Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > OSS dan Poin Penting dalam Pengajuan Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha

OSS dan Poin Penting dalam Pengajuan Perizinan Berusaha

Published on 14 August 2018 Bacaan 5 Menit
by Aryandra

Sistem OSS mengalami perombakan yang sangat signifikan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020. Ini tidak lain disebabkan oleh perubahan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Ringkasan:

Terjadi perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Beberapa poin penting yang mesti diketahui sebelum mengajukan perizinan berusaha adalah adanya pembagian kategori sistem OSS RBA, pihak mana saja yang berhak menjadi pemohon perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan KBLI terbaru, dan perizinan tunggal bagi usaha mikro dan kecil. Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Hubungi Sales Kami

Pemenuhan komitmen izin usaha dibutuhkan agar kegiatan usaha dapat dilakukan dengan lancar. Untuk itu Anda perlu tahu bagaimana agar pengajuan perizinan berusaha ini dilengkapi dan dipenuhi. 

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja tahun 2020, sistem Online Single Submission (OSS) telah mengalami banyak perombakan yang signifikan. Perubahan berbagai kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha. Salah satu perubahan konsep perizinan adalah pemenuhan komitmen izin menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. 

Ketahui lebih lanjut mengenai OSS RBA 

Sistem Online Single Submission (OSS) adalah terobosan baru pemerintah dalam pengajuan izin usaha, yang diberikan agar pelaku usaha tidak berulang-ulang mengajukan izin usaha. Pengajuan izin inipun bersifat auto approval, sehingga tidak ada proses review yang memperlambat pengurusan. 

Sistem OSS berada di bawah payung hukum PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). Sistem ini dinilai memiliki visi revolusioner yang ke depannya diharapkan menjadi gerbang utama sistem pelayanan pemerintah. Bahkan perizinan usaha yang tadinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati bisa diperoleh melalui sistem layanan ini. 

Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal berusaha, baik pelaku usaha perorangan maupun persekutuan agar dapat memulai bisnis di Indonesia. Jadi, pelaku usaha yang hendak memulai usahanya tidak perlu khawatir lagi usahanya terhambat karena perizinan usaha yang rumit dan berkepanjangan, karena segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring dan bebas biaya. 

Sedangkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (OSS RBA) adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko ini diatur dalam peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara elektronik. Perbedaan dengan sistem sebelumnya cukup sederhana, karena OSS RBA mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Seperti yang tertuang dalam PP 5/2021, tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yaitu usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. 

Perizinan berusaha berbasis risiko dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut: 

  • Tingkat risiko rendah - maka perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) 

  • Tingkat risiko menengah rendah - maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar, yang berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha 

  • Tingkat risiko menengah tinggi - maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing 

  • Tingkat risiko tinggi - maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin dan Sertifikat Standar 

Hal yang perlu dicermati dalam pemenuhan komitmen izin usaha

Selain klasifikasi kegiatan usaha berbasis tingkat risiko, ada beberapa poin penting lain yang perlu dicermati dalam pemenuhan komitmen izin usaha. Hal-hal tersebut di antaranya adalah sebagai berikut: 

Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah NIB berhasil diurus, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik. Keuntungan memiliki NIB, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha sudah terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Yang lebih istimewa lagi, dalam pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun. 

Pembagian skala usaha 

Seperti yang telah diatur dalam PP 7/2021, kriteria skala usaha dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar 

  • Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar 

  • Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar 

Pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA 

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan dengan pengajuan melalui sistem OSS RBA (Risk Based Approach), yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Untuk mengajukan perizinan tersebut, Anda perlu memperhatikan beberapa poin penting di dalamnya, antara lain: 

Pembagian sistem OSS RBA 

Sistem OSS RBA adalah penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko yang memiliki 3 subsistem. Sistem ini wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pelaku usaha. Pembagian subsistem tersebut sebagai berikut: 

  • Subsistem pelayanan informasi - adalah subsistem yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko, seperti informasi KBLI berdasarkan tingkat risiko, rencana tata ruang, ketentuan persyaratan penanaman modal, ketentuan insentif dan fasilitas penanaman modal, pelayanan pengaduan masyarakat, dan lain sebagainya 

  • Subsistem perizinan berusaha - adalah subsistem yang dibuat untuk memproses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, seperti kegiatan usaha tingkat risiko rendah yang membutuhkan NIB; kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah yang membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi yang membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi; kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan NIB, Izin, dan Sertifikat Standar yang terverifikasi jika diperlukan. 

  • Subsistem pengawasan - adalah subsistem yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Subsistem ini berisi perencanaan inspeksi lapangan tahunan, laporan berkala dari pelaku usaha dan data perkembangan usaha, perangkat kerja pengawasan, penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, pengaduan terhadap pelaku usaha dan pelaksanaan pengawasan serta tindak lanjut bila ada pelanggaran yang berupa pembinaan maupun sanksi 

Siapa saja yang bisa mengajukan permohonan di sistem OSS RBA 

Pelaku usaha yang berhak mengajukan permohonan di sistem perizinan berusaha berbasis risiko adalah sebagai berikut: 

  • Orang Perseorangan - adalah orang perseorangan, yaitu warga negara Indonesia yang dinyatakan cakap untuk bertindak dan tidak melakukan perbuatan hukum 

  • Badan Usaha - adalah kegiatan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, Yayasan, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki negara dan lembaga penyiaran

  • Kantor Perwakilan - adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing 

  • Badan Usaha Luar Negeri - adalah pemberi waralaba dari luar negeri, pedagang berjangka asing, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing, dan bentuk usaha tetap 

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang 

Dalam proses pengajuan izin, sistem OSS RBA akan melakukan pemeriksaan lokasi usaha yang telah diajukan oleh pelaku usaha, yang mencakup wilayah daratan, lautan, dan/atau kawasan hutan. Pemeriksaan lokasi usaha tersebut dilakukan berdasarkan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah, yang telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA. 

Apabila ditemukan bahwa lokasi kegiatan usaha sudah sesuai dengan RDTR daerah, sistem OSS RBA secara otomatis akan menerbitkan konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang sesuai kegiatan usaha. Namun bila lokasinya tidak sesuai dengan RDTR daerah, akan muncul notifikasi ketidaksesuaian tata ruang dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan. 

Kegiatan atau bidang usaha menggunakan acuan KBLI 

Dalam pemenuhan komitmen izin usaha, poin paling penting untuk dipenuhi adalah kewajiban pemakaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, yang maksud dan tujuannya tertera dalam akta pendirian perusahaan. Acuan KBLI terbaru saat ini adalah Perka BPS N0.2/2020 yang mengelompokkan kegiatan ekonomi dalam keseragaman konsep, definisi dan klasifikasi lapangan usaha. 

Selain itu, perlu dicatat bahwa saat ini dalam pemilihan KBLI, pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA yang telah terintegrasi secara elektronik. Maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko kegiatan usaha yang dijalankan. 

Perizinan tunggal bagi pelaku usaha mikro dan kecil 

Salah satu kemudahan yang diberikan kepada UMK melalui sistem OSS RBA adalah perizinan tunggal. Perizinan ini meliputi izin usaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Untuk kegiatan usaha UMK yang memiliki risiko rendah, NIB juga berlaku sebagai perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau penyataan jaminan kehalalan.  

Pemenuhan komitmen izin usaha diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 39 PP No.24/2018. Bila komitmen ini tidak dipenuhi, maka izin usaha bisa dicabut oleh lembaga OSS. Diharapkan sistem OSS benar-benar mempermudah pelaku usaha untuk mendapat legalitasnya, sehingga pelaku usaha harus mengikuti aturan dan sistem sebaik-baiknya.

Rekomendasi:

Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS dengan Mudah

Banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.

18 December 2019Bacaan 6 Menit

Perizinan Berusaha

Perizinan tunggal dikenal setelah hadirnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukannya melalui Sistem OSS.

31 October 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis risiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

18 October 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved