PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.
PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang perseorangan saja. Sebelum memutuskan untuk mendirikannya, ada beberapa poin pertimbangan yang perlu diketahui, di antaranya proses pendirian tidak memerlukan Akta Notaris, terpisahnya harta perusahaan dengan pemilik perusahaan, tetap memiliki legitimasi dari Pemerintah, untuk kegiatan usaha tertentu tidak membutuhkan Izin, keputusan bisnis dapat diambil dengan cepat, bisa diupgrade menjadi PT biasa atau PT persekutuan modal. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan Pelaksananya, kita mengenal adanya badan usaha perseroan atau yang istilah yang lebih populer PT Perorangan. Adanya PT Perorangan membuat pelaku usaha memiliki opsi lain dalam menentukan atau memilih badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnisnya. Sebelumnya, untuk bisa mendirikan perusahaan berbentuk PT—yang berbadan hukum—hanya bisa dilakukan bila ada lebih dari satu pendiri. Jika kamu tertarik untuk mendirikan PT Perorangan, silakan pelajari penawaran kami di sini.
Namun perlu kamu ingat, tidak semua kegiatan bisnis dapat menggunakan PT Perorangan karena badan usaha ini spesial hanya untuk usaha mikro dan kecil saja. Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Pada ketentuan tersebut, skala usaha ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.
Termasuk usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sedangkan yang masuk kategori usaha kecil apabila modal usahanya lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Sebelum kamu memutuskan untuk memilih dan mendirikan bentuk badan usaha yang sesuai dengan bisnis kamu, berikut ini poin-poin penting yang bisa dijadikan pertimbangan bila PT Perorangan masuk ke dalam opsi pertimbangan.
Berbeda dengan pendirian PT Persekutuan Modal yang proses pendiriannya wajib menggunakan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris, untuk PT Perorangan terbilang lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan Akta Pendirian namun cukup dengan menggunakan Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Meski demikian tetap ada hal-hal yang harus kamu pahami dalam proses membuat pernyataan pendirian agar sesuai dengan ketentuan.
Karena statusnya badan hukum, maka salah satu keuntungan mendirikan PT Perorangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik hanya terbatas modal yang disetorkan kepada PT Perorangan. Jika PT Perorangan yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya sebatas modalnya di perusahaan tersebut. Ada pemisahan tanggung jawab yang jelas antara harta perusahaan dengan harta pribadi pemilik perusahaan.
Mengenai pemisahan ini diatur di Pasal 153 J ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”.
Dari ketentuan di atas dapat kita ambil kesimpulan, dalam hal badan usaha berbentuk PT dalam hal ini PT Perorangan maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan badan usaha berbentuk firma atau CV yang bukan badan hukum, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
Mendirikan PT Perorangan dilakukan dengan membuat Pernyataan Pendirian berbahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT Perorangan tersebut.
Nantinya, Pernyataan Pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian. Segera setelah proses tersebut selesai, PT Perorangan resmi memperoleh status sebagai badan hukum dari Pemerintah. Dengan menyandang status sebagai badan hukum tentu meningkatkan kepercayaan pihak ketiga sehingga mereka tidak memiliki keraguan untuk bertransaksi dengan perusahaan kamu. Nantinya informasi pernyataan pendaftaran bisa diakses di AHU Online
Untuk kegiatan usaha yang masuk risiko rendah, maka tidak memerlukan izin usaha. Sejatinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk badan usaha berbentuk PT Perorangan karena juga berlaku untuk bentuk badan usaha yang lain termasuk PT Persekutuan Modal. Sejak proses perizinan berusaha diatur melalui Online Single Submission berbasiskan risiko, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5/2021 untuk kegiatan usaha yang masuk risiko rendah cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Kalau kamu bentuk usahanya PT Perorangan, maka NIB baru dapat diproses melalui sistem OSS setelah mendapat sertifikat pernyataan pendirian. Dan karena OSS telah terintegrasi dengan data di Kementerian Hukum dan HAM maka kamu tidak perlu mengisi ulang informasi yang sudah terekam di proses pendirian PT Perorangan. Artinya kalau kamu mendirikan PT Perorangan dan kegiatan usaha yang kamu jalankan masuk kategori risiko rendah, dengan sekali jalan kamu bisa dapat “dua kemudahan”.
Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan kewajibannya seringkali dianggap terlalu kaku bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap pergerakannya. Menariknya, kondisi tersebut tidak akan ditemui pada PT Perorangan, karena kamu justru akan berperan sebagai pendiri sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh PT Perorangan dapat dilakukan dengan cepat.
Tidak selamanya PT yang kamu dirikan berstatus sebagai PT Perorangan. Kamu dapat sewaktu-waktu mengubahnya menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa) sejalan dengan perkembangan bisnis kamu. Namun ada 2 kondisi yang wajib dipenuhi jika ingin mengubahnya, yaitu:
Pemegang sahamnya harus lebih dari 1 orang; dan/atau
Sudah tidak memenuhi lagi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana yang diatur dengan peraturan perundang-undangan
Perubahan status ini dilakukan melalui Akta Notaris dan didaftarkan kepada Menkumham secara elektronik.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda