Masih bingung membaca KBLI 2020 dan cara mengintegrasikannya ke OSS RBA? Berikut panduan mudahnya.
Pastikan kode KBLI 2020 yang kamu pilih sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai, kamu akan diarahkan ke risiko dan Perizinan Berusaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha.
Apa itu KBLI?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah suatu sistem pengklasifikasian yang bertujuan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar statistik. Saat ini, acuan kode atau dasar hukum KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau yang disingkat Perka BPS No.2/2020.
OSS RBA adalah istilah umum yang kerap dikaitkan dengan perizinan usaha. OSS RBA singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach. Singkatnya, OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. Lebih lanjut, OSS RBA adalah sebuah sistem untuk menentukan perizinan berusaha berdasarkan risiko, di mana penentuan izin usaha didasarkan pada kategori risiko yang ditetapkan pemerintah.
Adapun kode KBLI 2020 yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda. Adapun saat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 194 hingga 197 PP 5/2021, ada 4 tingkatan risiko yang diatur, yaitu:
Rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Selanjutnya, tolak ukur mengenai skala usaha diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Peraturan Pemerintah tersbut, kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.
Termasuk usaha mikro adalah jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Termasuk usaha kecil adalah jika kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Perhitungan kepemilikan modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan usaha menengah adalah bila kepemilikan modal usahanya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Perhitungan kepemilikan modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Terakhir, bila kepemilikan modal usaha dan hasil penjualan tahunan jumlahnya diatas dari yang ditentukan di usaha menengah, maka masuk skala usaha besar.
Untuk menentukan tingkat risiko, pastikan kode KBLI 2020 yang dipilih sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pasalnya, jika tidak sesuai, Anda akan diarahkan ke risikodan Perizinan Berusaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha.
Sebagai contoh, bagi perusahaan yang bidang usahanya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kode KBLI yang digunakan adalah 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
Untuk PPMSE dengan skala kegiatan usaha mikro dan kecil tingkat risikonya adalah rendah sehingga perizinan nerusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Sedangkan PPMSE dengan skala kegiatan usaha menengah dan besar tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan izin.
Agar lebih mudah dalam memilih kode KBLI 2020 untuk kegiatan usaha yang dijalankan, Anda dapat mengunjungi sub-sistem informasi OSS RBA di sini. Selanjutnya Anda dapat menelusuri 5 digit kode KBLI 2020 kegiatan usaha pada kolom pencarian.
Tidak mau ambil resiko salah memilih KBLI untuk bisnismu? Hubungi Easybiz sekarang untuk paket layanan OSS RBA. Kamu bisa mendapatkan layanan terkait :
Registrasi/Migrasi OSS RBA
Konsultasi
Perubahan Anggaran Dasar; dan
In-house Training OSS RBA
Artikel yang Cocok untuk Anda