Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Ini Output yang Bisa Kamu Dapatkan Saat Mendirikan CV
Badan Usaha

Ini Output yang Bisa Kamu Dapatkan Saat Mendirikan CV

Published on 03 November 2021 Bacaan 2 Menit
by Toha

Untuk memenuhi kebutuhan dan strategi bisnisnya, pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV).

Ringkasan:

Dalam pendirian CV, Kamu akan mendapatkan beberapa output yang ada, di antaranya adalah Akta Pendirian, Surat Keterangan Terdaftar, NPWP, Virtual Office bagi yang membutuhkan domisili usaha sesuai RDTR, Perizinan Berusaha dari OSS. Untuk pendirian CV dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian CV Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔CV khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales Kami

Untuk memenuhi kebutuhan dan strategi bisnisnya, pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV). Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan badan hukum lainnya, di dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pengurus atau sekutu komplementer dan sekutu komanditer atau sekutu tidak kerja. Kedua sekutu tersebut memiliki tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing agar kegiatan operasional CV dapat berjalan dengan baik. Dalam pendirian CV, Kamu akan mendapatkan beberapa output yang ada, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian

CV didirikan dengan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Isi Akta Pendirian sekurang-kurangnya memuat data pendiri, kegiatan usaha CV, hak dan kewajiban para pendiri, serta jangka waktu berdirinya CV. Selain itu, untuk membuat Akta Pendirian kamu dapat diwakili oleh orang lain dengan memberikan surat kuasa terlebih dahulu.

2. Surat Keterangan Terdaftar

CV wajib didaftarkan pendiriannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi Format Pendaftaran yang juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa pernyataan dari pemohon serta Akta Pendirian CV. Setelah permohonan diterima, Menkumham akan mengeluarkan SKT.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

4. Virtual Office

Adanya ketentuan yang mewajibkan lokasi kegiatan usaha harus sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seringkali menjadi kendala bagi pelaku usaha dalam menentukan domisili usahanya. Untuk mengatasi kendala tersebut, kamu bisa menggunakan Virtual Office yang lokasi sudah sesuai dengan RDTR. Virtual Office juga memiliki kelebihan lain, di antaranya biaya sewa yang murah karena tidak memerlukan ruang kantor yang luas, dan lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan fungsi-fungsi utama dari suatu kantor.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bagi aktivitas bisnis yang memiliki tingkat risiko rendah, NIB berlaku sekaligus sebagai legalitas dalam melaksanakan bisnisnya. Pengajuan NIB dilakukan melalui Sistem OSS.

6. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Bagi aktivitas bisnis dengan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar berbentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang telah ditentukan. Sedangkan untuk aktivitas bisnis dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar usaha. Pengajuan Sertifikat Standar dilakukan melalui Sistem OSS setelah pelaku usaha mendapatkan NIB.

7. Izin

Aktivitas bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi harus memiliki Izin yang merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Pengajuan Izin dilakukan melalui sistem OSS setelah pelaku usaha mendapatkan NIB.

Rekomendasi:

Untuk pendirian CV dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian CV Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔CV khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ini Output yang Bisa Kamu Dapatkan Saat Mendirikan PT

Untuk memenuhi kebutuhan dan strategi bisnisnya, pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

03 November 2021Bacaan 2 Menit

Badan Usaha

Pemillihan badan usaha yang tepat untuk menopang bisnis yang sedang dijalani pelaku usaha mikro dan kecil merupakan tahapan penting yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan usaha ke depannya.

29 September 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved