Memilih nama Perseroan Terbatas (“PT”) adalah salah satu langkah awal dan terpenting dalam memulai bisnis. Meski harus semenarik dan ‘semenjual’ mungkin, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan loh! Untuk itu, kami akan bahas aturan apa saja yang kamu wajib tahu ketika memilih nama yang tepat untuk PT-mu.
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Dan juga tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT, seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔Termasuk NPWP perusahaan
Kepanjangan dari PT adalah Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang sudah berbentuk badan hukum. PT dianggap sebagai badan usaha yang memberikan lebih banyak manfaat, sehingga banyak orang berminat untuk mendirikan PT.
Setelah memilih dan memutuskan mendirikan jenis badan usaha PT, salah satu langkah terpenting yang tak bisa dilewatkan adalah memilih nama PT. Penulisan PT tak bisa dipilih sembarangan, agar bisa memiliki nilai jual maka nama harus dibuat semenarik mungkin. Namun, ada banyak aturan dalam memilih nama PT yang mungkin menghambat pendiriannya, karena penulisan PT tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah mendapat izin dari lembaga tersebut.
Sebelum jauh membahas aturan dalam memilih nama PT, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu apa kepanjangan PT dan bagaimana bentuk badan usaha ini. Pertama-tama, penting diingat bahwa tulisan PT yang benar tidak diakhiri dengan titik. Selama ini banyak orang menulis PT diakhiri dengan titik, walaupun kesalahan ini sepele namun dapat mempengaruhi kaidah dan membuat penulisannya terus menerus salah. Sehingga mulai sekarang sebaiknya Anda menulis nama PT tanpa diakhiri titik.
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berbentuk saham. Saham di dalam PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Dalam aturannya, PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang telah mencapai kata sepakat dengan diketahui oleh notaris untuk kemudian membuat akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga PT bisa berbadan hukum.
PT seringkali dipilih sebagai badan usaha karena memiliki berbagai kelebihan tersendiri sebagai berikut:
Modal yang dikumpulkan cukup besar sehingga sahamnya bisa dijual pada orang lain atau masyarakat umum
Dengan mendirikan PT Anda lebih leluasa dalam perluasan usaha, karena dapat mengalokasikan modal dan menyusun perencanaan yang matang bersama team yang profesional
Kelangsungan usaha PT terjamin karena tidak tergantung pada anggotanya
Tanggung jawab pemilik usaha juga terbatas pada saham yang dimiliki, sehingga bila terjadi sesuatu pada perusahaan maka kekayaan pribadi tidak akan ikut hilang
Modal kekayaan PT berasal dari para pemegang saham. Modal yang masuk ke dalam perusahaan kemudian dikategorikan lagi menjadi berikut:
Modal dasar PT - yaitu modal perusahaan PT yang sudah ditentukan seberapa besarannya oleh perusahaan tersebut. Modal ini sekaligus akan menentukan skala perusahaan PT, apakah berbentuk skala kecil, sedang atau besar
Modal PT ditempatkan - yaitu modal yang diberikan oleh pemegang saham perusahaan, di mana menurut pasal 33 UU PT, jumlah total modal ini minimal 25% dari modal dasar perusahaan
Modal PT disetorkan - yaitu modal yang diperoleh dari setoran pemilik saham, yang jumlahnya minimal harus 25% dari modal dasar. Ketentuan jumlah totalnya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan
Cari Nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan karena penamaan PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ("PP 43/2011"), di antaranya:
Pertama-tama, penamaan PT harus didahului dengan frasa PT sehingga tulisan PT diletakkan di depan nama. Dalam PT terbuka, selain penulisan PT yang diletakkan di depan nama, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan Tbk.
Menurut Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi: Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. Artinya PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai namanya.
Nama PT juga harus ditulis dengan huruf latin dan belum dipakai secara sah oleh PT lain. Nama ini juga tidak boleh sama dengan nama PT lainnya. Maksud dari sama di sini adalah sama dalam hal kemiripan penulisan maupun pengucapan. Misalnya, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, atau PT MANTAP DJAJA dengan PT MANTAP JAYA.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan frasa PT di depan nama perusahaan
Pemilihan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional terkecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan
Pemilihan nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, dan tidak terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata, misal PT 123. Meskipun tidak boleh terdiri dari rangkaian kata atau angka, namun menurut PP 43/2011, pelaku usaha bisa mengajukan nama PT sekaligus nama singkatannya, misalnya PT SAHABAT FINANSIAL SEJAHTERA disingkat dengan PT SAFIRA.
Nama PT harus sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Misalnya PT Kosmetindo Sejahtera, yang berarti bergerak di bidang perdagangan produk kosmetik
Nama PT tidak boleh memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata, misalnya Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association.
Selain mengikuti ketentuan di atas, agar nama PT yang Anda ajukan disetujui, persiapkan beberapa pilihan nama PT dengan tiga suku kata sebagai nama cadangan.
Setelah nama perusahaan dipilih dan telah sesuai dengan peraturan yang ada, Anda bisa mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Disetujui atau tidaknya nama yang diajukan akan diumumkan oleh Menhumkam secara elektronik.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔Termasuk NPWP perusahaan
Artikel yang Cocok untuk Anda