Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
Apa itu TKDN? Perlu diketahui bahwa TKDN singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan Jasa. TKDN sendiri merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri atau yang disingkat PP 29/2018 mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 57 PP 29/2018, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri adalah sebagai berikut.
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang (i) pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (ii) pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau (iii) mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 61 PP 29/2018 mengatur bahwa dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan/BMP minimal 40%.
Kemudian, Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%, namun Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN pada Industri tertentu di luar ketentuan minimum 25%.
Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN. Penilaian TKDN barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
Untuk TKDN jasa, penilaian dihitung di antaranya berdasarkan biaya yang meliputi tenaga kerja, alat kerja/fasilitas kerja, dan jasa umum. Sementara itu, TKDN gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan penilaian TKDN barang dan TKDN jasa. Selain itu, Nilai kemampuan intelektual (brainware) dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
Penghitungan dan verifikasi besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri Perindustrian yang dalam melakukan penghitungan dan verifikasi dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya. Verifikasi dilakukan terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam https://tkdn.kemenperin.go.id/, saat ini ada dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk Kemenperin untuk keperluan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo (Persero).
Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang yang meliputi:
Biaya Bahan (Material) Langsung dinilai berdasarkan biaya material yang digunakan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk
Biaya Tenaga Kerja Langsung dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang digunakan untuk mengubah bahan langsung menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk
Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) dinilai berdasarkan biaya-biaya dari tenaga kerja tidak langsung, mesin/alat kerja/fasilitas kerja dan semua biaya pabrikasi lainnya untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.
Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan dan/atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produk/teknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri
biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan
Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site) yang meliputi:
Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang berasal dari fungsi-fungsi manajemen dan perekayasaan yang mendukung langsung kegiatan pemesanan (job order), lelang, atau kontrak
Biaya Alat Kerja/Fasilitas Kerja dinilai berdasarkan penyusutan alat kerja/fasilitas kerja yang dimiliki dan biaya sewa untuk alat kerja/fasilitas kerja yang disewa
Biaya Konstruksi/Fabrikasi dinilai berdasarkan biaya untuk pekerjaan kontruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja dan merupakan fungsi langsung pada suatu pekerjaan
Biaya Jasa Umum dinilai berdasarkan jasa-jasa yang dikeluarkan untuk pengurusan atau yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan jasa
Lebih lanjut, Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011, penentuan komponen dalam negeri barang didasarkan pada kriteriaPenentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:
untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. Keseluruhan harga barang dan jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
Baca Juga: Ini yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi
TKDN gabungan barang dan jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa. Lingkup perhitungannya meliputi:
Biaya Material Langsung (Bahan Baku) dinilai berdasarkan material/bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan suatu paket pekerjaan.
Biaya Peralatan (Barang Jadi) dinilai berdasarkan suatu produk akhir yang akan diintegrasikan pada paket pekerjaan yang bersangkutan.
Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang berasal dari fungsi-fungsi manajemen proyek dan perekayasaan yang mendukung langsung kegiatan proyek.
Biaya Alat Kerja/Fasilitas Kerja dinilai berdasarkan biaya untuk alat kerja/fasilitas kerja yang disewa atau dimiliki sendiri untuk digunakan langsung dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
Biaya Konstruksi dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja langsung untuk pekerjaan konstruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja dan merupakan fungsi langsung pada suatu pekerjaan.
Biaya Fabrikasi dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja langsung yang melaksanakan fungsi produksi.
Biaya Jasa Umum dinilai berdasarkan biaya Jasa-jasa yang diperlukan untuk pengurusan atau yang berhubungan dengan kelancaran kegiatan proyek.
TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan perusahaan dan mendapatkan Perizinan Berusahanya bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda