Pada tahap awal pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), modal merupakan aspek yang perlu diperhatikan dengan baik. Selain penting untuk keberlangsungan usaha, modal juga berkaitan erat dengan Perizinan Berusaha.
Pada dasarnya modal dasar untuk mendirikan PT ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya. Namun demikian, untuk mengajukan Perizinan Berusahanya, kamu perlu menelusuri lebih lanjut mengenai penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dalam sistem OSS RBA. Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.
Pada tahap awal pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), modal merupakan aspek yang perlu diperhatikan dengan baik. Selain penting untuk keberlangsungan usaha, modal juga berkaitan erat dengan Perizinan Berusaha.
Pertama-tama perlu kamu pahami, PT wajib memiliki modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Besaran modal dasar PT tersebut ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Namun, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), konsep perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar.
Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, yaitu:
Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Izin
Untuk peringkat skala kegiatan usaha, kamu dapat menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pada ketentuan ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021, kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
Kriteria modal usaha terdiri atas:
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Nantinya, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (“KBLI”).
Misalnya, bagi PT yang bidang usahanya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kode KBLI yang digunakan adalah 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
Untuk PPMSE dengan skala kegiatan usaha mikro dan kecil tingkat risikonya adalah rendah sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Sedangkan PPMSE dengan skala kegiatan usaha menengah dan besar tingkat risikonya adalah tinggi sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Izin.
Oleh karena itu, sebelum kamu menentukan besaran modal PT, pelajari terlebih dahulu tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dari bisnis kamu jalani. Dengan begitu kamu akan mendapatkan Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kebutuhan PT yang kamu dirikan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.
Artikel yang Cocok untuk Anda