Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak Saat Daftar
Perizinan Berusaha

Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak Saat Daftar

Published on 16 January 2023 3 Menit
by Optimasi

Kelas merek digunakan untuk mengelompokkan produk atau layanan saat  mendaftarkan suatu merek. Dengan mengetahui kelas merek, akan mempermudah proses pendaftarannya sehingga permohonan pendaftaran merek Anda tidak sampai ditolak

Ringkasan:

Pembagian kelas merek di Indonesia

  1. Kelas barang

  2. Kelas jasa 

  3. Sub kelas jenis barang dan jasa

Hubungi Sales Kami

Saat memulai sebuah kegiatan usaha dan menciptakan produk atau jasa, selain ide produk Anda juga perlu memikirkan merek produk atau jasa yang hendak Anda jual. Sebuah merek dibutuhkan tidak hanya sebagai identitas dan membantu membedakan produk yang satu dari yang lain, namun juga untuk meningkatkan nilai jual produk, loyalitas konsumen, citra perusahaan, dan sebagai daya tarik konsumen. 

Untuk bisa menggunakan sebuah merek, Anda sebagai pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sesuai dengan Pasal  4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), ada salah satu faktor yang menyebabkan pengajuan pendaftaran sebuah merek ditolak, yaitu karena dianggap tidak sesuai dengan kelas jenis barang atau jasa yang didaftarkan. Agar lebih mudah dimengerti, pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kelas merek. 

Apa itu kelas merek? 

Kelas Merek adalah pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan. Kelas merek menjadi parameter yang digunakan secara global dalam perlindungan merek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, secara internasional pengelompokkan kelas merek berasa, dari sistem klasifikasi yang diatur oleh Nice Classification. Pengelompokkan inilah yang berfungsi sebagai pembatas atas hak yang diberikan oleh suatu merek.

Pembagian kelas merek di Indonesia

Di Indonesia, terdapat 45 kelas merek yang dikategorikan lagi menjadi 2 kelompok. 

Kelas barang

Kelas 1-34 dikategorikan sebagai kelas barang, yaitu kelas untuk bisnis yang menjual suatu produk barang baik yang berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan, bahan setengah dikerjakan dan bahan jadi 

Pembagian tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut: 

  • Kelas 1-5 kelas industri kimia dan industri terkait 

  • Kelas 6-14 kelas bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait 

  • Kelas 15-21 kelas barang hasil teknologi 

  • Kelas 22-27 kelas tekstil 

  • Kelas 28 kelas mainan anak, produk olahraga dan permainan dewasa 

Kelas 29-34 kelas untuk makanan, minuman dan produk tembakau

Kelas jasa 

Kelas 34-45 dikategorikan sebagai kelas jasa, yaitu kelas untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan berupa kegiatan tertentu yang akan dilakukan 

Pembagian kelas jasa adalah sebagai berikut: 

  • Kelas 35 kelas jasa periklanan, manajemen, administrasi usaha dan fungsi kantor 

  • Kelas 36 kelas jasa asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate 

  • Kelas 37 kelas jasa konstruksi bangunan, perbaikan dan jasa instalasi 

  • Kelas 38 kelas jasa telekomunikasi 

  • Kelas 39 kelas jasa transportasi dan perjalanan 

  • Kelas 40 kelas jasa penanganan material 

  • Kelas 41 kelas jasa pendidikan, hiburan, olahraga dan kesenian 

  • Kelas 42 kelas jasa penelitian dan teknologi 

  • Kelas 43 kelas jasa makanan dan minuman 

  • Kelas 44 kelas jasa medis 

  • Kelas 45 kelas hukum dan keamanan 

Sub kelas jenis barang dan jasa

Dari masing-masing klasifikasi kelas, masing-masing kelas dibagi lagi menjadi sub kelas yang lebih terperinci. Sesuai nice classification-nya, berikut adalah contoh pembagian sub kelasnya: 

Kelas 1 

  • Bahan kimia untuk digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, serta di bidang pertanian, hortikultura dan kehutanan 

  • Resin buatan yang tidak diproses, plastik yang tidak diproses

  • Komposisi pemadam kebakaran dan pencegahan kebakaran 

  • Sediaan tempering dan solder 

  • Bahan untuk penyamaan kulit dan kulit binatang 

  • Perekat untuk digunakan dalam industri 

  • Dempul dan pengisi pasta 

  • Kompos, pupuk kandang, pupuk 

  • Sediaan biologis untuk digunakan dalam industri dan sains 

Kelas 2 

  • Cat, pernis, lak 

  • Pengawet terhadap karat dan terhadap kerusakan kayu 

  • Pewarna, celupan 

  • Tinta untuk mencetak, menandai dan mengukir 

  • Resin alami mentah 

  • Logam dalam bentuk foil dan bubuk untuk digunakan dalam lukisan, dekorasi, percetakan dan seni 

Kelas 3 

  • Kosmetik non-obat dan sediaan perlengkapan mandi 

  • Pasta gigi tanpa obat 

  • Wewangian, minyak esensial 

  • Sediaan pemutihan dan bahan lainnya untuk penggunaan binatu 

  • Sediaan pembersihan, pemolesan, gerusan dan abrasif 

Kelas 4 

  • Minyak dan lemak industri lilin 

  • Pelumas 

  • Komposisi penyerap, pembasahan dan pengikatan debu 

  • Bahan bakar dan iluminan 

  • Lilin dan sumbu untuk penerangan 

Kelas 5 

  • Obat-obatan, sediaan medis dan kedokteran hewan 

  • Sediaan sanitasi untuk keperluan medis 

  • Makanan dan zat makanan yang diadaptasi untuk penggunaan medis atau veteriner, makanan untuk bayi 

  • Suplemen makanan untuk manusia dan hewan 

  • Plester, bahan untuk pembalut 

  • Bahan untuk menghentikan gigi, lilin gigi 

  • Desinfektan 

  • Sediaan untuk menghancurkan kutu 

  • Fungisida, herbisida 

Kelas 6 

  • Logam biasa dan campurannya, bijihnya 

  • Bahan logam untuk bangunan dan konstruksi 

  • Bangunan terbuat dari logam yang bisa diangkut 

  • Kabel dan kawat non-listrik dari logam biasa 

  • Barang-barang kecil dari perangkat keras logam 

  • Wadah/penampung terbuat dari logam untuk penyimpanan atau transportasi 

  • Brankas 

Kelas 7 

  • Mesin, peralatan mesin, peralatan yang dioperasikan daya 

  • Motor dan mesin, kecuali untuk kendaraan darat 

  • Kopling mesin dan komponen transmisi, kecuali untuk kendaraan darat 

  • Alat pertanian, selain alat tangan yang dioperasikan dengan tangan 

  • Inkubator untuk telur 

  • Mesin penjual otomatis 

Kelas 8 

  • Perkakas dan alat tangan (dioperasikan secara manual) 

  • Pisau 

  • Pedang 

  • Pisau cukur

Kelas 9

  • Peralatan dan instrumen untuk keperluan ilmiah, penelitian, navigasi, survey, fotografi, sinematografi, audiovisual, optik, penimbangan, pengukuran, pensinyalan, deteksi, pengujian, inspeksi, penyelamatan dan pengajaran 

  • Peralatan dan instrumen untuk melakukan, mengalihkan, mengubah, mengakumulasi, mengatur atau mengendalikan distribusi atau penggunaan listrik 

  • Peralatan dan instrumen untuk merekam, mentransmisikan, mereproduksi atau memproses suara, gambar atau data 

  • Media yang direkam dan dapat diunduh, perangkat lunak komputer, media kosong untuk rekaman dan penyimpanan baik digital atau analog 

  • Mekanisme untuk peralatan yang dioperasikan dengan koin 

  • Mesin kasir, alat hitung 

  • Komputer dan perangkat periferal komputer 

  • Pakaian selam, topeng penyelam, sumbat telinga untuk penyelam, klip hidung untuk penyelam dan perenang, sarung tangan untuk penyelam, alat bantu pernapasan untuk berenang di bawah air 

  • Peralatan pemadam kebakaran 

Kelas 10 

  • Peralatan dan instrumen bedah, medis, gigi dan hewan

  • Anggota badan, mata dan gigi tiruan

  • Barang-barang ortopedi 

  • Bahan jahitan 

  • Alat terapi dan alat bantu yang disesuaikan untuk orang cacat 

  • Alat pijat 

  • Peralatan, alat, dan barang untuk bayi menyusui 

  • Alat, perangkat, dan barang untuk aktivitas seksual 

Kelas 16 

  • Kertas dan kardus dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini yang tidak termasuk dalam kelas lain

  • Barang cetakan 

  • Bahan penjilid buku 

  • Foto-foto 

  • Kebutuhan alat tulis dan kantor, kecuali furniture

  • Perekat untuk alat tulis atau keperluan rumah tangga 

  • Bahan untuk gambar dan bahan untuk pelukis 

  • Kuas cat 

  • Alat-alat pendidikan dan pengajaran (kecuali perkakas) 

  • Lembaran plastik, film dan tas untuk pembungkus dan pengemasan 

  • Huruf-huruf cetak 

  • Blok-blok cetak 

Kelas 17 

  • Karet yang belum diproses dan setengah diproses, getah perca, getah, asbes, mika, dan pengganti semua bahan ini 

  • Plastik dan resin dalam bentuk yang diekstrusi untuk digunakan dalam manufaktur 

  • Bahan-bahan yang dipakai untuk pengemasan, merapatkan dan untuk menyekat 

  • Pipa fleksibel, tabung dan selang, bukan dari logam 

Kelas 18 

  • Kulit dan kulit imitasi dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini yang tidak termasuk dalam kelas lain 

  • Kulit binatang, kulit mentah 

  • Koper dan tas untuk bepergian 

  • Payung

  • Tongkat jalan 

  • Cambuk, harness, dan sadet/pelana 

  • Kerah, kalung dan pakaian untuk hewan  

Kelas 19 

  • Bahan, bukan dari logam, untuk bangunan dan konstruksi 

  • Popa kaku, bukan dari logam, untuk bangunan 

  • Aspal, pek dan bitumen 

  • Bangunan yang dapat dipindahkan bukan dari logam 

  • Monumen, bukan dari logam 

Kelas 20 

  • Furniture, cermin, bingkai foto 

  • Wadah, bukan dari logam, untuk disimpan atau diangkut 

  • Tulang, tanduk, tulang paus atau kulit mutiara yang belum dikerjakan atau sudah dikerjakan 

  • Kerang 

  • Meerschaum 

  • Amber

Kelas 21

  • Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah 

  • Peralatan masak dan peralatan makan, kecuali garpu, pisau, dan sendok 

  • Sisir dan spons 

  • Sikat (kecuali kuas cat)

  • Bahan pembuatan sikat 

  • Perkakas dan alat untuk membersihkan 

  • Kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian, kecuali kaca bangunan 

  • Barang pecah belah, porselen dan gerabah 

Kelas 22 

  • Tambang dan tali

  • Jaring 

  • Tenda dan terpal 

  • Tenda tekstil atau bahan sintetis 

  • Layar 

  • Karung untuk pengangkutan dan penyimpanan bahan dalam jumlah besar 

  • Bahan bantalan, bantalan dan isian, kecuali kertas, kardus, karet atau plastik 

  • Bahan tekstil berserat mentah dan penggantinya 

Kelas 23 

  • Benang untuk tekstil 

Kelas 24 

  • Tekstil dan pengganti tekstil 

  • Linen rumah tangga

  • Tirai tekstil atau plastik 

Kelas 25 

  • Pakaian, alas kaki, tutup kepala 

Kelas 26 

  • Renda, jalinan dan bordir, pita dan busur pakaian 

  • Kancing, kait dan mata, pin dan jarum 

  • Bunga buatan 

  • Dekorasi rambut 

  • Rambut palsu 

Kelas 27 

  • Karpet, permadani, tikar dan anyaman, linoleum dan bahan lainnya untuk menutupi lantai yang ada

  • Hiasan dinding, bukan dari tekstil 

Kelas 28 

  • Permainan serta alat-alatnya 

  • Perlengkapan video game 

  • Alat-alat senam dan olahraga 

  • Dekorasi untuk pohon Natal 

Kelas 29 

  • Daging ikan, unggas dan binatang buruan 

  • Ekstrak daging 

  • Buah dan sayuran yang diawetkan, dibekukan, dikeringkan dan dimasak 

  • Jeli, selai, kolak 

  • Telur 

  • Susu, keju, mentega, yoghurt, dan produk susu lainnya 

  • Minyak dan lemak untuk makanan 

Kelas 30 

  • Kopi, teh, coklat dan kopi buatan 

  • Beras, pasta dan mie 

  • Tapioka dan sagu 

  • Tepung dan olahan yang terbuat dari sereal 

  • Roti, kue kering, dan gula-gula 

  • Cokelat 

  • Es krim, sorbet dan es lainnya yang dapat dimakan 

  • Gula, madu, tetes 

  • Ragi, baking powder 

  • Garam, bumbu, rempah, rempah yang diawetkan 

  • Cuka, saus dan bumbu lainnya 

  • Es 

Kelas 31 

  • Produk pertanian, akuakultur, hortikultura dan kehutanan mentah dan belum diolah 

  • Biji-bijian dan biji mentah dan belum diolah 

  • Buah-buahan dan sayuran segar, bumbu segar

  • Tanaman dan bunga alami 

  • Umbi, bibit dan benih untuk ditanam 

  • Hewan hidup 

  • Bahan makanan dan minuman untuk hewan 

  • Biji-bijian berkecambah untuk membuat bir (malt

Kelas 32 

  • Bir

  • Minuman non alkohol 

  • Mineral dan air aerasi 

  • Minuman buah dan jus buah 

  • Sirup dan olahan non alkohol lainnya untuk membuat minuman 

Kelas 33 

  • Minuman beralkohol, kecuali bir 

  • Sediaan beralkohol untuk membuat minuman 

Kelas 34 

  • Pengganti tembakau dan tembakau 

  • Rokok dan cerutu 

  • Rokok elektronik dan alat penguap oral untuk perokok 

  • Benda untuk perokok 

  • Pemantik rokok 

Kelas 35 

  • Iklan

  • Manajemen bisnis 

  • Administrasi bisnis 

  • Fungsi kantor 

Kelas 36 

  • Asuransi

  • Urusan keuangan

  • Urusan moneter 

  • Urusan real estate 

Kelas 37 

  • Konstruksi bangunan 

  • Perbaikan 

  • Layanan instalasi 

Kelas 38 

  • Telekomunikasi 

Kelas 39 

  • Transportasi 

  • Pengemasan dan penyimpanan barang 

  • Pengaturan perjalanan 

Kelas 40 

  • Perawatan bahan/penanganan material 

Kelas 41 

  • Pendidikan 

  • Penyediaan pelatihan 

  • Hiburan 

  • Kegiatan olahraga dan budaya 

Kelas 42 

  • Layanan ilmiah dan teknologi serta penelitian dan desain yang berkaitan dengannya 

  • Analisis industri dan layanan penelitian industri 

  • Desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer 

Kelas 43 

  • Layanan untuk menyediakan makanan dan minuman 

  • Akomodasi sementara 

Kelas 44 

  • Pelayanan medis 

  • Layanan kedokteran hewan 

  • Perawatan kesehatan dan higienis untuk manusia atau hewan 

  • Layanan pertanian, hortikultura dan kehutanan 

Kelas 45 

  • Layanan hukum 

  • Layanan keamanan untuk perlindungan fisik harga benda dan individu 

  • Layanan pribadi dan sosial yang diberikan oleh orang lain untuk memenuhi kebutuhan individu 

Panduan untuk memilih kelas merek 

Sebelum mengajukan formulir permohonan pendaftaran, tentukan terlebih dahulu kelas merek mana yang sesuai produk Anda. Jika Anda masih merasa bingung, maka ikuti panduan langkah berikut ini: 

  • Tentukan bidang usaha apa yang ingin dijalani, produk barang atau jasa 

  • Pahami model bisnis yang dijalankan, karena sebenarnya suatu merek dapat didaftarkan lebih dari satu kelas 

  • Tentukan kata kunci merek Anda 

Rekomendasi:

Hal terakhir yang perlu dicermati adalah biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan berdasarkan kelas barang dan/atau jasa. Semakin banyak kelas yang Anda daftarkan, maka semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Untuk itu, Anda perlu lebih berhati-hati dalam memilih kelas merek produk Anda. Itulah tadi kelas merek dan sub kelas merek yang perlu Anda ketahui, segera daftarkan merek produk Anda sehingga kegiatan usaha Anda berjalan lancar.

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ini Alasan Pendaftaran Merek Penting Bagi UMKM Untuk Mengembangkan Bisnis

Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.

11 July 20163 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved