Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Pemegang Saham PT Merangkap Jadi Direksi atau Komisaris, Bolehkah?
Badan Usaha

Pemegang Saham PT Merangkap Jadi Direksi atau Komisaris, Bolehkah?

Published on 18 April 2021 2 menit
by Toha

Baik direksi maupun dewan komisaris, keduanya merupakan organ Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki fungsinya masing-masing, dan tidak bisa dirangkap satu sama lain. Lantas, apakah pemegang saham bisa merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris PT?

Ringkasan:

Secara singkat, jawabannya adalah boleh. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan hukum yang melarang pemegang saham untuk merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau dewan komisaris.

Hubungi Sales Kami

Baik direksi maupun dewan komisaris, keduanya merupakan organ Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki fungsinya masing-masing, dan tidak bisa dirangkap satu sama lain. Lantas, apakah pemegang saham bisa merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris PT?

Pertama-tama perlu kamu pahami, organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Sedangkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Lalu, bolehkah pemegang saham menjadi anggota direksi atau dewan komisaris dalam PT yang sama?

Secara singkat, jawabannya adalah boleh. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan hukum yang melarang pemegang sahamuntuk merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau dewan komisaris.

Sehingga menurut hemat kami, pemegang saham bisa saja menduduki jabatan direksi atau dewan komisaris, sepanjang tidak merangkap jabatan sekaligus dalam artian menjadi direksi sekaligus komisaris secara bersamaan. Hal ini dikarenakan dewan komisaris memegang tugas pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi, sehingga, bagaimana mungkin seseorang dapat mengawasi dirinya sendiri?

Selayaknya, direksi dan dewan komisaris menjalankan fungsi yang saling berkesinambungan, di mana fungsi pelaksanaan pengurusan dijalankan oleh direksi dan fungsi pengawasan dijalankan oleh dewan komisaris terhadap direksi.

Di sisi lain, perlu diperhatikan bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi:

  • Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;

  • Badan Usaha Milik Daerah;

  • Badan Usaha Milik Desa;

  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau

  • Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Sehingga, dalam PT yang didirikan oleh 2 orang, jika para pendiri/pemegang saham  belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan direksi dan dewan komisaris, maka untuk kedua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi, satu pemegang saham merangkap sebagai direksi, dan satu lagi sebagai komisaris.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ini Syaratnya Jadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT

Direksi dan Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perseroan terbatas (“PT”). Bukan hal yang aneh apabila peraturan perundang-undangan juga turut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

15 March 20212 menit

Badan Usaha

Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Keduanya punya peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perusahaan. Mengangkat orang-orang untuk dijadikan anggota direksi dan dewan komisaris tentunya tak boleh sembarangan, begitu pula prosedur pengangkatannya pun harus sesuai hukum.

09 March 20212 menit

Badan Usaha

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

11 October 20204 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved