Perizinan usaha perlu diubah apabila sebuah perusahaan mengubah skala kegiatan usaha dan jenis risiko usahanya. Ketahui bagaimana perizinan usaha berdasarkan kegiatan usaha dan jenis risiko serta cara mengubahnya.
Perizinan usaha di Indonesia yang berlaku, Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Tentang NIB yang perlu diketahui pelaku usaha untuk perizinan usaha
Siapa saja yang perlu mengurus perizinan usaha berbasis risiko?
Cara mengubah perizinan usaha suatu badan usaha
Sebuah perusahaan perlu membuat perizinan usaha agar dapat beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku. Perizinan usaha juga digunakan sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan rasa aman bagi konsumen serta mitra bisnisnya kelak. Perizinan berusaha di Indonesia juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengontrol perusahaan yang beroperasi di bidang tertentu, misalnya seperti yang bergerak di bidang industri dengan risiko tinggi.
Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Dibuatnya sistem OSS menjadi salah satu langkah nyata dalam menunjukkan niat pemerintah dalam hal perizinan berusaha.
Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perizinan usaha ini dibutuhkan oleh pelaku usaha baik usaha perseorangan, Perseroan Terbatas, dan badan usaha lainnya.
Saat ini Indonesia telah menerapkan sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Artinya, perizinan usaha telah dibagi sesuai dengan kategori perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha perusahaan tersebut. Pemerintah juga telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini KBLI terbaru adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Adapun pembagian tingkat risiko sistem perizinan adalah:
Tingkat risiko rendah, perizinan usaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengurusan perizinan usahanya bisa diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Tingkat risiko menengah rendah, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar bisa berupa pernyataan mandiri. Proses pengurusan perizinan usahanya bisa diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Tingkat risiko menengah tinggi, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, seluruh proses pengurusan perizinan usahanya membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Tingkat risiko tinggi, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan juga Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan. Untuk jenis usaha tingkat risiko tinggi seluruh proses pengurusan perizinan usahanya membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Memenuhi perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko adalah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya. Membuat perizinan usaha ini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS yang beroperasi penuh selama 24 jam dan bisa diakses lewat www.oss.go.id
Dalam perizinan berusaha NIB menjadi salah satu syarat perizinan usaha apapun jenis skala kegiatan usaha dan tingkat risiko usaha. Yang dimaksud dengan NIB adalah Nomor Induk Berusaha yaitu 13 digit angka yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha baru bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS dengan melakukan pendaftaran melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk mendaftarkan NIB, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen di antaranya sebagai berikut:
Nomor KTP atau NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran penanggung jawab usaha
Badan usaha berbentuk PT atau yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan data harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham menggunakan AHU online
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Berdasarkan PP 5/2021, Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko membagi pelaku usaha menjadi dua kelompok besar, yaitu:
Yaitu pelaku usaha orang perseorangan dan juga badan usaha, meliputi:
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Yayasan
Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan Firma
Persekutuan Perdata
Koperasi
Perusahaan Umum
Badan hukum lainnya
Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)
Orang Perseorangan dan badan usaha, meliputi:
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Yayasan
Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan Firma
Persekutuan Perdata
Koperasi
Perusahaan Umum
Badan hukum lainnya
Kantor Perwakilan, meliputi:
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPPA)
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing-Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3APMSE)
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Badan Usaha Luar Negeri, meliputi:
Pemberi Waralaba
Perdagangan Berjangka
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing
Bentuk Usaha Tetap
Klasifikasi Usaha Mikro Kecil (UMK) ditentukan berdasarkan modal usahanya. Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokan usaha berdasarkan kriteria modal usaha terdiri atas:
Usaha mikro, yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil, yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah, yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Sedangkan Non Usaha Mikro kecil (Non UMK) dikategorikan menjadi:
Skala usaha menengah, yaitu usaha yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar
Skala usaha besar, yaitu usaha yang modal usahanya dapat bersumber dari penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp 10 miliar. Pengkategorian ini sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PBPS 2/2020)
Kantor perwakilan, yaitu skala usaha yang dibentuk baik dari perseorangan atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor
Badan usaha luar negeri (BULN), yaitu badan usaha yang didirikan oleh asing di luar wilayah Indonesia
Jika Anda menyadari adanya kekeliruan atau kesalahan mengisi data selama pengurusan perizinan usaha, maka Anda bisa mengubah perizinan berusaha tersebut dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Memastikan telah memiliki hak akses seperti username dan password yang telah dikirimkan ke e-mail saat pendaftaran
Mengunjungi website OSS dengan alamat https://oss/go.id
Memasukkan username dan password beserta kode CAPTCHA lalu klik tombol masuk
Memilih menu perizinan berusaha lalu klik sub menu perubahan dan pilih perubahan badan usaha
Memastikan data yang telah diubah sudah benar kemudian melakukan konfirmasi perubahan data badan usaha. Klik tombol UBAH SEKARANG
Perlu dicatat bahwa pengubahan data badan usaha ini tidak dapat dilakukan pada nama badan usaha, jenis badan usaha, status badan hukum, jangka waktu dan status penanaman modal, untuk itu sebaiknya selalu periksa semua data yang dimasukkan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam input data perizinan usaha
Dalam pengubahan data, data selanjutnya akan tampil otomatis. Anda tidak bisa mengubah provinsi dan kabupaten/kota tempat usaha tersebut didaftarkan
Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan perubahan permodalan usaha, pengurus dan pemegang saham, maksud dan tujuan, lalu klik tombol simpan
Jika perubahan data badan usaha berhasil Anda akan melihat keterangan berhasil pada layar lalu klik tombol OK.
Demikianlah pembagian perizinan usaha di Indonesia dan juga cara mengubah data badan usaha dalam perizinan usaha. Semoga membantu.
Artikel yang Cocok untuk Anda