Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa PT perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.
Pembuatan PT biasanya dipilih karena kelebihan status badan hukum yang dimiliki. Status badan hukum ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh PT yang didirikan lebih dari dua orang, namun juga bisa dimiliki oleh PT Perseorangan. Pendirian PT-pun saat ini jauh lebih mudah, berkat adanya UU Cipta Kerja yang banyak mempengaruhi kemudahan proses pembuatan PT.
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berbentuk saham. Umumnya, saham dalam PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Perseroan Terbatas minimal dibentuk oleh dua orang yang memiliki kesepakatan usaha bersama, di mana pembuatan PT dilakukan di depan notaris sehingga akta perusahaan dapat dibuat. Akta pendirian perusahaan ini kemudian harus disahkan oleh Kemenkumham sebelum PT secara sah didirikan.
Ada beberapa jenis Perseroan Terbatas yang perlu Anda ketahui sebelum membahas lebih jauh tentang PT Perseorangan, yaitu:
PT Terbuka adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal. PT jenis ini sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO), sehingga biasanya pada nama PT ditambahkan istilah Tbk, misalnya seperti PT Bank Bank Central Asia, Tbk, dan lain sebagainya.
PT Tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertentu dan tertutup, misalnya seperti perusahaan keluarga Sinar Mas Group, dan Bakrie Group.
Perseroan Kosong adalah jenis perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan perizinan lain yang telah dilengkapi, namun belum memiliki kegiatan bisnis yang dilakukan.
Perseroan Terbatas Asing atau PT PMA merupakan PT yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Perseroan Terbatas Domestik atau PT PMDN merupakan PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak dalam negeri
PT Perseorangan adalah jenis perusahaan di mana seluruh saham dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Di dalam perusahaan ini, pemilik saham juga berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal, dan menguasai Rapat Umum Pemegang Saham.
Peraturan tentang PT Perseorangan diatur dalam pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang". PT Perseorangan dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa, karena PT Perseorangan dapat didirikan sendiri tanpa akta notaris. Anda cukup masuk ke website Ditjen AHU Kemenkumham untuk mendirikan PT Perseorangan dan mendaftarkan email serta membayar PNBP. Kemudian Anda juga perlu mengisi data informasi perusahaan, seperti modal dan nama PT. Kelebihan PT Perseorangan dibandingkan PT biasa untuk pendiriannya biayanya lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.
Selain itu, menurut pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja Bagian Kelima Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang". Artinya, Anda bisa mendirikan PT Perseorangan dengan modal kecil tanpa adanya syarat modal minimal. Karena tergolong usaha mikro kecil, jadi dengan modal sekitar Rp200-Rp250 juta Anda sudah bisa mendirikan PT Perseorangan, tergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih.
Berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh saat mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan, antara lain:
Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI
Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara lebih formal karena PT Perseorangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri
Proses pendirian yang mudah dan biaya murah, karena bisa dilakukan secara online dan hanya membutuhkan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp50ribu. Prosesnyapun sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan sehingga Anda tidak perlu pergi ke notaris
Tidak adanya batasan minimal modal. Modal disesuaikan dengan KBLI yang berlaku dan jenis usaha mikro dan kecil yang dijalankan
Perseroan Terbatas Perseorangan dapat mengajukan pinjaman modal baik ke bank maupun mitra investor karena adanya kelengkapan legalitas
Perseroan Terbatas Perseorangan bisa mendapatkan prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil
PT Perseorangan atau PT usaha mikro dan kecil diperbolehkan menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah
Dahulu syarat mendirikan PT harus dilakukan oleh minimal 2 orang disertai dengan ketentuan modal dasar minimal. Namun hal tersebut dianggap sebagai hambatan bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membuat terobosan baru dengan memungkinkan pendirian PT oleh satu orang saja. PT tersebut kemudian disebut dengan PT Perorangan atau PT usaha mikro dan kecil.
Tak hanya sebagai aturan di atas kertas, pemerintah juga menyiapkan peraturan pelaksanaan agar kebijakan terkait PT Perseorangan ini dapat segera dijalankan. Peraturan terbaru yang dibuat untuk menjalankan PT Perseorangan adalah PP No. 8 No.2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Di dalam PP No.8/2021 juga menegaskan sejumlah aturan dan persyaratan mendirikan PT Perseorangan atau PT usaha mikro dan kecil, yaitu:
UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan modal dasar minimal dalam mendirikan PT, dan juga mengizinkan pembuatan PT sebagai PT Perseorangan. Besaran modal biasanya ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendiri usahanya. Walaupun tidak ada batas ketentuan modal dasar minimal, bukan berarti pendirian PT usaha mikro kecil boleh didirikan tanpa modal. Setelah pendirian PT berhasil dilakukan, maka ketentuan penempatan dan penyetiran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetoran harus tetap disampaikan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah mengajukan pernyataan pendirian.
Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Kriteria terkait usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Di dalam kriteria tersebut dijelaskan bahwa:
Usaha mikro adalah jenis usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp1miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2miliar;
Usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp1miliar hingga Rp5miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2miliar hingga maksimal Rp15miliar.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa sebelum ada UU Cipta Kerja, pendirian PT dilakukan minimal oleh dua orang. Kini PT usaha mikro dan kecil bisa didirikan oleh satu orang sehingga tidak ada lagi halangan terkait syarat jumlah pendiri dan batasan modal minimal. Perlu digarisbawahi bahwa PT Perseorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, maka PT Perseorangan perlu mengubah status menjadi PT Persekutuan Modal atau PT biasa.
Dalam menjalankan PT Perseorangan, tidak dibutuhkan adanya komisaris. Pemilik PT Perseorangan bertanggung jawab sebagai pemilik, pengontrol dan yang menjalankan PT. Tanggung jawabnyapun sebatas modal perusahaan.
PT Perseorangan diperbolehkan mendirikan perusahaan beralamatkan rumah, selama alamat dan lokasi yang digunakan sesuai dengan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) yang sesuai sebagai lokasi kegiatan usaha. Misalnya jika PT Perseorangan yang didirikan berlokasi di Jakarta, maka Anda bisa mengecek di Jakarta1, dan melihat apakah alamat lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan pembagian wilayah.
Adapun kode yang diperbolehkan menjadi wilayah untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah Jakarta adalah K1, K2, K3, K4, C1. Sedangkan apabila lokasi yang Anda miliki tidak berada di kode seharusnya, maka Anda harus mencari lokasi lain yang sesuai. Pemilihan lokasi usaha ini sangat penting diikuti karena dalam proses pengajuan perizinan yang diajukan melalui Online Single Submission, informasinya terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.
Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:
Usaha Anda memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil
Usaha Anda dipegang oleh satu orang pemegang saham
Usia pendiri PT Perseorangan minimal 17 tahun
Pendiri usaha harus memiliki kesadaran hukum yang berlaku dan mengetahui konsekuensi apabila melakukan pelanggaran
Pendiri usaha merupakan Warga Negara Indonesia
Pendiri usaha hanya dapat mendirikan PT 1 kali saja dalam setahun
Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendirian Perusahaan Terbatas Perseorangan, yaitu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NPWP pendiri perusahaan
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp50ribu
Informasi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 bulan sejak pendaftarannya
Perizinan yang diperoleh dari pengajuan PT Perseorangan ini berlaku seumur hidup selama perusahaan berdiri dan tidak melanggar ketentuan pendiriannya. Apabila Anda ingin mendirikan PT Perseorangan, Anda bisa menghubungi Easybiz terkait layanan pendirian PT untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha baik untuk PT perorangan atau PT biasa.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda