Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > OSS RBA: Panduan Sebelum Melakukan Migrasi
Perizinan Berusaha

OSS RBA: Panduan Sebelum Melakukan Migrasi

Published on 13 December 2022 4 menit
by Toha

Agar tidak terkena masalah di kemudian hari, ini hal-hal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum melakukan Migrasi ke OSS RBA

Ringkasan:

Berikut adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum melakukan Migrasi OSS RBA.

  1. Perhatikan Kode dan Uraian KBLI Perusahaan

  2. Perhatikan Perubahan Skala Usaha

  3. Pelajari Tingkat Risiko Kegiatan Usaha

  4. Periksa Kembali Persyaratan Perizinan Berusaha

  5. Kode KBLI yang Belum dipetakan dalam Sistem OSS RBA

Hubungi Sales Kami

Sejak beroperasi pada tahun 2018, sistem Online Single Submission (“OSS”) telah mengalami beberapa penyempurnaan. Hingga yang terakhir yang saat ini digunakan adalah Online Single Submission RiskBased Approach (“OSS RBA”) atau Perizinan Berusaha Secara Elektronik Berbasiskan Risiko. Dengan begitu agar memiliki dokumen legalitas yang sesuai dengan ketentuan terkini, para pelaku usaha berbondong-bondong melakukan Migrasi ke OSS RBA.

Tidak hanya itu, kewajiban melakukan Migrasi OSS RBA dilakukan untuk menjaga agar data usaha yang sudah ada pada sistem OSS sebelumnya yakni OSS 1.1 tidak hilang. Sehingga para pelaku usaha dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Tentu hilangnya data usaha bukanlah hal yang diinginkan, karena BKPM akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM.

Sistem OSS RBA yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) mengubah konsep perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum melakukan Migrasi OSS RBA.

1. Perhatikan Kode dan Uraian KBLI Perusahaan

Kode dan Uraian KBLI tercantum dalam Maksud dan Tujuan Anggaran Dasar masing-masing perusahaan. Dari Kode dan Uraian KBLI dapat diketahui kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan serta perizinan berusaha yang dibutuhkannya.

Sebelumnya OSS menggunakan KBLI 2017 sebagai acuan dalam memproses perizinan berusaha, namun pada OSS RBA KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020. Terdapat beberapa perbedaan Kode dan Uraian KBLI yang ada di dalam KBLI 2017 dan KBLI 2020. Sebagai contoh, bidang usaha “Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa” menggunakan Kode 68110 pada KBLI 2017 sedangkan pada KBLI 2020 bidang usaha tersebut menggunakan Kode 68111.

Namun ada Kode dan Uraian KBLI yang tidak mengalami perubahan pada KBLI 2017 dan KBLI 2020, misalnya bidang usaha “Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya” yang tetap menggunakan Kode 70209. Untuk itu, agar proses Migrasi OSS RBA berjalan lancar, pastikan Kode dan Uraian KBLI perusahaan masih sama. Karena jika ada perbedaan maka sistem tidak mendeteksi atau berubah menjadi bidang usaha lain sehingga perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya terlebih dahulu.

2. Perhatikan Perubahan Skala Usaha

Tidak seperti OSS 1.1, pada OSS RBA terdapat penggolongan skala usaha (mikro, kecil, menengah, dan besar) pada masing-masing Kode KBLI. Ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut.

Sebagai contoh, untuk Kode KBLI 93116 - Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center skala usaha yang dapat melakukan kegiatan tersebut adalah skala kecil, menengah dan besar. Artinya, apabila nilai investasi perusahaanmu untuk KBLI tersebut yang terekam pada OSS 1.1 masih dalam skala usaha mikro -- maksimal Rp 1 miliar-- maka proses migrasinya akan terkendala. Kamu tidak dapat menggunakan KBLI 93116  kecuali meningkatkan nilai investasinya di atas Rp 1 miliar.

3. Pelajari Tingkat Risiko Kegiatan Usaha

Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:

  • Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.

  • Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

  • Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Bila tidak sesuai, kamu akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak tepat dan akan berdampak pada jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki.

4. Periksa Kembali Persyaratan Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan migrasi, kamu harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Jika kegiatan usahamu masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, maka perizinan berusahanya cukup menggunakan NIB.

Akan tetapi jika kegiatan usahamu masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka kamu harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar NIB, Sertifikat Standar, serta Izin yang diajukan dapat berlaku efektif.

Selain itu, kamu juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Karena setiap kode KBLI  memiliki PB UMKU yang berbeda. Walaupun ada juga Kode KBLI yang tidak memiliki PB UMKU sama sekali.

5. Kode KBLI yang Belum dipetakan dalam Sistem OSS RBA

Meskipun OSS RBA berfungsi sebagai satu-satunya gerbang perizinan berusaha, akan tetapi masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem tersebut. Sehingga Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi OSS RBA namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri, karena Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA. Oleh karena itu, sebelum melakukan Migrasi OSS RBA periksa kembali apakah Kode KBLI tersebut sudah terpetakan pada sistem OSS RBA.

Sedikit tips dari Easybiz, kamu dapat melakukan Migrasi OSS RBA dengan didahului corporate action atau perubahan informasi perusahaan agar semuanya berada dalam rangkaian proses yang sama sehingga kamu tidak perlu “jalan dua kali” ke dalam sistem OSS RBA.

Rekomendasi:

Tidak mau ambil resiko salah memilih KBLI untuk bisnismu? Hubungi Easybiz sekarang untuk paket layanan OSS RBA. Kamu bisa mendapatkan layanan terkait :

  1. Registrasi/Migrasi OSS RBA

  2. Konsultasi

  3. Perubahan Anggaran Dasar; dan

  4. In-house Training OSS RBA

Pelajari Sekarang!Lihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ketentuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Telah Ada Izin Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

27 September 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Sistem OSS mengalami perombakan yang sangat signifikan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020. Ini tidak lain disebabkan oleh perubahan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

14 August 2018Bacaan 5 Menit

Perizinan Berusaha

Masih bingung membaca KBLI 2020 dan cara mengintegrasikannya ke OSS RBA? Berikut panduan mudahnya.

29 September 20243 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved