Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Perizinan Berusaha

Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Published on 22 March 2021 Bacaan 7 Menit
by Toha

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) telah membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang profesional, kompeten dan memiliki skill ahli di bidang usaha tertentu. Hal ini tentu saja dibutuhkan sehingga produktivitas dunia usaha khususnya di Indonesia dapat ditingkatkan melalui kualitas sumber daya manusia yang lebih baik lagi.

Ringkasan:

Untuk bisa menjalankan LKP kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (Izin LKP). Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Hal yang harus dipersiapkan untuk memperlancar proses pengajuannya diantaranya adalah pastikan data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP telah sesuai, gunakan badan usaha yang pas dengan kegiatan usaha, seusaikan lokasi LKP dengan ketentuan zonasi setempat, persiapkan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales Kami

Artikel mengenai Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ini diperbaharui pada tanggal 7 Maret 2022.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk itu, pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Namun setiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan perizinan.

Artikel Awal:

Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Untuk bisa menjalankan LKP kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (Izin LKP). Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Ada banyak Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) yang telah berkembang belakangan ini, dan menawarkan berbagai kursus keahlian seperti kursus bahasa asing Mandarin, kursus bahasa asing Korea, kursus bahasa asing Jepang, kursus bahasa asing Inggris, kursus menjahit, kursus membuat kue, dan lain sebagainya. Berjamurnya Lembaga Pelatihan Kerja memperlihatkan bahwa peluang untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja masih terbuka luas, mengingat masih banyak orang di berbagai pelosok negeri yang membutuhkan keterampilan kerja. Bagaimana cara mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja dan syarat apa yang harus dipenuhi agar pengajuannya lancar? Anda akan menemukan jawabannya di dalam artikel ini.

Pembaharuan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan

Anda perlu tahu bahwa saat ini pengajuan perizinan di bidang pendidik tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan terbaru ini didasari oleh Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Untuk itu Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan dengan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Pun demikian perlu dicatat bahwa sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, yang telah ditentukan oleh perundang-undangan sebelumnya. 

Selama beberapa tahun terakhir memang banyak perubahan terkait dengan perizinan usaha, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ("PP Tentang OSS"). OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang  terintegrasi.

Pada akhirnya PP Tentang OSS mengubah rangkaian proses pendirian perusahaan, seperti misalnya adanya keharusan bagi perusahaan untuk melakukan registrasi pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, OSS juga memicu adanya ketentuan baru dari berbagai Kementerian yang membawahi masing-masing sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup sistem OSS, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Prosedur dan Persyaratan izin operasional pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang  Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah beberapa update prosedur dan persyaratan pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP):

1. Pengecekan kembali dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP, KK Pengurus dan Pendiri LKP

Walau terlihat sepele, namun permasalahan administrasi ini adalah permasalahan yang paling sering dialami banyak pelaku usaha saat akan mengajukan perizinan. Seringkali data yang tertera di KTP, NPWP, dan KK tidak sinkron, sehingga pada akhirnya data akan dianggap tidak valid dan Anda harus mengajukannya kembali setelah melakukan sinkronisasi data.

Terutama karena saat ini perizinan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), maka proses validasi data menjadi hal utama yang harus dipenuhi, demikian juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Saat NIK atau KSWP pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah disinkronisasi.

2. Memilih bentuk badan usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) dikategorikan sebagai pendidikan non formal yang dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan dan koperasi. Artinya, untuk bisa mendapatkan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK), tidak ada keharusan untuk memilih bentuk usaha tertentu. Hanya saja, bila Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka Anda disarankan untuk memilih badan hukum seperti PT sebagai badan usaha.

PT memiliki banyak keunggulan, salah satunya tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor, sehingga apabila PT mengalami kerugian maka harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri saja.

Sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasar, semua berdasarkan kesepakatan para pendiri. Sehingga dalam mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada persyaratan modal minimal yang harus dipenuhi.

Bila tujuan Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja bukan untuk mencari keuntungan, Anda disarankan memilih badan usaha yayasan.

3. Ketentuan zonasi lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan 

UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat mengetahuinya.

Wilayah DKI Jakarta menentukan dalam Perda DKI 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang dapat digunakan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan, yaitu K2, K4, C1 dan S1. Apabila ditemukan bahwa domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau persyaratan dokumen telah dilengkapi.

Zonasi yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di jakarta1.

4. Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan

Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, Lembaga Kursus dan Pelatihan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut dalam Permendikbud.

5. Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa NIB harus terlebih dahulu diajukan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS). NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagai:

  • Angka Pengenal Impor

  • Hak akses kepabeanan

  • Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

  • Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha

6. Adanya persetujuan tetangga lingkungan sekitar

Setelah berhasil mengetahui bahwa lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari tetangga di sekitar, baik tetangga depan, tetangga samping kiri, tetangga samping kanan dan tetangga di belakang lokasi yang telah ditentukan. Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun Anda juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti persetujuan.

7. Penentuan kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan 

Kurikulum adalah salah satu hal yang penting yang memberikan gambaran mengenai perencanaan tentang tujuan, dan bahan pelajaran LKP tersebut. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta didik.

8. Persyaratan penanggung jawab dan tenaga pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan

Anda tidak bisa sembarangan memilih orang untuk menjadi pengajar atau penanggung jawab LPK yang Anda dirikan. Seorang penanggung jawab LPK setidaknya harus berpendidikan minimal SMA dan diwajibkan melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah (minimal D-3).

9. Rencana pengembangan satuan pendidikan non formal dan survey

Untuk memenuhi persyaratan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan, Anda juga perlu menyimak persyaratan teknis yang dibuat berdasarkan  Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

10. Survey

Setelah semua persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, maka langkah terakhir yang perlu diperoleh adalah survey. Survey berguna untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survey ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat. Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah Anda peroleh sampai adanya perubahan peraturan lain atau selama LKP beroperasi.

Tidak terlalu sulit bukan? Setelah membaca artikel ini Anda sudah bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, terutama jika Anda ingin terlebih dahulu membuat PT sebagai badan hukum yang mendasari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ingin Anda dirikan.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Sekarang Kamu Bisa Mendirikan PT Perorangan! Ini Prosedur dan Syaratnya

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

07 March 2021Bacaan 7 Menit

Badan Usaha

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Anggaran dasar dapat menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Apa yang membedakan di antara klasifikasi saham tersebut?

20 May 2021Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved