PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.
Untuk mendirikan PT Perorangan dengan mudah, pelaku usaha harus mempersiapkan data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai, pastikan modal PT Perorangan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil, penggunaan KBLI harus tepat, pastikan lokasi usaha yang sesuai peruntukannya, pastikan bidang usaha sesuai dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Cara membuat NIB sangatlah mudah. NIB nantinya akan digunakan sebagai identitas pelaku usaha dan sebagai persyaratan untuk bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Ada banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan membuka peluang berusaha di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengubah konsep perizinan berusaha menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebelumnya konsep perizinan berusaha adalah pemenuhan komitmen. Namun, sejak adanya UU Cipta Kerja yang mulai diberlakukan tahun 2020, konsep perizinan berusaha berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahan ini dilakukan karena tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha. Selain itu, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko juga dilakukan berdasarkan penetapan risiko dan peringkat skala kegiatan sehingga benar-benar sesuai dengan jenis usaha.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS didasari oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko juga diatur dalam Peraturan BKPM No 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Sebelum memulai kegiatan berusaha di Indonesia, pelaku usaha wajib menggunakan OSS Berbasis Risiko di mana pembagian tingkat risikonya adalah sebagai berikut:
Tingkat risiko rendah - perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat risiko menengah rendah - perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi - perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Tingkat risiko tinggi - perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin Lainnya, dan Sertifikat Standar jika diperlukan
Berdasarkan PP 7/2021, kriteria usaha juga dibagi berdasarkan jumlah modal yang dimiliki. Ketentuan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Usaha Kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah hingga maksimal 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah hingga maksimal 15 miliar rupiah
Usaha Menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 50 miliar rupiah
Setelah memahami kriteria perizinan berusaha berbasis risiko, maka selanjutnya Anda harus memahami apa itu NIB. Setiap pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan berusaha terlebih dahulu harus mengurus NIB.
NIB atau Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi pengaman. NIB memiliki banyak fungsi dalam perizinan berusaha, yaitu sebagai berikut:
NIB sebagai identitas pelaku usaha
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan
Dengan NIB berarti pelaku usaha juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
Cara mendapatkan NIB adalah dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan pintu perizinan berusaha di mana segala kepengurusan perizinan berusaha telah terintegrasi dengan perizinan lainnya. Artinya dengan mengurus perizinan melalui OSS maka Anda tidak perlu melakukan pengurusan perizinan di lembaga lain. Pengurusan perizinan melalui OSS sangat menghemat waktu dan juga uang, sehingga proses perizinan lebih cepat.
Ada beberapa langkah yang harus dijalani untuk bisa mendapatkan NIB, yaitu sebagai berikut:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Anda juga perlu menyiapkan beberapa data penting sebelum mendaftar NIB, di antaranya:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika Anda merupakan pelaku usaha non perorangan, maka berdasarkan pasal 19 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, Anda akan diminta untuk memberikan data sebagai berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Saat data dan dokumen sudah siap, periksa kembali kelengkapan dan kevalidan data agar pengajuan tidak ditolak akibat adanya perbedaan data di dalam dokumen. Anda kemudian bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id
Sebelum mengurus perizinan, maka ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Karena sistem perizinan berusaha di Indonesia kini telah saling terintegrasi datanya di Kementerian/Lembaga terkait, maka sangatlah penting untuk memeriksa validitas data sebelum mengajukan perizinan. Melalui sistem, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP) akan diperiksa validitasnya. Jika NIK atau KSWP pemilik atau penanggung jawab perusahaan dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan perizinan berusaha akan terhambat. Artinya, Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada dan mengajukan perizinan kembali.
Adapun data yang tidak valid disebabkan oleh berbagai macam hal, misalnya data yang tertera pada KTP, NPWP, atau KK tidak sinkron. Ada perbedaan penulisan nama atau alamat menyebabkan data tidak sinkron. Selain itu, kelalaian dalam pembayaran pajak juga bisa menyebabkan data dianggap tidak valid. Untuk itu, laporan pajak harus diselesaikan dengan baik setidaknya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Hal lain yang tidak kalah penting sebelum mendapatkan perizinan berusaha adalah memastikan kegiatan atau bidang usaha telah sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Kode ini akan dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan.
Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Di dalam Perka tersebut kegiatan ekonomi dikelompokkan ke dalam KBLI guna keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Penting diketahui bahwa saat ini pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko. Sehingga kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan.
UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bergantung pada RDTR. Sebelum mendapatkan perizinan berusaha di sistem OSS RBA, maka Anda perlu memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya bila usaha Anda akan didirikan di wilayah Jakarta, maka Anda bisa mengecek di Jakarta1.
Anda harus menyesuaikan lokasi usaha dengan kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha. Kegiatan usaha di wilayah Jakarta misalnya, hanya memperbolehkan pendirian usaha di daerah dengan kode K1, K2, K3, K4, C1. Apabila lokasi usaha Anda tidak berada pada lokasi dengan kode tersebut, maka Anda harus memindahkan usaha di lokasi dengan kode yang telah ditentukan. Jika lokasi tidak dipindahkan, maka Anda tidak dapat melanjutkan pengurusan proses perizinan.
Memastikan alamat e-mail perusahaan telah tersedia
Yang terakhir, sebelum mengajukan perizinan berusaha di OSS RBA maka Anda harus melalui tahap registrasi atau pendaftaran hak akses. Maka Anda harus mencantumkan alamat e-mail perusahaan, bukan alamat e-mail pribadi. Proses verifikasi pendaftaran hak akses akan dilakukan melalui e-mail perusahaan. Selanjutnya, segala sesuatunya terkait perusahaan juga akan menggunakan e-mail perusahaan, sehingga penting untuk memisahkannya dari e-mail pribadi.
Nah, itulah tadi cara membuat NIB dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku saat ini.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda