Usaha dagang akan berjalan lancar apabila Anda tahu bagaimana cara mendirikan dan mengurusnya. Sebelum mulai untuk berdagang pelajari terlebih dahulu bagaimana mendirikan sebuah usaha perdagangan, mengoperasikannya agar usaha memberikan keuntungan dan menekan kerugian.
Ketahui bagaimana usaha dagang di mata hukum
Seperti apa surat izin untuk usaha dagang (UD)?
Perizinan berusaha untuk usaha dagang
1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan
2. Persetujuan lingkungan
3. Persetujuan bangunan gedung
4. Sertifikat laik fungsi (SLF)
Secara sederhana usaha dagang adalah usaha yang telah dijalankan nenek moyang selama bertahun-tahun lamanya. Usaha ini dilakukan dengan cara menjual barang dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut digunakan sebagai biaya hidup dan mengembangkan usaha agar menjadi semakin besar. Agar sebuah usaha bisa menjadi sukses, tentunya Anda perlu tahu bagaimana mendirikan usaha dagang yang baik dan juga cara menjalankan usaha tersebut.
Usaha dagang dideskripsikan sebagai kegiatan yang sifatnya melakukan jual beli antara pedagang dan pembeli. Usaha dagang mengutamakan keuntungan dari penjualan barang. Keuntungan tersebut akan dijadikan lagi sebagai modal, biaya distribusi dan biaya operasional. Hasil perdagangan akan diputarkan kembali untuk kebutuhan perdagangan. Selain itu tentunya Anda perlu mengelola pelayanan terhadap konsumen serta menjaga kualitas barang yang akan dijual.
Di mata hukum, usaha dagang dianggap sama dengan pemiliknya. Artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara usaha dagang dan pemiliknya. Secara lebih sederhana apabila terjadi sesuatu dengan usaha tersebut maka pemilik harus bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian atau masalah yang dialami.
Membandingkan antara usaha dagang (UD) dengan PT Perseorangan sangatlah mudah. UD adalah bentuk dari perusahaan perseorangan di mana tidak ada pemisahan kekayaan atau tanggung jawab antara usaha dengan pemiliknya. UD bukanlah badan hukum, melainkan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Selain itu, UD sebagai perusahaan perseorangan juga perlu dibedakan dengan PT Perorangan. PT Perseorangan secara hukum diakui sebagai badan hukum, sedangkan UD tidak. Intinya jika bukan merupakan badan hukum maka UD memiliki fungsi sebagai identitas usaha semata.
Karena bukan badan hukum, untuk mendirikan UD tidak ada konsekuensi hukum atasnya. Anda tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendirikan UD. Akta pendirian UD biasanya berlaku sebagai praktik untuk mempermudah usaha atau untuk bekerja sama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah semata. Perihal biaya untuk mendirikan UD hanya diperlukan pembuatan akta pendirian di notaris saja.
Terkait dengan surat izin untuk usaha dagang, maka merujuk pada Pasal 4 PP 5/2021 yang menyatakan sebagai berikut:
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka UD sebagai badan usaha perseorangan juga tetap wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko seperti yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Anda perlu tahu apa saja yang dimaksud dengan persyaratan dasar perizinan berusaha untuk UD, yaitu:
Untuk memulai usaha dagang, Anda harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Izin yang disebut perizinan berusaha ini membutuhkan dokumen seperti fotokopi KTP, surat pernyataan kegiatan usaha, serta bukti pembayaran retribusi. Perizinan berusaha juga harus sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang digunakan. Misalnya jika usaha dagang yang akan dibuka adalah toko maka ruangan yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan ruangan terkait kegiatan perdagangan.
Perlu dicatat juga bahwa perizinan usaha dagang juga harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut, misalnya peraturan daerah terkait rencana tata ruang daerah (RTDR) dan peraturan tentang izin usaha.
Persetujuan lingkungan adalah salah satu syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan perizinan usaha dagang. Persetujuan lingkungan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak akan menyebabkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Untuk bisa mengajukan perizinan persetujuan lingkungan maka Anda harus menyertakan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau rencana pengelolaan lingkungan (RPL) yang menjelaskan bagaimana usaha yang akan dibuka memengaruhi lingkungan dan bagaimana pengelolaan lingkungan akan dilakukan di ruang lingkup usaha tersebut berdiri.
Perizinan berusaha persetujuan lingkungan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup setempat atau oleh instansi pemerintah yang berwenang di daerah tersebut. Persetujuan lingkungan harus diperbarui setiap beberapa tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila perizinan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan lingkungan maka pengajuan perizinan dapat ditolak dan usaha tidak akan diberikan izin untuk dibuka.
Persetujuan bangunan gedung adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan perizinan usaha dagang. Persetujuan bangunan gedung bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan digunakan untuk usaha dagang telah sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku. Untuk mengajukan perizinan terkait persetujuan bangunan gedung Anda perlu menyertakan dokumen yang berisi tentang penjelasan desain bangunan, rencana jumlah lantai bangunan serta spesifikasi material yang akan digunakan.
Setelah semuanya siap, persetujuan bangunan gedung akan diberikan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman setempat atau oleh instansi pemerintah yang berwenang. Sama seperti perizinan lainnya, jika persyaratan bangunan gedung tidak dipenuhi maka perizinan akan ditolak dan usaha Anda tidak akan bisa dimulai. Agar proses pengajuan perizinan usaha dagang lancar maka Anda harus memperhatikan persyaratan lain seperti perizinan dari dinas kesehatan, dinas keamanan, dan lainnya terkait dengan usaha yang akan dibuka.
Sertifikat laik fungsi (SLF) adalah dokumen yang diperlukan sebagai salah satu perizinan berusaha mendirikan usaha dagang. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berisi pernyataan bahwa bangunan atau tempat yang akan digunakan untuk usaha dagang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat Laik Fungsi diperlukan untuk menjamin bahwa bangunan yang digunakan telah sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku.
Sertifikat Laik Fungsi diperlukan bersama perizinan berusaha lain untuk mendirikan usaha dagang. Sertifikat laik fungsi ini harus diperbarui setiap beberapa tahun sekali sesuai dengan peraturan berlaku.
Usaha dagang memperjualbelikan barang dagangan mulai dari bahan baku, bahan setengah jadi hingga barang jadi. Barang yang diperjualbelikan bisa berupa hasil dari perkebunan, pertanian, industri pengolahan dan hasil hutan. Agar usaha yang dijalankan lancar maka diperlukan strategi yang baik untuk tetap bertahan menghadapi persaingan pasar dan mengembangkan usaha
Artikel yang Cocok untuk Anda