Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Ini Syaratnya Jadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT
Badan Usaha

Ini Syaratnya Jadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT

Published on 15 March 2021 2 menit
by Toha

Direksi dan Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perseroan terbatas (“PT”). Bukan hal yang aneh apabila peraturan perundang-undangan juga turut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Ringkasan:

Pada dasarnya, yang bisa diangkat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris adalah orang perseorangan. Sehingga, badan hukum tidak dapat menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Hubungi Sales Kami

Direksi dan Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perseroan terbatas (“PT”). Bukan hal yang aneh apabila peraturan perundang-undangan juga turut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Untuk itu, kami sudah merangkumnya untuk kamu dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasan berikut ini ya, jangan sampai terlewat!

Selanjutnya, kami membagi penjelasan kali ini ke dalam 3 kategori pembahasan, yang dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”):

Syarat Pokok

Pada dasarnya, untuk menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, hanya ada 2 syarat pokok yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Orang perseorangan

Pada dasarnya, yang bisa diangkat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris adalah orang perseorangan. Sehingga, badan hukum tidak dapat menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Cakap melakukan perbuatan hukum

Untuk dapat mejadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, seseorang harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya, orang yang belum dewasa dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris.

Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.

Syarat Tambahan

Selain syarat-syarat pokok di atas, instansi teknis yang berwenang dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Direksi maupun Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan aturan perubahannya mengatur syarat formal, materiil, dan syarat lain bagi seseorang untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).

Sehingga, perlu diperhatikan pula ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh instansi teknis yang berwenang.

Yang Tidak Dapat Menjadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Meskipun memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat beberapa kriteria orang perseorangan yang tidak dapat diangkat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, yakni orang perseorangan yang dalamjangka5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  • dinyatakan pailit;

  • menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau

  • dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Yang dimaksud dengan sektor keuangan antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.

Sebagai catatan, jangka waktu 5 tahun tersebut terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan PT pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Nah, itu dia sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki jabatan sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tidak rumit kan?

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Prosedur Mengangkat Anggota Direksi atau Dewan Komisaris

Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Keduanya punya peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perusahaan. Mengangkat orang-orang untuk dijadikan anggota direksi dan dewan komisaris tentunya tak boleh sembarangan, begitu pula prosedur pengangkatannya pun harus sesuai hukum.

09 March 20212 menit

Badan Usaha

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

11 October 20204 menit

Badan Usaha

Melakukan corporate action seperti merger, akuisisi, dan pengalihan saham biasa dilakukan perusahaan dalam menghadapi dinamika bisnis.

09 August 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved