Punya perusahaan selain legalitas pendirian dan perizinan, kamu juga harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kewajiban yang satu ini sering dinilai memberatkan para pelaku usaha. Padahal jika kamu jeli, hal tersebut justru bisa menguntungkan.
Bagi perusahaan yang masih belum mendapatkan keuntungan bisa memilih menggunakan ketentuan pajak sesuai UU PPh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/2018 (PMK No. 99 tahun 2018) Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghaslan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Saat mengajukan, perusahaan tersebut harus menggunakan formulir yang terdapat pada lampiran A dari PMK No. 99 tahun 2018. Adapun waktu pelaporan untuk mendapatkan skema pajak ini paling lambat pada:
Akhir tahun pajak perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan yang berdiri sejak 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, harus memberitahukan paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2018.
Bagi perusahaan yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019, harus menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan perusahaan.
Punya perusahaan selain legalitas pendirian dan perizinan, kamu juga harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kewajiban yang satu ini sering dinilai memberatkan para pelaku usaha. Padahal jika kamu jeli, hal tersebut justru bisa menguntungkan.
Tidak ada kompromi untuk urusan pembayaran pajak. Termasuk bagi kamu yang baru mendirikan perusahaan. Kelancaran urusan pembayaran pajak akan berdampak positif terhadap perusahaan. Kalau suatu hari perusahaan yang kamu dirikan akan menarik investor maka penting untuk memastikan tidak ada urusan pajak yang mengganjal. Sebab, bila ada masalah pajak maka nilai perusahaan pasti akan turun di mata investor. Pilihannya, investor membayar lebih murah atau perusahaan menyelesaikan dulu masalah pajaknya. Pilihan yang terakhir pasti akan menimbulkan extra cost bagi perusahaan.
Mumpung perusahaan kamu baru berdiri, Easybiz sangat menyarankan agar kepatuhan urusan pajak harus dilakukan sejak awal. Apalagi, pemerintah sudah menerbitkan beleid baru untuk perusahaan yang baru berdiri dimana tarif pajak penghasilannya sudah diturunkan. Beleid baru itu tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP 23”).
Berdasarkan PP 23 ini, pemerintah menerapkan pada setiap perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak setelah tanggal 1 Juli 2018 secara langsung akan menggunakan tarif pajak sesuai ketentuan dalam aturan ini.
PP 23 ini mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beberapa poin penting di PP 23 diantaranya, pertama, perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak setelah tanggal 1 Juli 2018 secara langsung akan menggunakan tarif pajak sesuai ketentuan dalam aturan ini. Kedua, pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan atau penjualan bulanan perusahaan, bukan dari keuntungan perusahaan. Kemudian ketiga, tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang penghasilannya belum mencapai Rp 4,8 M dalam setahun menjadi 0,5% dari omset dan bersifat final. Angka tersebut lebih rendah dari sebelumnya sebesar 1% sebagaimana diatur dalam PP 46.
Selain ketiga poin di atas, Pemerintah memberikan pengecualian pada perusahaan untuk tidak menggunakan PP 23 tersebut dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sebagai berikut:
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai dan aktuaris.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
Olahragawan.
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
Agen iklan.
Pengawas atau pengelola proyek.
Perantara (broker).
Petugas penjaja barang dagangan.
Agen asuransi.
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Perusahaan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31 A UU PPh atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
Perusahaan berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
Sebagaimana disampaikan diatas berdasarkan PP 23, pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan atau penjualan bulanan perusahaan, bukan dari keuntungan perusahaan. Faktanya, banyak perusahaan yang baru berdiri, meski sudah punya penghasilan, belum meraih keuntungan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 0,5% dari penghasilan atau penjualan bulanan mereka.
Padahal jika mengacu kepada ketentuan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak penghasilan hanya dikenakan dari keuntungan perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan yang baru berdiri ini tidak perlu membayar pajak penghasilan. Bahkan kerugian yang diderita oleh perusahaan tersebut dapat diakumulasi dan dikompensasi di tahun berikutnya berturut-turut hingga lima tahun sampai dengan saat perusahaan mendapatkan keuntungan. Kerugian tersebut akan menjadi pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan.
Opsi yang bisa dipilih bagi perusahaan-perusahaan yang meyakini bahwa pada awal berdirinya perusahaan tersebut telah memiliki penghasilan usaha namun belum memiliki keuntungan, dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan PP 23. Adapun ketentuan pajak yang dipilih perusahaan dengan pola tersebut menggunakan ketentuan UU PPh.
Bagi perusahaan yang masih belum mendapatkan keuntungan bisa memilih menggunakan ketentuan pajak sesuai UU PPh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/2018 (PMK No. 99 tahun 2018) Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghaslan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Saat mengajukan, perusahaan tersebut harus menggunakan formulir yang terdapat pada lampiran A dari PMK No. 99 tahun 2018. Adapun waktu pelaporan untuk mendapatkan skema pajak ini paling lambat pada:
Akhir tahun pajak perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan yang berdiri sejak 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, harus memberitahukan paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2018.
Bagi perusahaan yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019, harus menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan perusahaan.
Hanya saja ada hal yang harus dipahami oleh pelaku usaha. Bagi perusahaan yang telah memilih opsi menggunakan ketentuan UU PPh, untuk tahun-tahun berikutnya akan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU PPh tersebut. Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk kembali menggunakan PP 23.
Sudah jelas bukan seperti apa skema pajak perusahaan berdasarkan PP 23 dan UU PPh? Setelah mengetahui dengan jelas sebaiknya kamu pikirkan matang-matang skema mana yang hendak dipilih. Jika masih bingung juga untuk opsi yang ada, kamu bisa menghubungi Easybiz untuk selanjutnya kami akan menghubungkan kamu dengan Chase Consulting. Kamu bisa juga mendapatkan assessment untuk perusahaanmu seperti apa skema pembayaran pajak yang sesuai dengan perusahaan yang baru kamu dirikan. Ingat, jangan kompromi untuk pembayaran pajak.
Untuk mendapatkan assessment skema pajak yang tepat bagi perusahaanmu, segera hubungi Lala Easybiz di 0816 1736 9369
Artikel ini merupakan kerjasama Easybiz dengan Chase Consulting.
Dirikan perusahaan Anda hanya dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda