Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Cara Membuat Surat Izin Komunitas Beserta Pendiriannya
Badan Usaha

Cara Membuat Surat Izin Komunitas Beserta Pendiriannya

Published on 24 May 2015 Bacaan 3 Menit
by Leo

Masyarakat sering salah kaprah ketika ingin menentukan wadah untuk komunitas mereka. Sering salah membedakan antara yayasan, perkumpulan, Ormas.

Ringkasan:

Spirit untuk melegalkan sebuah organisasi atau komunitas memang patut diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap organisasi tanpa badan hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal. Namun, apabila Anda mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Lihat Layanan Pendirian Yayasan atau Perkumpulan

Cara membuat surat izin komunitas harus sesuai dengan bentuk komunitas itu sendiri. Apakah bentuknya komunitas berbadan hukum atau komunitas tanpa badan hukum. Keduanya tentu berbeda karena memiliki status hukum yang berbeda di mata negara dan pemerintah.  

Sebagai makhluk sosial, kebutuhan manusia untuk membentuk kelompok-kelompok tertentu sesuai dengan tujuannya sangatlah besar. Sayangnya, mereka seringkali kesulitan menentukan wadah komunitas, karena tidak bisa membedakan harus menggunakan wadah komunitas seperti apa, apakah harus berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, atau tidak berbadan hukum seperti CV, yang berada di tengah-tengah seperti koperasi atau bahkan ormas. Walaupun mewadahi kelompok, namun Anda perlu tahu bahwa semua wadah komunitas tersebut memiliki perbedaan cara pendiriannya. Dengan membaca artikel ini sampai tuntas, Anda dapat menemukan perbedaan satu sama lain. 

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, dalam perbincangannya dengan Easybiz, untuk melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Komunitas sendiri memiliki bentuk yang berbeda-beda dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Anda hanya perlu tahu apakah kelebihan sebuah komunitas tersebut bisa mendukung dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa tanpa badan hukum sekalipun, suatu komunitas apapun tetap legal karena telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Sehingga saat ini yang terpenting adalah memilih komunitas yang sesuai, apakah yang bertujuan mencari keuntungan seperti PT, CV atau firma, atau badan hukum non profit seperti yayasan atau perkumpulan, atau bahkan koperasi yang berada di tengah-tengah semuanya. 

Perlu dicatat bahwa mendirikan komunitas berbadan hukum dinilai paling pas apabila komunitas berminat untuk membuka rekening bank, melakukan pengumpulan dana, atau mendapatkan insentif pajak. Selain itu, dengan bentuk badan hukum, organisasi diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah. 

Tips memilih organisasi menurut Eryanto 

Eryanto juga menekankan 3 hal penting yang harus diperhatikan sebelum memilih bentuk organisasi berbadan hukum, atau komunitas lainnya, yaitu sebagai berikut: 

  1. Kenali terlebih dahulu dengan baik, organisasi atau komunitas yang akan dibentuk dari sisi sifat, anggota, tujuan, hingga visi misi 

  2. Pahami dan mengerti perlu tidaknya membentuk komunitas berbadan hukum, agar tidak perlu memaksakan diri karena ada konsekuensi lain termasuk dari sisi pajak bila komunitas yang dibentuk berbadan hukum 

  3. Komunitas harus paham soal persyaratan dan konsekuensi dalam membentuk badan hukum, yang berarti organisasi tersebut telah melahirkan entitas hukum dan diakui negara dengan segala konsekuensinya 

Agar lebih paham dan mengerti bentuk komunitas mana yang ingin didirikan, berbadan hukum atau tanpa badan hukum, mari kita bahas satu per satu perbedaannya. 

Komunitas berbadan hukum dan tanpa badan hukum, apa bedanya?

Perkumpulan atau komunitas sendiri adalah wadah berkumpulnya beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan bersama dalam bidang non-ekonomis. Peraturan mengenai perkumpulan sendiri masih rancu karena adanya berbagai peraturan perundang-undangan, tidak heran bila masyarakat juga rancu atas istilah organisasi masyarakat, asosiasi, atau perkumpulan. Namun berbicara soal perkumpulan, Anda harus tahu terlebih dahulu bahwa ada dua jenis perkumpulan, yaitu perkumpulan tanpa  badan hukum dan perkumpulan yang berbadan hukum.

Untuk memastikan perkumpulan atau komunitas yang didirikan hendak berbadan hukum atau tidak, seperti yang telah disebut oleh Eriyanto, Anda harus memahami dulu apakah nantinya akan ada pengumpulan dana, adanya pajak yang harus dibayar, dan lain sebagainya. Dan yang perlu digarisbawahi, bila suatu perkumpulan tidak memiliki badan hukum bukan berarti perkumpulan tersebut ilegal. Memilih berbadan hukum atau tidak perlu memperhatikan beberapa konsekuensi sebagai berikut: 

  • Jika Anda memilih mendirikan perkumpulan tanpa badan hukum, maka perkumpulan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Artinya dalam hal perkumpulan membuat perikatan/perjanjian dengan pihak ketiga, seluruh anggota perkumpulan harus menandatangani perjanjian atau seluruh anggota terlebih dulu memberikan kuasa pada salah satu anggota perkumpulan untuk membuat dan menandatangani perjanjian tersebut. Perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat seluruh anggota perkumpulan secara tanggung renteng.

  • Jika Anda memilih mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan Anda memperoleh status persona standi in judictio, artinya di mata hukum, perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Perkumpulan pun dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan, sehingga dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan.

  • Perkumpulan berbadan hukum dapat membuka rekening atas nama perkumpulan tersebut. Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat membuka rekening atas nama perkumpulan.

Prosedur dan cara membuat surat izin komunitas tanpa badan hukum 

Untuk mendirikan komunitas atau perkumpulan tanpa badan hukum dibutuhkan beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain sebagai berikut: 

1.  Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:

  • Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);

  • Anggaran Dasar perkumpulan;

  • Syarat-syarat keanggotaan;

  • Maksud dan tujuan perkumpulan;

  • Susunan pengurus.

2. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat di mana sekretariat perkumpulan akan berada.

3. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

4. Melakukan pendaftaran akta pendirian perkumpulan di Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perkumpulan (opsional).

5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.

Prosedur dan cara membuat surat izin komunitas yang berbadan hukum 

Untuk mendirikan komunitas atau perkumpulan berbadan hukum dibutuhkan beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain sebagai berikut: 

1. Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:

  •  Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);

  • Anggaran Dasar perkumpulan;

  • Syarat-syarat keanggotaan;

  •  Maksud dan tujuan perkumpulan;

  • Jangka waktu berdirinya perkumpulan;

  • Jumlah modal yang dipisahkan;

  • Susunan organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.

2. Mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta).

3. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.

4. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.

Bagaimana mendirikan komunitas berbentuk ormas?

Ormas atau disebut juga organisasi massa atau organisasi masyarakat diatur dalam Perundang-Undangan Pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017, yang mengartikan ormas sebagai  organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Adapun tujuan dan fungsi didirikannya ormas seperti dijabarkan berikut ini. 

Tujuan pembentukan ormas

Berdasarkan Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 ormas dibentuk dengan tujuan sebagai berikut: 

  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.

  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  • Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

  • Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

  • Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

  • Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

  • Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Mewujudkan tujuan negara.

Sedangkan fungsi ormas dalam masyarakat adalah sebagai sarana berikut:

  • Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.

  • Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.

  • Penyalur aspirasi masyarakat.

  • Pemberdayaan masyarakat.

  • Pemenuhan pelayanan sosial.

  • Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ormas dapat didirikan oleh tiga orang warga negara atau lebih, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, dengan berbasis anggota maupun tidak berbasis anggota. Selanjutnya, ormas berbadan hukum yayasan dapat didirikan tanpa berbasis anggota, sedangkan ormas berbadan hukum perkumpulan dapat didirikan berbasis anggota. 

Syarat pendirian ormas berbadan hukum perkumpulan, secara khusus diatur oleh pasal 12 UU 17/2013 dengan persyaratan sebagai berikut: 

  • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

  • Program kerja.

  • Sumber pendanaan.

  • Surat keterangan domisili.

  • NPWP atas nama perkumpulan.

  • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Dalam kepengurusannya, ormas harus terdiri setidaknya dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara yang struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang pengurus, pembagian tugas, dan lain sebagainya diatur dalam AD ART ormas. 

Bagaimana, sudah cukup jelas kan penjabaran tentang komunitas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kini, semuanya kembali pada Anda dan kesepakatan bersama anggota, apakah akan mendirikan komunitas berbadan hukum atau sudah cukup dengan komunitas tidak berbadan hukum. Yang jelas, jika Anda memilih komunitas berbadan hukum, maka Anda harus siap dengan konsekuensi yang telah ada dan mengikuti dengan tertib semua peraturan di dalamnya. 

Rekomendasi:

Anda mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini

Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi memiliki kredibilitas yang baik. Di zaman disruptif seperti sekarang, membangun organisasi yang memiliki kredibilitas sangat penting untuk kelangsungan kegiatannya.

12 August 2019Bacaan 6 Menit

Pajak Perusahaan

Sebagai badan hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan, yang cenderung bersifat non-profit, ternyata tetap dikenakan kewajiban pajak.

08 October 2020Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

16 May 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved