Saat ini acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kode KBLI tercantum di dalam Anggaran Dasar masing-masing PT. Di tengah perjalanannya, adakalanya PT menghapus Kode KBLI pada anggaran dasarnya untuk mengakomodir kebutuhan tertentu dari PT tersebut.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Saat ini acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Baca Juga: Panduan Super Mudah KBLI 2020 dan OSS RBA
Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kode KBLI tercantum di dalam Anggaran Dasar masing-masing PT, khususnya pada bagian yang menyatakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT tersebut. Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok PT, sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh PT dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar.
Di tengah perjalanannya, adakalanya PT menghapus Kode KBLI pada anggaran dasarnya untuk mengakomodir kebutuhan tertentu dari PT tersebut. Untuk mengetahui mengapa PT melakukan ini dan persiapan yang harus diperhatikan, silakan simak ulasan berikut ini.
Kebutuhan menghapus Kode KBLI pada anggaran dasar pada umumnya berasal dari dinamika internal sebuah PT. Berdasarkan pengalaman Easybiz, beberapa alasan menghapus Kode KBLI di antaranya sebagai berikut:
Perusahaan sudah tidak menjalankan kegiatan usaha tersebut
Perusahaan membatalkan rencananya untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut
Perusahaan salah memilih Kode KBLI sehingga tidak cocok dengan kegiatan usaha yang dijalankan
Perusahaan mengalami kendala saat mengajukan perizinan berusaha di OSS karena Kode KBLI acuan yang dapat dibaca oleh sistem OSS adalah versi terbaru sedangkan perusahaan masih menggunakan Kode KBLI versi lama.
Bila perusahaan bermaksud untuk menghapus Kode KBLI baik berdasarkan pertimbangan di atas atau pertimbangan lainnya maka dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, menghapus KBLI yang ada di NIB namun tetap tercantum di anggaran dasar. Atau kedua, melakukan perubahan anggaran dasar yang artinya KBLI di anggaran dasar tersebut.
Untuk mengahapus KBLI yang ada di NIB, Anda dapat melakukannya melalui Menu Pencabutan atau Pembatalan di dalam sistem OSS RBA. Apabila Perizinan Berusaha dari KBLI tersebut telah terbit, maka penghapusan dilakukan melalui Menu Pencabutan. Sedangkan bagi KBLI yang Perizinan Berusahanya belum terbit, penghapusan dilakukan melalui Menu Pembatalan.
Untuk penghapusan KBLI pada Anggaran Dasar, itu termasuk dalam kategori perubahan anggaran dasar PT yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Perubahan anggaran dasar tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampau maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.
Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampaui, maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Beberapa dokumen yang perlu disertakan untuk melakukan permohonan perubahan anggaran dasar terkait dengan menghapus Kode KBLI di antaranya:
akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris;
notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang diketahui Notaris sesuai dengan aslinya;
Selain itu, Untuk setiap jenis perubahan akta Anda juga perlu menyiapkan SPT Tahunan PT dan telah melaporkan pemilik manfaat PT kepada Menkumham. Apabila kedua hal ini tidak dipersiapkan, maka permohonan perubahan akta akan mengalami kendala.
Baca Juga: Belum Melaporkan Pemilik Manfaat? Jangan Sampai PT Anda Diblokir
Namun perlu diingat bahwa setelah menghapus KBLI pada Anggaran Dasar, Anda juga perlu mengahapus KBLI yang ada di NIB. Hal ini dapat dilakukan melalui Menu Pencabutan atau Pembatalan di dalam sistem OSS RBA. Apabila Perizinan Berusaha dari KBLI tersebut telah terbit, maka penghapusan dilakukan melalui Menu Pencabutan. Sedangkan bagi KBLI yang Perizinan Berusahanya belum terbit, penghapusan dilakukan melalui Menu Pembatalan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mengubah Akta PT bersama kami, klik tombol di bawah ini.
Artikel yang Cocok untuk Anda