PT PMA bisa didirikan di Indonesia dengan cara mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Pendiriannya tidak sulit. Prinsipnya ketentuan dasar pendirian PT PMA hampir mirip seperti PT pada umumnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait PT PMA di Indonesia
Kewajiban membentuk Perseroan Terbatas (PT PMA)
Hanya bisa melakukan kegiatan usaha berskala besar
Persyaratan nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar
Persyaratan modal disetor minimal Rp 10 miliar
Prosedur mendirikan PT PMA di Indonesia
Mempersiapkan dokumen pendirian PT PMA
Pengurusan perizinan berusaha PT PMA di Indonesia
Topik mengenai penanaman modal asing tentu selalu menjadi bahasan menarik di dalam dunia bisnis. Adanya ketertarikan penanaman modal asing berarti berbicara tentang peluang untuk meningkatkan kesejahteran lewat masuknya modal baru ini.
PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing. Sesuai dengan istilahnya, penanaman modal asing berarti kegiatan menanamkan modal di suatu wilayah di negara Indonesia. Kegiatan menanamkan modal asing ini bisa dilakukan dengan sepenuhnya modal yang berasal dari investor asing maupun hasil patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman modal asing dapat berupa investasi langsung seperti membuka pabrik baru atau membeli saham dari perusahaan lokal. Penanaman modal ini juga bisa berarti investasi tidak langsung seperti membeli obligasi atau menyimpan uang di bank lokal.
Adanya penanaman modal asing turut memberikan banyak manfaat bagi negara, antara lain:
Meningkatkan produktivitas dengan membawa teknologi dan know-how yang lebih maju terutama ke wilayah di mana investor tersebut menanamkan modal di Indonesia. Seiring hal tersebut, produktivitas perusahaan dan sektor industri secara keseluruhan juga akan mengalami peningkatan
Masuknya penanaman modal asing dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, terutama bagi pekerja dengan tingkat pendidikan yang tinggi
Masuknya penanaman modal asing juga dapat membantu perusahaan lokal untuk memperluas jangkauan pasar mereka ke negara-negara lain, sehingga dapat meningkatkan ekspor
Penanaman modal asing dapat menambahkan pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asing yang berinvestasi
Seiring dengan penanaman modal asing, kualitas barang dan jasa yang dihasilkan di negara Indonesia akan meningkat, sehingga meningkatkan pula daya saing Indonesia terhadap pasar global.
Tidak semua warga asing serta merta bisa menjadi investor dan menanamkan modal di Indonesia. Untuk menjadi seorang investor di Indonesia, seorang WNA harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
Harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang sudah tercantum di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru (KBLI terbaru)
Harus memiliki perusahaan berbentuk PT yang setidaknya dimiliki oleh dua orang pemegang saham atau lebih
Memiliki jumlah minimal investasi asing di Indonesia sebesar Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Modal tersebut harus disetorkan ke bank di Indonesia dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar
Hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha berskala besar
Setelah seorang WNA memenuhi persyaratan menjadi investor asing di Indonesia, maka ia juga harus memenuhi persyaratan lain untuk bisa menanamkan modalnya di Indonesia, di antaranya:
Menentukan bidang usaha dengan melakukan identifikasi jenis bidang usaha sesuai dengan acuan dari Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016
Menyiapkan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar, dengan modal yang ditempatkan dan modal disetor minimal Rp 10 miliar dari total investasi
Memperhatikan lokasi kantor yang digunakan karena tidak dapat menggunakan kantor virtual atau virtual office
Menyiapkan dan melakukan presentasi di depan BKPM terkait dengan penanaman modal usaha di Indonesia
Terkait dengan penanaman modal asing di Indonesia, telah disebutkan beberapa persyaratan wajib sebelum bisa menjadi investor asing di Indonesia. Berikut adalah penjelasan terperinci yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penanaman modal asing di Indonesia.
Untuk bisa menanamkan modal di Indonesia, perusahaan wajib membentuk PT. Berdasarkan hukum dan aturan di Indonesia, pendirian PT oleh investor asing dapat dilakukan dengan cara:
Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT
Membeli saham dari perusahaan yang sudah berdiri
Melakukan cara lain selain mengambil atau membeli saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Investor asing tidak dapat melakukan kegiatan usaha di skala mikro, kecil maupun menengah. Penanam modal asing hanya bisa melakukan kegiatan usaha di usaha berskala besar. Artinya sebelum memilih bidang usaha, penanam modal asing harus memperhatikan bidang usaha apa saja yang terbuka dan memiliki persyaratan tersebut.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 77 angka 2 telah dijelaskan bahwa terdapat beberapa bidang usaha yang tidak dapat diusahakan oleh PT PMA, sebagai berikut:
Budi daya dan industri narkotika golongan I
Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam
Industri pembuatan senjata kimia
Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon
Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)
Investor asing bisa melakukan penanaman modal asing pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, yakni pembatasan kepemilikan modal asing. Contohnya, kegiatan usaha berupa aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang meliputi alat transportasi darat (rental without operator) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77311. Untuk bisa melakukannya, PT PMA akan disyaratkan untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Adapun pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap beberapa hal berikut:
Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 diundangkan, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi penanaman modal
Penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut, kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi penanam modal
Untuk bisa menanamkan modal asing di Indonesia, penanam modal asing harus bisa memenuhi nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit, per lokasi proyek. Ketentuan ini dikecualikan bagi PMA yang mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. Pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi yang memiliki wilayah usaha di KEK, investor dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Selain ketentuan nilai minimal investasi, PT PMA juga harus memenuhi persyaratan ketentuan minimal permodalan, yaitu modal ditempatkan atau modal disetor minimal Rp 10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa banyak perubahan terhadap dunia bisnis di Indonesia, yang juga memengaruhi pendirian PT PMA di Indonesia. Karena penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha skala besar, maka PT PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk PT Persekutuan Modal. Menurut Permenkumham 21/2021 berikut adalah prosedur pendirian PT PMA di Indonesia:
Sebelum mendirikan PT Persekutuan Modal, PT PMA harus mempersiapkan dokumen pendirian PT Persekutuan Modal yang perlu dilampirkan, yaitu:
Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap
Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH
Minuta akta pendirian PT atau minuta akta perubahan pendirian PT
Bukti setor modal PT, berupa:
Salinan slip setoran/surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri, serta semua anggota dewan komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang
Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang, jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak
Salinan peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah, dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
Salinan neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri dan anggota dewan komisaris PT
Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan ulang setiap dokumen yang telah disiapkan, terutama dalam poin nama dan nomor wajib pajak. Setelah semua dokumen disiapkan, lakukan pengisian format pendirian PT secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana telah disebutkan di atas.
Atas pendaftaran yang dilakukan, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik.
Setelah PT PMA berhasil didirikan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan agar kegiatan usaha bisa dilakukan adalah mengurus perizinan berusaha.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pengurusan perizinan berusaha PT PMA, yaitu:
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Persetujuan lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”).
Perizinan berusaha berbasis risiko yaitu perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko dikategorikan menjadi beberapa, yaitu:
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah - perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tinggi - perizinan berusaha yang diperlukan berupa NIB dan Sertifikat Standar
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi - perizinan berusaha yang diperlukan NIB dan izin
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS nantinya akan digunakan PT PMA untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Selain itu, PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi PB UMKU, misalnya PT PMA yang ingin menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung perbelanjaan dengan kode KBLI 41014, harus memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
Itulah tadi pengertian, persyaratan dan prosedur pendirian PT PMA di Indonesia. Apabila Anda tertarik bekerja sama dengan investor asing untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, Anda tinggal mengikuti syarat dan prosedur yang ada.
Artikel yang Cocok untuk Anda