Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Panduan Super Mudah KBLI 2020 dan OSS RBA
Perizinan Berusaha

Panduan Super Mudah KBLI 2020 dan OSS RBA

Published on 27 June 2022 3 menit
by Leo Faraytody

Sudah dua tahun masih bingung membaca KBLI 2020 dan Nyambunginnya ke OSS RBA? Simak disini panduan super mudahnya

Ringkasan:

Pastikan kode KBLI 2020 yang kamu pilih sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai, kamu akan diarahkan ke risiko dan Perizinan Berusaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha.

Hubungi Sales Kami

Apa itu KBLI 2020?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah suatu sistem pengklasifikasian yang bertujuan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar statistik.

Saat ini acuan kode KBLI terbaru (KBLI 2020) adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).

Apa itu OSS RBA?

Pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. OSS RBA adalah sebuah sistem untuk menentukan perizinan berusaha berdasarkan risiko dimana untuk menentukan apa sebuah kegiatan usaha memerlukan izin ditentukan dari kategori risiko yang ditetapkan pemerintah. Maka kode KBLI 2020 yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.

Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:

  1. Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.

  3. Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

  4. Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Selanjutnya, tolak ukur mengenai skala usaha diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di situ, kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.

Usaha Mikro

Termasuk usaha mikro adalah jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Usaha Kecil

Termasuk usaha kecil adalah jika kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)  atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Perhitungan kepemilikan modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Menengah dan Besar

Sedangkan usaha menengah adalah bila kepemilikan modal usahanya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Perhitungan kepemilikan modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Terakhir, bila kepemilikan modal usaha dan hasil penjualan tahunan jumlahnya diatas dari yang ditentukan di usaha menengah, maka masuk skala usaha besar.

Cara Menentukan Tingkat Resiko

Pastikan kode KBLI 2020 yang kamu pilih sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai, kamu akan diarahkan ke risiko dan Perizinan Berusaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha.

Misalnya, bagi perusahaan yang bidang usahanya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kode KBLI yang digunakan adalah 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Untuk PPMSE dengan skala kegiatan usaha mikro dan kecil tingkat risikonya adalah rendah sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Sedangkan PPMSE dengan skala kegiatan usaha menengah dan besar tingkat risikonya adalah tinggi sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Izin.

Cara Memilih Kode KBLI

Agar lebih mudah dalam memilih kode KBLI 2020 untuk kegiatan usaha yang dijalankan, kamu dapat mengunjungi sub-sistem informasi OSS RBA di sini. Selanjutnya kamu dapat menelusuri 5 digit kode KBLI 2020 kegiatan usahamu pada kolom pencarian.

Rekomendasi:

Tidak mau ambil resiko salah memilih KBLI untuk bisnismu? Hubungi Easybiz sekarang untuk paket layanan OSS RBA. Kamu bisa mendapatkan layanan terkait :

  1. Registrasi/Migrasi OSS RBA

  2. Konsultasi

  3. Perubahan Anggaran Dasar; dan

  4. In-house Training OSS RBA

Pelajari Sekarang!Lihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
5 Hal Yang Harus Kamu Perhatikan Bila Izin Usaha Perdagangan OSS Kamu Belum Berlaku Efektif

Pengurusan Izin Usaha Perdagangan mengalami perombakan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Ini disebabkan oleh banyaknya perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

08 July 2020Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Sistem OSS mengalami perombakan yang sangat signifikan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020. Ini tidak lain disebabkan oleh perubahan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

14 August 2018Bacaan 5 Menit

Perizinan Berusaha

KBLI singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang digunakan sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis tertentu. Dengan adanya penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, saat ini total kode yang ada adalah sekitar 1.790 kode KBLI.

25 October 2020Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved