Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.
Tahukah anda, jika nilai suatu waralaba (franchise) yang bisa sangat tinggi, pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya. Jika Anda ada di posisi orang yang mau membeli hak waralaba, tentu Anda tak sembarang membeli tanpa mempertimbangkan nilai jual merek itu di pasar. Nilai jual itu kurang lebih dipengaruhi oleh value merek yang dihasilkan upaya branding dari pemiliknya, disamping hal lain seperti investasi sistem.
Peran penting dari penggunaan sebuah merek bagi masyarakat yaitu untuk melindungi produk dan juga meningkatkan brand awareness terhadap produk atau jasa itu sendiri. Branding kerap dinilai sebagai salah satu strategi efektif untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan produk maupun jasa.
Merek adalah aset yang penting dalam bisnis, sehingga setiap pelaku usaha memerlukan perlindungan khusus bagi merk produk maupun jasa yang dimiliki. Merek bisa dibilang sebagai identitas dari sebuah produk yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. Untuk mengetahui lebih jauh tentang peran penting merek dan bagaimana cara mendaftarkannya, maka ketahui beberapa hal berikut.
Sebelum lebih jauh membahas bagaimana mendaftarkan merek, maka Anda perlu tahu apakah itu merek. Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU MIG, dijelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh barang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Secara lebih singkat, bisa diartikan bahwa merek adalah suatu tanda yang memiliki unsur pembeda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dengan hasil produksi dari pihak lain. Klasifikasi mengenai merek atas merek dagang dan merek jasa kemudian dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat 2 UU MIG, yaitu sebagai berikut:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Sebagai identitas sebuah produk, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menerangkan bahwa penggunaan merek memiliki empat fungsi utama, yaitu:
1. Merek sebagai tanda pengenal
Sebagai produk, sebuah barang atau jasa bisa dibedakan dengan produk lain dengan melihat logo brand yang tercantum dalam produk. Inilah bagaimana merek bisa membedakan produk yang satu dengan yang lain.
2. Merek sebagai alat promosi
Merek yang unik dan menarik cenderung lebih mudah diingat oleh konsumen, yang juga menjadi keunggulan atau daya tarik agar produk bisa dipasarkan secara meluas
3. Merek sebagai jaminan atas mutu barang
Merek yang sudah besar dan terkenal memiliki fungsi lebih dari sekedar membedakannya dengan produk lainnya. Namun, merk tersebut bisa menjadi penjamin kualitas kepada konsumen, sehingga konsumen yakin untuk membeli produk tersebut. Konsumen juga akan lebih percaya pada merek yang sudah besar karena kualitasnya yang terjaga bagus
4. Merek sebagai petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan
Memiliki merek yang besar dan unik bisa menjadi petunjuk asal barang atau jasa dihasilkan, sekaligus menjadi pengendali pasar khususnya pada kategori produk yang sama.
Karena fungsi-fungsi penting di ataslah, maka merek kerap dianggap sebagai satu paket yang sama dengan brand dan branding. Branding sendiri lebih mengarah pada upaya untuk membangun merek agar bisa dilihat dan meningkatkan brand awareness masyarakat.
Merek bisa menjadi besar nilainya di pasar, seiring dengan suksesnya upaya branding. Dengan kata lain, merek dan branding saling mendukung satu sama lain. Untuk bisa melakukan upaya branding, maka perlu dilakukan pendaftaran merek berdasarkan aturan yang ada.
Peran penting dari penggunaan sebuah merek bagi masyarakat selain motif ekonomi adalah sebagai berikut:
Merek adalah ciri khas dari usaha Anda, sehingga merek dapat meningkatkan peluang konsumen untuk mengingat merek Anda
Kompetisi dalam bisnis adalah hal yang tak bisa dihindari, sehingga bukan tidak mungkin saat bisnis Anda semakin berkembang maka akan bermunculan banyak peniru. Dalam situasi seperti ini, selama merek Anda didaftarkan terlebih dahulu, maka Anda tidak perlu takut kehilangan konsumen
Saat merek Anda pakai ternyata sudah didaftarkan, maka artinya Anda harus membayar royalti kepada pemilik merek. Anda juga perlu melakukan rebranding yang pastinya akan memakan biaya dan waktu lebih banyak agar pasar mengenali produk Anda sebaik merek sebelumnya
Merek adalah aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan negara pada pemegang haknya. Saat ini, pemerintah mengupayakan agar kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai agunan, misalnya untuk mendapatkan pinjaman modal tambahan dari bank
Jika Anda adalah pemilik merek yang sudah terdaftar, maka Anda bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Anda. Inilah mengapa mendaftarkan merek lebih dini adalah langkah tepat dan hati-hati dalam bisnis
Sebelum mendaftarkan merek produk atau jasa, terlebih dahulu Anda harus melakukan pengecekan agar pendaftaran Anda tidak sia-sia dan berujung pada penolakan. Terkait dengan pendaftaran merek, Anda harus bersiap bahwa mungkin pendaftaran merek yang Anda ajukan tidak diterima.
Adapun beberapa alasan penolakan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 21 UU MIG adalah sebagai berikut:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
indikasi geografis terdaftar
Permohonan merek tersebut:
merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang
Permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Pendaftaran merek juga tidak dapat dilakukan apabila:
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
Tidak memiliki daya pembeda;
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Untuk mengantisipasi kesamaan merek dengan merek produk lain, maka Anda bisa melakukan pengecekan merek HKI terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Buka laman DJKI cek merek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Pilih menu “Merek” dan masukkan nama atau merek yang hendak dicari
Akan muncul sejumlah data terkait pencarian yang dimasukkan, pilih yang sesuai
Kemudian dalam proses pengecekan merek akan menemukan bahwa beberapa informasi termasuk nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nomor pengumuman, tanggal pengumuman, nomor permohonan, tanggal penerimaan, tanggal dimulainya perlindungan, tangan berakhirnya perlindungan, data pemilik, konsultan, translasi (keterangan), hingga kelas nice.
Perlu dicatat bahwa yang dimaksud kelas nice atau kelas merek adalah klasifikasi dari jenis barang atau jasa yang didaftarkan. Pengklasifikasiannya dilakukan menggunakan Nice Classification (NCL ver. 11) yang dibuat oleh WIPO.
Setelah melakukan pengecekan, maka Anda perlu menyiapkan data pemohon. Adapun data yang dibutuhkan sebelum mengajukan pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
Nama Pemohon
Alamat Pemohon Sesuai KTP
Nomor Telepon Pemohon
Alamat Email
Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran merek, yaitu sebagai berikut:
Etiket / Logo Merk yang sudah dibuat dan akan didaftarkan
Tanda tangan elektronik pemilik merek
Surat Keterangan UKM / Rekomendasi dari Dinas. Apabila pendaftaran dilakukan dengan memakai tarif UKM. Dokumen dibuat dalam bentuk pdf. Dokumen ini bisa dikeluarkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM maupun dari Dinas Pariwisata dan Kreatif.
Surat Pernyataan UKM. Untuk menggunakan tarif UKM, pemohon diharuskan membuat surat yang menyatakan bahwa usahanya termasuk kategori UKM, kemudian ditandatangani dan dokumen tersebut difoto.
Langkah berikutnya setelah menyiapkan dokumen maka Anda harus melakukan registrasi dengan mengisi form di halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah membuat permohonan, Anda perlu memesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis kelas dan pilihan kelas.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka Anda akan mendapatkan invoice yang dikirimkan melalui email. Ada baiknya melakukan pengecekan email di kotak masuk, folder spam atau junk email jika Anda belum mendapati adanya email invoice. Lalu, lanjutkan pada tahap pembayaran yang bisa dilakukan melalui transfer ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai baik melalui rekening IPINDO di bank BCA maupun BRI
Setelah pembayaran diselesaikan maka Anda bisa melanjutkan pengisian form dan mengunggah dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah menjalani semua prosedur di atas, Anda juga perlu tahu proses yang terjadi selama pendaftaran merek, yaitu sebagai berikut:
Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.
Pendaftaran merek sebenarnya dapat dilakukan baik atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan. Namun bila Anda mendaftarkan merek atas nama pribadi, maka merek akan menjadi aset pribadi. Sedangkan bila merek didaftarkan atas nama perusahaan, maka merek akan menjadi urusan dan tanggung jawab perusahaan,
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan apabila Anda masih bingung, apakah Anda ingin mendaftarkannya atas nama pribadi atau perusahaan:
Merek akan menjadi aset tidak berwujud bagi pemiliknya
Jika bisnis berkembang, maka perusahaan akan mendapatkan royalti dari merek tersebut, sedangkan jika merek didaftarkan secara pribadi, maka royalti akan diberikan kepada pribadi orang perorang
Jika merek didaftarkan atas nama PT dan suatu saat Anda menjual atau menutup perusahaan tersebut, maka merek akan melekat kepada PT
Merek yang didaftarkan perusahaan di mana perusahaan didirikan bersama partner bisnis, akan menjadi milik bersama, terkecuali Anda mendaftarkan dengan nama pribadi, maka perusahaan yang menggunakan merek tersebut harus memberikan imbalan atau royalti
Untuk bisa mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat merek, maka Anda harus membayarkan sejumlah biaya tertentu. Untuk kategori UKM, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 500 ribu untuk satu jenis jelas atau jenis barang. Demikian pula, nominal biaya yang harus dikeluarkan berlaku sebagai kelipatan, sejumlah merek yang akan didaftarkan.
Nominal biaya yang didaftarkan juga berlaku apabila pendaftaran merek ditolak. Hak eksklusif atas sebuah merek berlaku selama sepuluh tahun saja, sehingga apabila masa tersebut sudah habis, maka Anda perlu melakukan pendaftaran ulang sampai merek dinyatakan diterima.
Itulah tadi peran penting penggunaan sebuah merek bagi masyarakat dan juga cara-cara mendaftarkan merek. Semoga dengan info di atas, Anda bisa mempertimbangkan pendaftaran merek produk Anda untuk memberikan perlindungan lebih baik lagi pada produk Anda.
Pastikan Anda memiliki hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukumnya. Easybiz siap membantu Anda mendaftarkannya. Yang akan Anda dapatkan dalam layanan Pendaftaran Merek:
Penelusuran Merek
Sertifikat Elektronik dari Kementerian Hukum dan HAM
Artikel yang Cocok untuk Anda