Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Kelebihan Yayasan dan Prosedur Pendiriannya di Indonesia
Badan Usaha

Kelebihan Yayasan dan Prosedur Pendiriannya di Indonesia

Published on 27 August 2015 3 menit
by Toha

Maraknya masyarakat menjalin ikatan melalui komunitas baik online maupun offline atas dasar kesamaan minat telah mendorong sebagian diantaranya untuk melegalkan komunitasnya dalam suatu badan hukum. Pasalnya, mereka berpikir sebelum berbadan hukum, maka komunitas atau organisasi yang mereka jalankan belum sah di mata hukum. Persepsi inilah yang ingin diluruskan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho.

Ringkasan:

Apa urgensi suatu organisasi atau komunitas untuk membentuk badan hukum? Pertama, kita harus melihat kebutuhan melegalkan itu sendiri bahwa tidak semua orang kemudian harus membentuk badan hukum untuk dikatakan legal. Sebab untuk menjadi badan hukum bagi suatu entitas harusnya sesuai kebutuhan saja. Tidak berbadan hukum pun legal karena dijamin oleh konstitusi. Jadi jangan dikesankan bahwa tanpa badan hukum itu seolah-olah ilegal. Padahal konstitusi kita menjamin itu. Tidak semua (organisasi atau komunitas) harus jadi badan hukum. (Tanpa badan hukumpun) Anda sudah legal konstitusional.

Hubungi Sales Kami

Kelebihan yayasan perlu dipertimbangkan saat ingin mendirikan atau melegalkan komunitas. Pendirian yayasan terutama harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, apakah membutuhkan komunitas yang legal dan sah di mata hukum atau tidak. 

Membentuk dan tumbuh dalam komunitas sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat di jaman sekarang ini. Entah bentuknya adalah komunitas online maupun offline. Karena kebutuhan inilah maka sebagian orang berpikir untuk melegalkan komunitasnya dan memperoleh status badan hukum. Pasalnya, ada pemikiran bila belum berbadan hukum maka komunitas bisa dianggap tidak sah. 

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho, pemikiran ini sebenarnya kurang tepat dan perlu diluruskan. Komunitas yang sudah dibentuk tanpa badan hukum sebenarnya tetap legal karena Undang-Undang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat. Tidak semua komunitas juga perlu dilegalkan dan berbentuk badan hukum, semuanya harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Kebutuhan dalam membentuk badan hukum itu sendiri harus dipertimbangkan baik-baik oleh komunitas yang dibentuk, apakah sifat komunitasnya untuk mencari profit dan komersial, atau untuk tujuan sosial. Komunitas berbadan hukum memberikan banyak kemudahan, salah satunya adalah status legalitasnya, keuntungan saat harus mengadakan fundraising, kemudahan dalam memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama komunitas, dan pengakuan subjek hukum. Bila kebutuhan membentuk komunitas adalah demi tujuan sosial, maka mendirikan yayasan mungkin bisa menjadi pilihannya. 

Kelebihan yayasan sebagai komunitas berbadan hukum 

Komunitas berbentuk yayasan telah memiliki status badan hukum dan memberikan berbagai manfaat, di antaranya seperti berikut: 

  • Membantu masyarakat 

  • Mendirikan yayasan berarti telah melakukan sesuatu untuk masyarakat dan membantu masyarakat, khususnya golongan tertentu di bidang keagamaan, sosial, maupun kebudayaan. Selain itu, yayasan juga akan membantu dari segi ekonomi dan kelembagaan. 

  • Membuka lapangan pekerjaan 

  • Yayasan misalnya seperti sekolah, rumah sakit, atau lembaga lainnya, diperbolehkan untuk membuka cabang. Artinya, dengan adanya yayasan dan badan usaha di bawahnya, maka terbukalah lapangan pekerjaan baru yang membantu menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar. 

  • Membantu penyelesaian masalah 

  • Yayasan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Karena sifatnya yang nonprofit, maka yayasan tidak akan mempengaruhi kondisi perekonomian dan menjadi beban. Namun justru membuka lahan perekonomian untuk membantu meringankan beban negara. 

Beginilah prosedur pendirian yayasan di Indonesia

Undang-undang terkait yayasan yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004). Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun, dalam kegiatannya berusaha, yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas yang membantu menjalankan kegiatan operasional yayasan.

Untuk bisa mendirikan yayasan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, meliputi: 

  • Yayasan boleh didirikan oleh satu orang atau lebih, dan harus memisahkan sebagian harta kekayaan menjadi kekayaan awal dari organisasi yang akan didirikan 

  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lainnya 

  • Akta pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dokumen ditulis menggunakan bahasa Indonesia 

  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat 

  • Pendirian yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan mematuhi peraturan kesusilaan 

  • Pada organisasi yayasan, terdapat struktur jabatan yang terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus yayasan 

  • Organisasi yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk atau Menteri 

Dalam proses pendiriannya, perlu diketahui pula bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Yang dimaksud "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan ini tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaannya harus sama dengan Rp 10 juta. Dan apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 PP Yayasan sebagai berikut:

  1. Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau

  2. Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

Status badan hukum yayasan baru akan diperoleh setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menkumham. Untuk bisa mendapatkan pengesahan ini, melalui notaris harus menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 10 hari, terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan ini bisa diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan pengesahan ditolak, maka penolakannya wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan kepada pemohon. 

Kemudian, setelah akta pendirian yayasan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, maka status badan hukumnya wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Untuk melakukan pengumuman ini, pendiri yayasan akan dikenakan biaya yang telah ditetapkan oleh Peraturan pemerintah. 

Data yang tercantum pada akta pendirian yayasan 

Menurut UU No 16 Tahun 2001, di dalam sebuah akta pendirian yayasan perlu dicantumkan data sebagai berikut: 

  • Nama dan tempat kedudukan

  • Jangka waktu pendirian

  • Penggabungan dan pembubaran yayasan

  • Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan

  • Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. 

  • Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi dalam bentuk uang atau benda.

  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina dan pengawas. 

  • Tata cara penyelenggaraan rapat

  • Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar

  • Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran.

  • Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas

Sedangkan dokumen yang diperlukan disiapkan untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut: 

  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

  • Fotokopi KTP, NPWP pendiri, pembina, pengawas dan pengurus, dan NPWP yayasan.

  • Bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan

  • Tanda daftar yayasan dari Dinas Sosial

  • Salinan akta pendirian yayasan

  • Surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal

  • Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Republik Indonesia

Perbandingan antara ormas dan yayasan 

Berbicara tentang komunitas yang bergerak di bidang sosial selain yayasan maka ada yang disebut perkumpulan berbadan hukum. Perkumpulan berbadan hukum tidak sama dengan ormas, walaupun banyak orang yang sering salah kaprah membedakannya. Ormas sendiri tidak dikenal dalam kerangka hukum yang benar. Ormas baru lahir pada tahun 1985 sebagai bentuk warisan Order Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. 

Ormas adalah produk yang lahir dengan semangat Order Baru untuk mengontrol organisasi atau komunitas yang ada pada saat itu. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dimaksud dengan ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia, secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Dalam memilih organisasi atau komunitas, Anda perlu tahu apa tujuan dan sifat komunitas tersebut sebelum memilih jenis komunitasnya. Jika memang tujuan dan sifatnya sesuai dengan yayasan, maka perlu ditanyakan juga apakah para pendirinya mau menyisihkan kekayaan untuk yayasan, dan mengikuti segala sesuatu konsekuensi hukum yang ada, termasuk pembayaran pajak. Jika memang sebuah komunitas tidak perlu berbadan hukum, tidak ada pendiri yang bersedia menyisihkan sebagian kekayaannya, maka tidak perlu mendirikan yayasan. Namun, bila semua pendirinya telah sepakat menyisihkan sebagian kekayaan dan semua kegiatan yang dilakukan adalah demi tujuan sosial, maka perlu mempertimbangkan bentuk komunitas yayasan.

Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau   Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ketahui Syarat Pendirian Perkumpulan dan Yayasan

Meskipun yayasan dan perkumpulan sama-sama merupakan organisasi yang menjalankan kegiatan nirlaba atau non-profit dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan, tapi kamu harus tahu bahwa keduanya berbeda.

30 November 20203 menit

Badan Usaha

Yayasan itu sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Lalu apa definisi perkumpulan?

07 September 20203 menit

Badan Usaha

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

16 May 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved