Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > 3 Hal Utama Seputar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)
Perizinan Berusaha

3 Hal Utama Seputar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Published on 18 October 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis risiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Ringkasan:

Setidaknya, ada 3 hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis risiko ini, di antaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat risiko. Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Hubungi Sales Kami

Kini, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dituangkan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Lantas, apa itu perizinan berusaha berbasis risiko?

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Untuk mempermudah kamu, Easybiz telah merangkum 3 hal utama yang perlu kamu ketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis risiko, sebagai berikut:

1. Sektor-sektor Usaha

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:

  • kelautan dan perikanan;

  • pertanian;

  • lingkungan hidup dan kehutanan;

  • energi dan sumber daya mineral;

  • ketenaganukliran;

  • perindustrian;

  • perdagangan;

  • pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

  • transportasi;

  • kesehatan, obat, dan makanan;

  • pendidikan dan kebudayaan;

  • pariwisata;

  • keagamaan;

  • pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;

  • pertahanan dan keamanan; dan

  • ketenagakerjaan.

2. Penetapan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Kegiatan Usaha

Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar. Tingkat risiko tersebut nantinya akan menentukan jenis perizinan berusaha.

3. Klasifikasi Tingkat Risiko

Berdasarkan penilaian analisis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko menengah pun dibedakan kembali menjadi tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi.

Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Misalnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (“SNI”) dan/atau pernyataan jaminan halal.

Berbeda halnya dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin.

Itu dia beberapa hal seputar perizinan usaha berbasis risiko yang perlu kamu ketahui. Info lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi laman OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Definisi PT dan Cara Pendiriannya Berdasarkan UU Cipta Kerja

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

07 March 2021Bacaan 7 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved