Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Kenali Jenis-jenis Usaha Sebelum Memulai Berbisnis
Badan Usaha

Kenali Jenis-jenis Usaha Sebelum Memulai Berbisnis

Published on 29 January 2023 3 Menit
by Optimasi

Jenis usaha di Indonesia sangat beragam. Anda perlu memilih mana yang paling cocok sesuai dengan usaha yang ingin dijalankan serta modal yang dimiliki. 

Ada beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk mulai mendirikan sebuah usaha. Mulai dari keinginan untuk mencapai kesuksesan finansial, menjadi mandiri, mengembangkan kreativitas dan inovasi, memberikan sumbangsif positif bagi masyarakat, membuat perubahan atau keinginan untuk melakukan yang terbaik dari diri sendiri. Langkah awal untuk mendirikan sebuah usaha adalah mengetahui jenis-jenis usaha yang ada sebelum mulai berbisnis.

Ringkasan:

Pahami apa itu jenis usaha atau badan usaha sesuai undang-undang yang berlaku 

Jenis-jenis usaha atau badan usaha yang ada di Indonesia 

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

  1. Perusahaan perseorangan (PT Perseorangan) 

  2. Perusahaan persekutuan modal (PT Persekutuan)

  3. Persekutuan Komanditer (CV) 

  4. Firma 

  5. Koperasi 

  6. Yayasan 

Hubungi Sales Kami

Jenis badan usaha di Indonesia mungkin sedikit berbeda dengan yang ada di luar negeri. Anda juga perlu tahu undang-undang dan aturan apa saja yang membedakan dan mengatur badan usaha tersebut sehingga dalam menjalankannya tidak sampai muncul masalah yang berarti. Mendirikan jenis usaha tertentu juga membawa risiko tersendiri baik bagi mereka yang lulusan sekolah dasar maupun perguruan tinggi. Namun dengan mengetahui hal-hal mendasar seperti jenis usaha, maka Anda bisa mengoptimalkan usaha yang Anda buat. 

Pahami apa itu jenis usaha atau badan usaha sesuai undang-undang yang berlaku 

Segala sesuatu di Indonesia diatur oleh undang-undang yang berlaku termasuk jenis usaha atau badan usaha. Menurut UU Ketentuan Umum pajak Indonesia, badan usaha diartikan sebagai sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau milik daerah, firma, kongsi, organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

Jenis-jenis usaha atau badan usaha yang ada di Indonesia 

Berdasarkan pengertian tentang jenis usaha atau badan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka ada beberapa jenis usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut: 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, BUMN dapat dibedakan menjadi beberapa jenis usaha antara lain: 

  • BUMN Pertambangan, misalnya seperti PT Aneka Tambang (Antam), PT Kaltim Prima Coal, dan PT Freeport Indonesia

  • BUMN Penerbangan, misalnya seperti PT Garuda Indonesia, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Nam Air

  • BUMN Kelistrikan, misalnya seperti PT PLN (Persero), PT Pembangkitan Jawa-Bali, dan PT Pembangkitan Sumatera

  • BUMN Perkebunan, misalnya seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Perkebunan London Sumatra Indonesia, dan PT Perkebunan Bukit Merah

  • BUMN Pertanian, misalnya seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pertani (Persero), dan PT Bio Farma

  • BUMN Perbankan, misalnya seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • BUMN Pembiayaan, misalnya seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Pembiayaan Infrastruktur Indonesia (Persero)

  • BUMN Konstruksi, misalnya seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Selain itu ada beberapa jenis BUMN lain yang bergerak di bidang lain seperti transportasi, logistik, jasa dan lain sebagainya. 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri dari berbagai jenis usaha di antaranya: 

1. Perusahaan perseorangan (PT Perseorangan) 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan juga PT Perorangan. PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Untuk dapat menjalankan usahanya, PT perorangan harus berdiri sesuai dengan kriteria modal usahanya yaitu: 

  • Usaha mikro - yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha kecil - yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha menengah - yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

2. Perusahaan persekutuan modal (PT Persekutuan)

Masih didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), salah satu jenis Perseroan Terbatas adalah PT Persekutuan Modal atau disebut juga dengan PT Biasa. Untuk bisa mendirikan PT Biasa, pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja menerangkan ketentuan pendiriannya, yaitu sebagai berikut:  

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

  • setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;

  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

3. Persekutuan Komanditer (CV) 

CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang mempercayakan modal yang dimiliki pada dua orang atau lebih demi tercapainya cita-cita bersama.

Di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda, sekutu komanditer (sekutu aktif) adalah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal kepada CV, sedangkan sekutu komplementer (sekutu pasif) adalah yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. 

CV kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu: 

  • CV Bersaham - jenis CV yang bisa mengeluarkan saham untuk diambil oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif. Namun saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal setelah disetorkan. Tujuan adanya saham hanyalah untuk menghindari adanya modal beku. 

  • CV Murni - adalah jenis CV yang paling sederhana dan pertama kali ada. Di dalamnya hanya terdapat satu sekutu pasif dan pihak lain berperan sebagai sekutu aktif

  • CV Campuran - jenis CV ini didasari oleh CV murni namun dalam operasionalnya, CV membutuhkan tambahan suntikan modal sehingga mencampurkan CV awal dan juga bersaham sebagai firma. Firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer 

4. Firma 

Firma dapat diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF. Secara umum sebenarnya firma diartikan sebagai persekutuan dua perusahaan atau lebih yang kemudian menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama. Dalam hal pembagian kepemilikan, firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

5. Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dilandasi oleh UU Perkoperasian sebagai landasan hukumnya. UU Perkoperasian ini pula yang mengatur mengenai bentuk koperasi, syarat pembentukan dan juga anggaran dasar koperasi. 

Saat ini, koperasi sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan 

  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi lainnya 

Menurut UU Perkoperasian, untuk bisa mendirikan koperasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya: 

  • Koperasi primer minimal dibentuk oleh 9 orang, sedangkan koperasi sekunder minimal dibentuk oleh 3 koperasi 

  • Koperasi harus dibentuk melalui akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar, yang berisi: 

  • Daftar nama pendiri 

  • Nama dan tempat kedudukan 

  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha 

  • Ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan sanksi 

  • Mempunyai tempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia 

6. Yayasan 

Menurut UU 28/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Di dalam yayasan terdapat organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. 

Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan antara para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun berdasarkan surat wasiat. 

Rekomendasi:

Setelah mengetahui jenis usaha yang ada di Indonesia, maka Anda pastinya tahu bahwa Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling ideal untuk mendirikan sebuah usaha. Selanjutnya Anda perlu mengenali kompetitor usaha, target pasar, merencanakan bisnis secara matang, mempersiapkan pendirian usaha beserta perizinan berusaha, mempersiapkan sumber pendanaan dan juga mengurus sertifikasi serta dokumen legal.  Dengan semua persiapan di atas, maka Anda sudah bisa mendirikan dan memulai bisnis baru Anda. 

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Alasan Peluang Usaha Produk Pangan Sangat Menarik

Usaha pangan termasuk yang paling menarik dilakukan karena mudah, sederhana dan mendatangkan keuntungan besar. Selain itu masih ada banyak alasan yang mendorong orang terjun ke bisnis kuliner atau usaha pangan.

28 January 20233 Menit

Perizinan Berusaha

Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini. 

Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:

21 December 20223 Menit

Badan Usaha

Daftar UMKM online jauh lebih mudah dan praktis. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dokumen yang sangat sederhana dan mengaksesnya melalui laman OSS. 

Ketahui apa saja persyaratan dan cara mendaftar UMKM secara online seperti yang akan dibahas dalam artikel berikut. 

27 January 20233 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved