselamatan
Penilai ahli
Dalam waktu dekat pemerintah akan menuntaskan pembahasan RUU Jasa Konstruksi. Bila nanti disahkan, RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999“) yang umurnya 16 tahun. Besar kemungkinan perubahan dari aturan yang lama ke yang baru terkait jasa konstruksi akan cukup signifikan. Dibandingkan dengan UU 18/1999 yang terdiri dari 11 bab dan 46 pasal, RUU Jasa Konstruksi terdiri dari 14 bab dan 105 pasal.
Salah satu hal yang patut untuk dicermati pada RUU Jasa Konstruksi adalah rencana pemerintah untuk membentuk lembaga baru yang dinamakan Badan Registrasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi (BRSJK). Sesuai namanya, tugas dan wewenang BRSJK terkait dengan akreditasi dan sertifikasi atas kualifikasi dan klasifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. BRSJK berwenang untuk membuat penilaian dimana hasilnya akan diumumkan melalui suatu sistem informasi jasa konstruksi. Keanggotaan BRSJK ditentukan berdasarkan penunjukan langsung oleh Presiden atas persetujuan DPR. Untuk dapat menjadi anggota BRSJK, seseorang harus memenuhi persyaratan, diantaranya berpengalaman di bidang konstruksi minimal 10 tahun dan tidak merangkap jabatan.
Dalam RUU Jasa Konstruksi juga diatur mengenai adanya lembaga pengembangan yang beranggotakan wakil-wakil dari asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, serta pakar dan perguruan tinggi yang ada kaitannya dengan jasa konstruksi.
Tugas lembaga ini adalah melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi. Selain itu lembaga ini juga bertugas mendorong dan meningkatkan peran mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi dan menunjuk dan menetapkan penilai ahli.
Selain BRJSK dan Lembaga Pengembangan, berdasarkan analisa Easybiz ada beberapa poin penting lain di RUU Jasa Konstruksi yang layak untuk diketahui.
Adanya penambahan bidang usaha jasa konstruksi
Sebelumnya di UU 18/1999 bidang usaha jasa konstruksi terdiri dari perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Ketiga bidang tersebut mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan/atau tata lingkungan (ASMET). Sementara dalam RUU Jasa Konstruksi disebutkan bahwa bidang usaha jasa konstruksi didasarkan atas klasifikasi produk konstruksi (central product classification atau CPC) yang meliputi konstruksi gedung, konstruksi bangunan sipil, dan konstruksi khusus. Bidang usaha dalam RUU Jasa Konstruksi terdiri dari:
Pekerjaan konstruksi pengkajian;
Pekerjaan konstruksi perencanaan;
Pekerjaan konstruksi perancangan;
Pekerjaan konstruksi pembuatan;
Pekerjaan konstruksi pengoperasian;
Pekerjaan konstruksi pemeliharaan;
Pekerjaan konstruksi penghancuran;
Pekerjaan konstruksi pembuatan kembali; dan/atau
Pekerjaan konstruksi pengawasan.
Bentuk Usaha Untuk Jasa Konstruksi.
RUU Jasa Konstruksi memperjelas bentuk usaha jasa konstruksi dan cakupan masing-masing sebagai penyedia jasa konstruksi. Dalam UU 18/1999 disebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Dalam RUU ini disebutkan penyedia jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum ataupun tidak, dengan ketentuannya masing-masing.
Penyedia jasa yang berbentuk orang perseorangan terdiri dari 2 kualifikasi, yaitu usaha kecil dan usaha menengah.
Penyedia jasa yang berbentuk orang perseorangan hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil, serta sesuai dengan bidang keahliannya.
Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha terdiri dari 3 kualifikasi yaitu usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil dan usaha menengah hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, dan berbiaya kecil sampai sedang.
Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha dengan kualifikasi besar, badan usaha asing yang berbadan hukum, atau orang perseorangan asing dapat menyelenggarakan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.
Penyedia jasa asing. RUU Jasa Konstruksi mencoba mengatur mengenai penyedia jasa yang asing, baik orang perseorangan asing maupun badan usaha asing, dimana kepemilikan saham usaha asing ini akan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, salah satunya adalah Daftar Negatif Investasi (DNI). Selain itu, untuk dapat menyelenggarakan pekerjaan konstruksi, usaha asing ini akan diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yakni memiliki sertifikasi usaha dan izin usaha di Indonesia, membentuk kerjasama operasional dan/atau modal dengan badan usaha nasional yang telah disertifikasi dan hanya diperbolehkan melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan klasifikasi usaha besar. Selain itu penyedia jasa asing juga diwajibkan untuk mengutamakan lebih banyak tenaga lokal daripada tenaga kerja asing (TKA), memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, dan memperhatikan kearifan lokal, dan melakukan proses alih teknologi.
Klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. Untuk dapat bekerja di sektor ini, tenaga kerja di sektor konstruksi setidaknya harus lulus Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait, memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, dan memiliki Surat Tanda Registrasi. Dalam Surat Tanda Registrasi akan dicantumkan jenjang kualifikasi profesi tenaga kerja yang bersangkutan. Untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi, tenaga kerja konstruksi harus mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan. Data hasil sertifikasi dan registrasi tenaga kerja konstruksi akan diumumkan melalui suatu sistem informasi jasa konstruksi. Bagi tenaga ahli asing, hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan konstruksi jika memiliki expatriate working permit yang hanya dapat diperoleh jika yang bersangkutan telah memiliki Surat Tanda Registrasi atau sertifikat kompetensi tenaga ahli asing menurut hukum negara asalnya.
Jaminan Pembayaran. RUU Jasa Konstruksi mengatur detail mengenai kewajiban pengguna jasa konstruksi, terutama terkait dengan bukti kemampuan pembiayaan dan penyediaan jaminan pembayaran. Selain itu, diatur juga mengenai sanksi bagi pengguna jasa konstruksi yang tidak menyediakan jaminan pembayaran dan tidak melakukan pembayaran secara tepat jumlah dan tepat waktu.
Standar Keselamatan. RUU Jasa Konstruksi juga mengatur mengenai standar keselamatan konstruksi dari berbagai segi, antara lain keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) tempat kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan. Jika standar keselamatan konstruksi ini tidak dipenuhi dan mengakibatkan timbulnya kegagalan bangunan, penyelenggara kegiatan konstruksi dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda sampai 20% dari nilai kontrak.
Penilai ahli. Terkait kegagalan bangunan dan/atau kegagalan pekerjaan konstruksi, dalam RUU ini diatur detail mengenai penilai ahli dimana penilai ahli ditunjuk oleh Lembaga Pengembang serta harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki sertifikat keahlian dan teregistrasi di lembaga pengembangan.
Jika RUU Jasa Konstruksi ini telah disahkan, diharapkan sektor usaha jasa konstruksi dapat meningkatkan daya saingnya dan juga dapat meningkatkan kompetensi penyedia jasa konstruksi dalam negeri.
Artikel yang Cocok untuk Anda