Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi 2 macam pilihan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya, yaitu PT Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan yang selanjutnya disebut PT Perorangan.
Bagi pelaku usaha yang akan mendirikan PT Perorangan harus mempersiapkan data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai. Selanjutnya pelaku usaha juga harus mempersiapkan nama PT Perorangan, memperhatikan ketentuan permodalannya, penggunaan KBLI yang tepat, pembuatan pernyataan pendirian, dan memastikan lokasi usaha yang sesuai peruntukannya. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) dan peraturan pelaksananya, pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi 2 macam pilihan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya, yaitu PT Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan yang selanjutnya disebut PT Perorangan. Yang terakhir adalah opsi pilihan badan hukum baru yang diintrodusir oleh UUCK.
Meskipun keduanya adalah badan hukum, namun terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara 2 jenis PT tersebut, yaitu PT Persekutuan Modal (PT biasa) didirikan oleh minimal 2 orang pendiri sedangkan PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja.
Selain itu, untuk mendirikan PT biasa diperlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Kewajiban ini tidak berlaku bagi PT Perorangan, karena untuk mendirikannya cukup menggunakan surat pernyataan pendirian.
Dari perbedaan tersebut, kita dapat melihat bahwa para pelaku usaha mikro dan kecil, baik yang akan memulai atau yang ingin mengembangkan bisnisnya diberikan berbagai kemudahan untuk berusaha. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang sudah mempertimbangkan untuk mendirikan PT Perorangan, Easybiz menyusun hal apa saja yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Seringkali terjadi data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Meskipun ini terlihat sepele, permasalahan administrasi yang tidak rapi seperti perbedaan data seseorang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya saat ingin mendirikan PT Perorangan dan mengajukan perizinan berusahanya.
Sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan dinyatakan tidak valid, maka proses pendirian dan pengajuan perizinan berusahanya akan terkendala. Dengan begitu kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang kamu punya agar proses dapat dilanjutkan.
Ibarat menyambut anak yang akan lahir, kamu juga sebaiknya menyiapkan pilihan nama untuk PT yang akan kamu dirikan. Karena statusnya badan hukum dan sama halnya dengan PT persekutuan modal, untuk PT perorangan pun berlaku syarat nama yang dipilih belum digunakan secara sah oleh PT lain serta tidak boleh ada kesamaan pada pokoknya dengan nama PT lain. Saat ini pasti sudah ratusan ribu nama PT yang sudah terdaftar dan tentu tidak bisa lagi kamu gunakan. Kamu bisa memanfaatkan layanan AHU Online untuk memeriksa ketersediaan nama yang diinginkan. Atau, hubungi Easybiz untuk layanan lengkap pendirian PT Perorangan termasuk pengecekan dan pemesanan nama PT.
Tips dari kami, kamu harus mempersiapkan tidak hanya satu nama PT Perorangan saja, akan tetapi tiga nama PT Perorangan dengan tiga suku kata untuk dijadikan nama cadangan apabila nama yang kamu inginkan sudah tidak tersedia. Semakin unik nama PT yang kamu siapkan, semakin besar peluangnya untuk bisa kamu gunakan.
Saat ini berdasarkan UUCK besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya. Namun bukan berarti PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) bisa didirikan tanpa modal sama sekali alias modal dengkul. Sebab, setelah PT nya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kalau PT kamu dirikan modalnya Rp 40 juta, maka Rp 10 juta nya harus kamu setorkan ke rekening perusahaan.
Untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Yang perlu digarisbawahi adalah untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu. Maksudnya, kamu harus juga mengecek kegiatan usaha yang akan kamu jalankan apakah ada pengaturan modal dasar minimalnya. Sebagai contoh untuk bidang usaha aktivitas kurir, ketentuan modalnya adalah minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Satu hal penting yang harus kamu perhatikan adalah besaran modal PT Perorangan harus menyesuaikan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang ada dalam PP No. 7 Tahun 2021. Di situ, skala usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Namun, untuk kebutuhan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria yang digunakan sebagai acuan adalah modal usaha.
Termasuk usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Dari pengaturan skala usaha dan modal ini, dapat ditafsirkan bahwa PT Perorangan tidak bisa didirikan untuk skala usaha menengah dan besar. Jadi, untuk skala menengah dan besar pilihannya hanya mendirikan PT Persekutuan Modal atau PT biasa.
Salah satu hal yang paling penting dalam proses pendirian PT Perorangan kamu wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam pernyataan pendirian PT Perorangan. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Dan yang lebih penting lagi dalam memilih KBLI karena sekarang pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.
Implementasi UUCK dan peraturan pelaksananya sangat tergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga kalau kamu mau mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT perorangan, maka kamu harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya bagi kamu yang akan membuat PT baik PT biasa atau PT perorangan di wilayah Jakarta kamu bisa mengecek di Jakarta1. Kamu bisa masukkan alamat yang akan kamu gunakan untuk tempat usaha. Di situ sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukannya.
Kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang kamu pilih untuk mendirikan PT di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian PT selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.
Hubungi Easybiz untuk layanan pendirian PT untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha baik untuk PT perorangan atau PT biasa.
Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana halnya PT Biasa, melainkan cukup dengan membuat Pernyataan Pendirian yang dibuat dengan Bahasa Indonesia. Isi dari Pernyataan Pendirian memuat:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
Nantinya, Pernyataan Pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian agar PT Perorangan mendapatkan status sebagai badan hukum.
Setelah PP No.5/2021 berlaku, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, yaitu:
Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Izin
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI yang telah dibahas di poin sebelumnya. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang kamu pilih dan yang selanjutnya dituangkan dalam Pernyataan Pendirian sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai kamu akan diarahkan ke risiko yang tidak sesuai pula.
Selain itu, kamu juga harus memperhatikan skala peringkat kegiatan usaha yang dapat menjalankan kegiatan usaha pada kode KBLI yang dipilih. Hal ini disebabkan tidak semua kode KBLI dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil. Misalnya Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), skala peringkat kegiatan usaha pada kode ini hanya terbatas untuk usaha menengah dan usaha besar, dengan begitu kamu tidak dapat menjalankan kegiatan usaha ini dengan menggunakan PT Perorangan.
Jadi, cukup banyak hal-hal yang harus kamu perhatikan dalam proses pendirian PT Perorangan. Kalau kamu bingung, Easybiz siap membantu prosesnya dengan biaya yang terjangkau.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda