OSS RBA adalah sebuah sistem yang menentukan perizinan berusaha berdasarkan kategori risiko yang ditetapkan pemerintah. Perubahan konsep ini membuat para pelaku usaha wajib melakukan migrasi OSS RBA agar dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai dengan aturan terbaru.
Untuk mengetahui apakah perusahaan Anda sudah atau belum melakukan migrasi OSS RBA, Anda dapat melihat ciri-cirinya pada Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
OSS RBA adalah sebuah sistem yang menentukan perizinan berusaha berdasarkan kategori risiko yang ditetapkan pemerintah. Perubahan konsep ini membuat para pelaku usaha wajib melakukan migrasi OSS RBA agar dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai dengan aturan terbaru.
Selain untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko, OSS RBA juga dapat diakses secara daring untuk mengurus persyaratan dasar, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), fasilitas penanaman modal, menjaga agar data usaha yang sudah ada pada sistem OSS sebelumnya (OSS 1.1) tetap tersimpan sehingga para pelaku usaha dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan lain sebagainya.
Karenanya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM) mewajibkan migrasi ke sistem OSS versi terbaru ini untuk memudahkan pelaku usaha baru dan lama dalam menyusun LKPM.
Baca Juga: OSS RBA: Panduan Sebelum Melakukan Migrasi
Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah atau belum melakukan migrasi OSS RBA, kamu dapat melihat ciri-cirinya pada Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan bukti registrasi/pendaftaran. Berikut penjelasannya.
Baik NIB yang terbit setelah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 maupun NIB yang terbit setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 merupakan NIB versi OSS RBA.
Meskipun demikian, landasan hukum bagi NIB perusahaan yang belum migrasi OSS RBA telah kadaluarsa karena Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 yang menjadi acuan sistem OSS 1.1 telah dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, upayakan untuk migrasi OSS RBA tepat waktu demi proses yang lebih lancar dan praktis.
Kode dan Judul KBLI tercantum pada NIB masing-masing perusahaan. KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan lapangan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
KBLI juga merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.
Dari Kode dan Judul KBLI tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan serta perizinan berusaha yang dibutuhkannya.
Bagi perusahaan yang belum migrasi OSS RBA, maka Kode dan Judul bidang usaha masih menggunakan KBLI 2017. Sedangkan sistem OSS RBA saat ini sudah menggunakan KBLI 2020 sebagai acuan dalam memproses perizinan berusaha.
Terdapat beberapa perbedaan Kode dan Judul KBLI yang ada di dalam KBLI 2017 dan KBLI 2020. Sebagai contoh, bidang usaha “Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa” menggunakan Kode 68110 pada KBLI 2017, sedangkan pada KBLI 2020 bidang usaha tersebut menggunakan Kode 68111.
Dengan demikian, agar proses Migrasi OSS RBA berjalan lancar, pastikan Kode dan Judul KBLI perusahaan masih sama.
Jika ada perbedaan pada Kode dan Judul KBLI, maka sistem tidak mendeteksi atau mengenali bidang usaha sebagai bidang usaha yang berbeda dari sebenarnya sehingga perusahaan juga harus mengubah anggaran dasarnya terlebih dahulu.
Tidak seperti NIB OSS 1.1, pada NIB OSS RBA terdapat penggolongan skala usaha (mikro, kecil, menengah, dan besar) di masing-masing Kode KBLI. Ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut.
Sebagai contoh, untuk Kode KBLI 93116 - Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center, skala usaha yang dapat melakukan kegiatan tersebut adalah skala kecil, menengah dan besar.
Artinya, apabila nilai investasi perusahaanmu untuk KBLI tersebut yang terekam pada OSS 1.1 masih dalam skala usaha mikro -- maksimal Rp 1 miliar-- maka proses migrasinya akan terkendala. Kamu tidak dapat menggunakan KBLI 93116 kecuali meningkatkan nilai investasinya di atas Rp 1 miliar.
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Dengan begitu, informasi mengenai tingkat risiko setiap bidang usaha tercantum dengan jelas pada NIB perusahaan. Hal ini berbeda dengan NIB versi OSS 1.1 yang belum berbasiskan risiko sehingga kita tidak akan menjumpai informasi tersebut.
Oleh karena itu, pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan sebelum melakukan migrasi OSS RBA. Kamu juga dapat menggunakan jasa Easybiz terkait tips supaya migrasi OSS RBA perusahaan terklasifikasikan dalam tingkat risiko yang tepat dan memiliki perizinan berusaha yang sesuai.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Migrasi OSS RBA bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda