Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini.
Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:
PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK. Kriteria ini ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki. Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia.
Pasal 7 ayat 1
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.”
PT sendiri dibagi menjadi dua, PT Perseorangan dan PT Persekutuan Modal. Ketentuan terkait akta pendirian PT Perseorangan dan PT Persekutuan Modal berbeda. Lebih lanjut, yuk ketahui bagaimana perbedaannya berikut ini.
PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan biasanya juga disebut PT UMK.
Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan hanyalah orang, bukan badan hukum. Biasanya pendirinya adalah satu orang. Syarat utama dalam mendirikan PT perseorangan adalah harus memenuhi kriteria UMK. Kriteria ini ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki.
Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), yaitu:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Setelah memenuhi kriteria PT perseorangan, untuk mendirikan PT Perseorangan Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan melalui beberapa prosedur. Syarat yang wajib dipenuhi oleh PT Perorangan di antaranya:
PT Perorangan harus didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Jumlah pemegang saham hanya satu orang
Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Salah satu keuntungan mendirikan PT Perorangan adalah tidak memerlukan akta notaris. Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Adapun pernyataan pendirian PT Perseorangan diatur lebih lanjut di dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021, yang meliputi:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, Pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
Menggantikan akta pendirian PT Perseorangan, surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenkumham 21/2021. Atas pendaftaran tersebut kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik, dan pendiri PT perorangan dapat mencetaknya.
Berbeda dengan PT Perorangan, PT Persekutuan modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan modal juga disebut sebagai PT biasa.
Untuk bisa mendirikan PT Persekutuan Modal atau PT Biasa, maka harus mengikuti ketentuan dan syarat pendirian seperti yang dimuat di dalam pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 7 UU PT, sebagai berikut:
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain
Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT, permohonan dapat diajukan kepada Menkumham melalui SABH dengan mengisi data-data sebagai berikut:
Nama dan tempat kedudukan PT
Jangka waktu berdirinya PT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Alamat lengkap PT
Dokumen akta pendirian PT sangatlah penting dan bermanfaat bagi perusahaan. Bagi PT Persekutuan Modal khususnya, akta pendirian PT adalah dokumen esensial yang juga berfungsi sebagai identitas usaha yang dijalankan.
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan memiliki akta pendirian PT, di antaranya:
Melegalkan PT di mata hukum
Memiliki akta pendirian PT secara otomatis mengubah status legal kedudukan PT di mata hukum. Misalnya saat terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, maka akta pendirian PT akan membantu membagi keuntungan badan usaha secara proporsional.
Merupakan dokumen pendukung untuk mengurus izin lainnya
Memiliki akta pendirian berarti membantu memperlancar pengurusan izin-izin lain yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha. Misalnya seperti Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga bisa lebih mudah dalam mengurus beberapa perizinan terkait ekspor dan impor demi perkembangan usaha.
Memberikan kejelasan status kepemilikan yang sah
Memiliki akta pendirian PT berarti membantu menghindarkan dari masalah-masalah yang mungkin muncul. Misalnya ketika terjadi pembelian atau penjualan saham. Dengan adanya akta pendirian PT membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Sehingga perpindahan perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan Anda.
Setelah mengetahui langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta pendirian PT, maka Anda juga perlu tahu berapa biaya yang dibutuhkan.
Biaya membuat akta pendirian PT dan segala dokumen pendukungnya adalah mulai dari 5 juta rupiah. Adapun dokumen yang akan Anda dapatkan dengan mengeluarkan biaya tersebut di antaranya:
Akta notaris
SK KemenkumHAM
Izin Lokasi
NPWP PT
BPJS Ketenagakerjaan
Izin ekspor dan impor
BPJS kesehatan
Izin usaha
NIB
Penting untuk dicatat bahwa perkiraan biaya di atas mungkin berbeda pada setiap paket yang ditawarkan. Anda bisa menghubungi Easybiz untuk mengetahui lebih lanjut terkait jasa pengurusan dan biaya akta pendirian PT tersebut.
Jika terjadi perubahan nama PT atau perubahan maksud dan tujuan PT maka perlu dilakukan perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar ini secara otomatis juga akan mengubah akta pendirian PT. Sedangkan jika terjadi pengalihan saham atau pengubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris di dalam perusahaan Anda, maka perlu dilakukan perubahan data perseroan yang diberitahukan kepada Menkumham. Perubahan data ini secara otomatis juga akan mengubah akta pendirian PT.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), maka untuk mengajukan perubahan di dalam akta pendirian PT terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
Perubahan anggaran dasar Perseroan meliputi:
nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
jangka waktu berdirinya Perseroan
besarnya modal dasar
pengurangan modal ditempatkan dan disetor
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya
Perubahan anggaran dasar selain alasan di atas tidak wajib mendapatkan persetujuan Menkumham akan tetapi tetap harus diberitahukan.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampau maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.
Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung
Perubahan data Perseroan meliputi:
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau Perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya
perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
Pembubaran Perseroan
berakhirnya status badan hukum Perseroan
perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
perubahan alamat lengkap Perseroan
Perubahan data perseroan ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap perseroan. Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Selain permohonan diajukan secara elektronik, ada beberapa dokumen yang perlu disertakan tergantung jenis perubahannya sebagai syarat pengajuan permohonan. Misalnya sebagai berikut:
1. Untuk perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:
akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau
akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Itulah tadi pentingnya memiliki akta pendirian PT, prosedur terkait pembuatan akta pendirian PT dan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatannya. Untuk kelancaran kegiatan usaha maka diharapkan setiap pelaku usaha segera mengurus akta pendirian PT.
Segera konsultasikan kebutuhan pembuatan akta untuk pendirian PT Anda bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda